Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Dekonsentrasi kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.
5. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
6. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
7. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 2
(1) Kepala Badan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas Dekonsentrasi.
(2) Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
b. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan;
c. daerah memiliki prasarana dan sarana serta sumber daya manusia untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
(3) Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pangan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. Tugas Pembantuan Pusat di bidang pangan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota.
(4) Pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
b. fasilitasi;
c. konsultasi; dan
d. pendidikan dan pelatihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a. reviu;
b. pemantauan;
c. evaluasi;
d. pemeriksaan; dan
e. bentuk pengawasan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan disusun ke dalam program, meliputi:
a. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas;
dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 4
Rincian program Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 5
Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Badan Pangan Nasional.
Pasal 6
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan kepada Kepala Badan.
(2) Kepala Badan mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan.
Pasal 8
Petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Kepala Badan menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pangan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2) Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
c. daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota memiliki prasarana dan sarana serta sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan Pusat;
d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
e. memperhatikan karakteristik daerah;
f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan
g. bukan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 10
Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi program:
a. ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas;
dan
b. dukungan manajemen.
Pasal 11
Rincian program Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 12
Tugas Pembantuan Pusat kepada kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran Badan Pangan Nasional.
Pasal 13
(1) Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada:
a. Kepala Badan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada:
a. Kepala Badan; dan
b. GWPP.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan laporan secara tertulis penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada dewan perwakilan rakyat daerah.
(4) Kepala Badan berdasarkan laporan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan kepada PRESIDEN.
(5) Pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan.
Pasal 15
Petunjuk teknis
mengenai penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 16
(1) Kepala Badan melaksanakan pembinaan secara teknis dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan.
(2) Pembinaan secara teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 17
Hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan dan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan selanjutnya.
Pasal 18
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional melalui dana Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2023
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
