Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah butir padi yang sudah terkupas dari kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oryza sativa.
2. Gabah adalah butir padi yang sudah lepas dari tangkainya dan masih berkulit yang berasal dari spesies Oryza sativa.
3. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan Beras dan/atau Gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
4. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
5. Harga Pembelian Pemerintah yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga pembelian Beras dan/atau Gabah oleh pemerintah di tingkat produsen untuk ditetapkan menjadi CBP.
6. Rapat Koordinasi adalah rapat koordinasi tingkat menteri/ kepala lembaga.
7. Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di mana seseorang secara reguler mengkonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
8. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
9. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
10. Keadaan Darurat adalah situasi atau kondisi atau kejadian yang tidak normal, terjadi tiba-tiba menganggu kegiatan masyarakat dan perlu ditanggulangi.
11. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin
dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
12. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan keamanan Pangan.
13. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, Bencana Alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
14. Keadaan Kahar adalah sesuatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
17. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang Pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
18. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
19. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Pasal 2
Penetapan jumlah CBP dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Beras dan/atau Gabah secara nasional;
b. penanggulangan Keadaan Darurat dan kerawanan Pangan;
c. pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Beras dan/atau Gabah pada tingkat produsen dan konsumen;
d. pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan
Pangan kerja sama internasional; dan
e. angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Pasal 3
(1) Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan penetapan standar mutu Beras dan/atau Gabah sebagai CBP.
(3) Kepala Badan dalam MENETAPKAN jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(4) Penetapan jumlah CBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 4
(1) Dalam rangka penyelenggaraan CBP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CBP yang paling sedikit meliputi:
a. target sasaran penyaluran CBP; dan
b. target pengadaan CBP.
(2) Target sasaran penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. stabilisasi harga Pangan;
b. mengatasi Masalah Pangan;
c. mengatasi Krisis Pangan;
d. pemberian Bantuan Pangan;
e. kerjasama internasional;
f. pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/atau
g. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Target pengadaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. volume pengadaan dalam negeri; dan/atau
b. pengadaan luar negeri.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan CBP dilakukan melalui:
a. pengadaan;
b. pengelolaan; dan
c. penyaluran.
(2) Penyelenggaraan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional melalui penugasan kepada Perum BULOG.
Pasal 6
Pengadaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembelian Beras dan/atau Gabah yang ditetapkan sebagai CBP; dan/atau
b. metode pengadaan lain yang sah.
Pasal 7
(1) Pembelian Beras dan/atau Gabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diutamakan melalui:
a. pembelian produksi dalam negeri; dan/atau
b. pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Pembelian Beras dan/atau Gabah produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan HPP.
(3) HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Pembelian Beras dan/atau Gabah dari stok Beras dan/atau Gabah komersial Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan harga Beras dan/atau Gabah komersial yang berlaku saat pengalihan.
Pasal 8
(1) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada HPP.
(2) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(3) Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 9
Metode pengadaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan paling sedikit melalui mekanisme:
a. closed loop;
b. contract farming; dan
c. kemitraan.
Pasal 10
(1) Dalam hal pengadaan CBP melalui produksi dalam negeri tidak mencukupi untuk:
a. pemenuhan cadangan;
b. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan Pemerintah, dapat dilakukan pengadaan CBP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen
dalam negeri.
(2) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CBP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Pengadaan CBP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Dalam hal tertentu Beras dan/atau Gabah diluar kualitas, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penyerapan Beras dan/atau Gabah.
(2) Pedoman Rafaksi HPP Beras dan/atau Gabah di luar kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 12
Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penyimpanan;
b. pemeliharaan;
c. pemerataan stok antarwilayah;
d. pengolahan; dan/atau
e. pelepasan stok atas Beras dan/atau Gabah yang ditetapkan sebagai CBP.
Pasal 13
(1) Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk menjaga kecukupan CBP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Pengelolaan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/atau
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.
(3) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga stock level melalui:
a. penyimpanan;
b. perawatan; dan
c. penyebaran stok, sesuai rencana penyaluran.
(4) Perputaran stok secara dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan penyaluran sesuai dengan rencana target sasaran penyaluran CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Pasal 14
CBP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat:
a. penyimpanan; atau
b. Keadaan Kahar, dapat dilakukan pelepasan CBP.
Pasal 15
(1) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling singkat 4 (empat) bulan.
(2) Batas waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhitung mulai CBP disimpan di gudang Perum BULOG.
(3) CBP yang berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a minimal memenuhi kriteria:
a. timbulnya aroma apek;
b. secara visual berwarna kusam;
c. butiran Beras remuk dan atau berdebu; dan
d. munculnya serangga hama gudang berupa kutu atau jenis lainnya.
Pasal 16
(1) CBP yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat dilakukan pelepasan.
(2) Perum BULOG menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CBP akibat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai:
a. masa simpan; dan
b. kondisi mutu CBP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan hasil verifikasi oleh surveyor dan/atau petugas pemeriksa kualitas Perum BULOG.
(4) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) MENETAPKAN pelepasan CBP.
Pasal 17
(1) CBP yang mengalami penurunan mutu akibat Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b dapat dilakukan pelepasan.
(2) Perum BULOG menyampaikan permohonan secara tertulis mengenai pelepasan CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan dengan memuat keterangan mengenai:
a. penyebab Keadaan Kahar; dan
b. kuantum stok CBP yang dilakukan pelepasan.
(3) Kepala Badan berdasarkan permohonan Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN pelepasan CBP.
Pasal 18
Pelepasan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
a. penjualan;
b. pengolahan;
c. penukaran; dan/atau
d. hibah.
Pasal 19
(1) Penjualan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu dalam rangka untuk mempertahankan mutu CBP.
(2) Penjualan CBP yang mengalami penurunan mutu, dan tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan Pangan, dapat diperuntukkan sebagai bahan pakan dan lainnya yang memiliki nilai jual tertinggi.
(3) Pengolahan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan dalam rangka memperbaiki mutu Beras sehingga memenuhi persyaratan keamanan Pangan dan meningkatkan nilai penjualan CBP.
(4) Penukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan untuk mendapatkan CBP dengan kualitas yang lebih baik dengan memperhitungkan rafaksi harga atau jumlah atas Beras CBP yang ditukar.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah.
Pasal 20
(1) Dalam rangka menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan, Perum BULOG harus melakukan pengadaan Beras dan/atau Gabah untuk menganti CBP yang telah dilakukan pelepasan.
(2) Pengadaan Beras dan/atau Gabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pelepasan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan mengacu pada harga atau nilai yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan, setelah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang meliputi:
a. kuantum stok CBP yang dilakukan pelepasan; dan
b. selisih harga dan/atau susut yang terjadi akibat pelepasan.
Pasal 22
(1) Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menanggulangi:
a. Kekurangan Pangan;
b. gejolak harga Pangan;
c. Bencana Alam;
d. Bencana Sosial; dan/atau
e. Keadaan Darurat.
(2) Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan untuk:
a. stabilisasi harga Pangan;
b. mengatasi Masalah Pangan;
c. mengatasi Krisis Pangan;
d. pemberian Bantuan Pangan;
e. kerjasama internasional;
f. pemberian Bantuan Pangan luar negeri; dan/atau
g. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Penyaluran CBP untuk menanggulangi Kekurangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, gejolak harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (1) huruf b, dan stabilisasi harga Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu.
(4) Operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan mengacu harga eceran tertinggi.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan harga tertinggi penjualan Beras di tingkat konsumen yang ditetapkan Kepala Badan.
(6) Penyaluran CBP untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(7) Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
Pasal 23
Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan dengan cara penjualan CBP di pasar eceran dengan mengacu pada harga eceran tertinggi kepada masyarakat umum.
Pasal 24
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) ditujukan kepada sasaran tertentu yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi.
(2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan CBP langsung kepada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan CBP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. Dinas provinsi yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan; dan
c. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu bila diperlukan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
Pasal 26
(1) Perum BULOG dalam melaksanakan penyelenggaraan CBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Penyelenggaraan CBP oleh Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Biaya untuk keperluan penyelenggaraan CBP bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
(1) Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CBP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG.
(2) Tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
