Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau

PERATURAN_BAPANAS No. 12 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. 2. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjulan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. 3. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 4. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. 5. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya. 6. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 7. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Pasal 2

(1) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok yang terdiri dari: a. kedelai; b. bawang merah; c. bawang putih; d. cabai rawit merah; e. cabai merah keriting; f. gula konsumsi; dan g. daging sapi/kerbau. (2) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan: a. struktur biaya produksi; dan b. keuntungan, sesuai karakteristik kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau. (3) Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan: a. biaya perolehan; b. biaya distribusi; dan c. keuntungan, sesuai karakteristik kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau. (4) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (6) Dalam hal hasil evaluasi Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat perubahan, perubahan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. (7) Perubahan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 3

(1) Dalam hal harga di tingkat Produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen. (2) Dalam hal harga di tingkat Konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. (3) Dalam hal harga di tingkat Produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara. (4) Dalam hal harga di tingkat Konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang badan usaha milik negara. (5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Badan Pangan Nasional. (6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk: a. komoditas kedelai diberikan kepada Perum BULOG; dan b. komoditas bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau diberikan kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.

Pasal 4

Petunjuk Teknis mengenai pelaksanaan penugasan pembelian di tingkat Produsen dan/atau penjualan di tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.

Pasal 5

Dalam melakukan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan: a. pemerintah daerah; b. badan usaha milik daerah; c. koperasi; dan/atau d. swasta.

Pasal 6

Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan pembelian dan/atau penjualan untuk kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, gula konsumsi, dan daging sapi/kerbau, mengacu pada Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1302) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2024 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж