Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG PANGAN SUB URUSAN KEAMANAN PANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
3. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
4. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
5. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
6. Label Pangan yang selanjutnya disebut Label adalah
setiap keterangan mengenai Pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pangan.
7. Iklan Pangan yang selanjutnya disebut Iklan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Pangan.
8. Peredaran Pangan yang selanjutnya disebut Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
9. Produksi Pangan yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan, tidak termasuk budidaya.
10. Pengangkutan Pangan yang selanjutnya disebut Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan/atau Perdagangan Pangan.
11. Perdagangan Pangan yang selanjutnya disebut Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
12. Pelaku Usaha Pangan Segar yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang Pangan Segar.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15. Komunikasi Informasi Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah strategi untuk membangun kesadaran melalui berbagai media komunikasi kepada khalayak sasaran untuk menerapkan budaya Keamanan Pangan.
16. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disingkat OKKPD adalah unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan Keamanan Pangan Segar pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
17. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
18. Deputi adalah Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Pasal 2
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan.
Pasal 3
1) Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi, serta persyaratan Label dan Iklan untuk Pangan Segar.
2) Pelaksanaan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengawasan
b. pembinaan; dan
c. KIE.
Pasal 4
(1) Pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur.
(2) Pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/wali kota.
Pasal 5
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a dilakukan melalui:
a. penjaminan Pangan Segar sebelum diedarkan;
b. pengawasan Pangan Segar di Peredaran; dan
c. pendataan Pangan Segar.
(2) Penjaminan Pangan Segar sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. izin edar Pangan Segar/registrasi Pangan Segar;
b. izin rumah pengemasan;
c. izin Keamanan Pangan/health certificate;
d. sertifikasi penerapan penanganan yang baik;
e. sertifikasi prima; dan/atau
f. perizinan berusaha Pangan Segar lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan Pangan Segar di Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan di sarana:
a. Produksi;
b. penyimpanan;
c. Pengangkutan; dan/atau
d. Perdagangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendataan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan kepada Pelaku Usaha melalui:
a. bimbingan teknis;
b. penyuluhan;
c. pendampingan; dan/atau
d. sosialisasi.
Pasal 7
KIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan kepada masyarakat.
Pasal 8
Pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Pasal 9
(1) Gubernur dan bupati/wali kota MENETAPKAN unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label, dan Iklan untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai OKKPD.
(3) Kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi, serta tata kerja OKKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 10
(1) OKKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan sistem manajemen pengawasan Keamanan Pangan Segar.
(2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap mempertimbangkan sumber
daya di daerah.
(3) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Penilaian pemenuhan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk OKKPD provinsi dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Penilaian pemenuhan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 untuk OKKPD kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan melalui:
a. verifikasi dokumen; dan
b. tinjau lapang.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan penilaian OKKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Deputi.
(2) Pelaksanaan penilaian OKKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan huruf b, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(4) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
Pasal 13
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilakukan sidang evaluasi.
(2) Pelaksanaan sidang evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Deputi dengan melibatkan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Pasal 14
(1) Penilaian pemenuhan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk:
a. provinsi, menggunakan formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. kabupaten/kota, menggunakan formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan berita acara.
(3) Berita acara hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nilai (skor);
b. ringkasan hasil penilaian;
c. aspek positif;
d. saran/catatan penilai; dan
e. kesimpulan.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) OKKPD yang telah memenuhi ketentuan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ditemukan ketidaksesuaian.
(5) Format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Kepala Badan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan oleh gubernur.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan oleh bupati/wali kota.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi dalam bentuk laporan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan.
Pasal 17
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan di provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan di kabupaten/kota.
Pasal 18
Pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. peningkatan kemampuan sumberdaya;
b. peningkatan kapasitas sistem pengawasan Keamanan Pangan;
c. fasilitasi prasarana dan/atau sarana pengawasan Keamanan Pangan; dan/atau
d. penelitian dan pengembangan.
Pasal 19
Pendanaan untuk penyelenggaraan urusan konkuren bidang Pangan sub urusan Keamanan Pangan bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 20
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2023
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
