Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang BANTUAN PANGAN PEMERINTAH

PERATURAN_BAPANAS No. 14 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Bantuan Pangan Pemerintah adalah bantuan Pangan pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional. 3. Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi adalah masyarakat di suatu wilayah yang memiliki ketidakmampuan untuk memperoleh Pangan yang cukup sesuai untuk hidup sehat dan aktif serta paling mudah mengalami gangguan kesehatan atau kekurangan gizi. 4. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan keamanan Pangan. 5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 2

(1) Bantuan Pangan Pemerintah diberikan kepada: a. masyarakat miskin; dan b. Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi. (2) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengurangi beban pengeluaran Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi; b. mempermudah keterjangkauan Pangan bagi Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi; c. memenuhi gizi seimbang Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi; d. mengantisipasi dan/atau memitigasi masyarakat terdampak bencana yang berpotensi dapat mengalami rawan Pangan dan gizi; e. mendukung peningkatan kualitas hidup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita stunting dengan pemenuhan Pangan dan gizi; dan/atau f. mengatasi masalah Pangan lainnya yang dapat menyebabkan kerawanan Pangan dan gizi. (3) Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk bantuan sosial dan penyaluran cadangan Pangan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 4

Lokasi penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi disesuaikan dengan peruntukkan Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 5

(1) Kriteria Penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi yaitu: a. miskin; b. berada di kondisi geografis yang tidak terjangkau atau sulit akses Pangan; c. kelompok umur tertentu dalam siklus kehidupan manusia yang meliputi bayi, balita, ibu hamil dan menyusui serta anak sekolah, remaja, dan lansia; dan/atau d. terdampak/terkena bencana. (2) Kriteria penerima Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan data dari: a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; d. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana; e. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan/atau f. kementerian/lembaga/pemerintah daerah sesuai dengan peruntukkan Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran. (4) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penggantian apabila penerima Bantuan Pangan Pemerintah: a. meninggal dunia; b. pindah domisili; c. tidak ditemukan alamatnya; d. sudah mampu; dan/atau e. menolak menerima bantuan. (5) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila memenuhi syarat berikut: a. anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang meninggal; atau b. keluarga rawan Pangan dan gizi yang belum menerima Bantuan Pangan Pemerintah. (6) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beralamat di lokasi desa/kelurahan yang sama dengan alamat penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang akan digantikan. (7) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penerima Bantuan Pangan Pemerintah pengganti dilengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani ketua rukun tetangga dan/atau ketua rukun warga dan diketahui oleh kepala desa/lurah atau sebutan lainnya.

Pasal 6

(1) Penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi hanya tercatat 1 (satu) nama untuk 1 (satu) identitas dalam 1 (satu) tahap pemberian Bantuan Pangan Pemerintah. (2) Dalam hal penerima Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat lebih dari 1 (satu) nama, kelebihan nama digantikan oleh penerima Bantuan Pangan Pemerintah pengganti sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

Pasal 7

(1) Jenis Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi berupa: a. Pangan segar; dan/atau b. Pangan olahan, dengan mempertimbangkan potensi dan kearifan lokal. (2) Jenis Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kaidah Pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman. (3) Jenis Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peruntukkan Bantuan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (4) Jenis dan jumlah Bantuan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran.

Pasal 8

(1) Pengadaan Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kearifan lokal. (2) Pengadaan dan penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang perekonomian; c. menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan manusia dan kebudayaan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan bencana; dan/atau h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap pelaksanaan pemberian Bantuan Pangan Pemerintah dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pengumpulan data dan informasi; b. melakukan kunjungan lapangan; dan/atau c. rapat koordinasi.

Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Tim menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Badan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir pelaksanaan kegiatan Bantuan Pangan Pemerintah dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan rekomendasi kebijakan pemberian Bantuan Pangan Pemerintah untuk Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi selanjutnya.

Pasal 11

Pendanaan pelaksanaan pemberian Bantuan Pangan Pemerintah kepada Masyarakat Rawan Pangan dan Gizi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 12

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA