Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PERATURAN_BAPANAS No. 11 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu. 3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas. 4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 5. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi. 6. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pangan Nasional. 8. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 9. Informasi adalah gabungan, rangkaian, dan analisis Data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu. 10. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi Data, pengolahan dan penyimpanan Data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. 11. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan Data. 12. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. 13. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 14. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas dan fungsi Layanan SPBE di Badan Pangan Nasional. 15. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh unit organisasi, unit kerja, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah. 16. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit kerja lain. 17. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE. 18. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi Informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi Informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. 19. Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional adalah tim yang mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penyelenggaraan SPBE dan memimpin serta mengarahkan program kerja koordinasi penyelenggaraan layanan SPBE di lingkungan Badan Pangan Nasional. 20. Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional adalah unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Data, Informasi, dan teknologi Informasi. 21. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pangan. 22. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Pasal 2

(1) Kepala Badan menyelenggarakan Tata Kelola SPBE Badan Pangan Nasional secara terpadu. (2) Tata Kelola SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE. (3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Arsitektur SPBE; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. Proses Bisnis; e. Data dan Informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE. (4) Dalam menyelenggarakan Tata Kelola SPBE, Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kepada kepala Unit Pengelola SPBE dengan melibatkan seluruh unit kerja di Badan Pangan Nasional.

Pasal 3

(1) Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat domain dan referensi arsitektur SPBE serta disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis Badan Pangan Nasional. (3) Pimpinan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional menyusun Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Dalam menyusun Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional berkoordinasi dan/atau dapat melakukan konsultasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan d. lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (5) Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 4

(1) Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Badan Pangan Nasional; c. perubahan pada unsur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf i; atau d. perubahan rencana strategis Badan Pangan Nasional. (3) Reviu Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE. (4) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil reviu Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional kepada Kepala Badan melalui Tim Koordinasi SPBE.

Pasal 5

(1) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memuat: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit TIK SPBE. (2) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Badan Pangan Nasional. (3) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada: a. Peta Rencana SPBE nasional; b. Rencana Strategis Badan Pangan Nasional; dan c. Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional. (4) Pimpinan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional menyusun Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan melibatkan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana. (5) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur. (6) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

(1) Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional; b. perubahan rencana strategis Badan Pangan Nasional; c. perubahan Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Badan Pangan Nasional. (3) Reviu Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE. (4) Pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil reviu Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional kepada Kepala Badan melalui Tim Koordinasi SPBE.

Pasal 7

(1) Rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c disusun setiap tahun secara terpadu dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional dan Peta Rencana SPBE Badan Pangan Nasional. (2) Rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan perencanaan dan penganggaran tahunan Badan Pangan Nasional. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi dibidang perencanaan berkoordinasi dengan Unit Pengelola SPBE. (4) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional, penyusunan rencana dan anggaran SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur; dan/atau d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan Informasi.

Pasal 8

(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi, serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana melibatkan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan dan/atau dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Proses Bisnis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 9

(1) Proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan reviu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi organisasi dan tata laksana dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional.

Pasal 10

(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e meliputi Data dan Informasi yang dimiliki oleh Badan Pangan Nasional melalui satu data pangan, diperoleh dari masyarakat dan/atau pihak lain. (2) Data dan Informasi disediakan dan dikelola oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional dalam bentuk satu Data pangan berdasarkan prinsip satu data INDONESIA. (3) Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas keakuratan Data dan Informasi yang disediakan serta keamanan Data dan Informasi yang bersifat strategis dan/atau rahasia. (4) Pengelolaan Data dan Informasi dapat dikoordinasikan dan/atau dapat dikonsultasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 11

(1) Data dan Informasi merupakan bagian dan digunakan dalam penyelenggaraan SPBE. (2) Penggunaan Data dan Informasi dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antar unit kerja di Badan Pangan Nasional, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau lembaga nonpemerintah dengan berdasarkan: a. tujuan dan cakupan; b. penyediaan akses Data dan Informasi; dan c. pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi. (3) Standar interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaringan Intra Badan Pangan Nasional; b. Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional; dan c. layanan komputasi awan dan pusat kendali Badan Pangan Nasional. (3) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional. (4) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimanfaatkan secara bagi-pakai oleh seluruh unit kerja di Badan Pangan Nasional. (5) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE Badan Pangan Nasional. (6) Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan sesuai dengan: a. standar perangkat; b. standar interoperabilitas; dan c. standar keamanan sistem Informasi. Pasal 13 (1) Penggunaan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman Data dan Informasi antarsimpul jaringan dalam Badan Pangan Nasional. (2) Penyelenggaraan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan. (3) Seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional harus menggunakan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional untuk menjaga keamanan pengiriman Data dan Informasi internal. (4) Penggunaan Jaringan Intra Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. membuat keterhubungan dengan Jaringan Intra pemerintah yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Pasal 14

(1) Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diselenggarakan dengan menggunakan: a. Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional; dan/atau b. Sistem Penghubung Layanan pemerintah. (2) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Badan Pangan Nasional dengan Jaringan Intra Pemerintah; b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (3) Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Layanan komputasi awan yang terdapat pada Pusat Data nasional dan pusat kendali dikelola oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional. (2) Seluruh unit kerja di Badan Pangan Nasional memanfaatkan layanan komputasi awan dan pusat kendali yang telah disediakan dalam hal pemenuhan kebutuhan terhadap penyimpanan Data. (3) Layanan komputasi awan dan pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Peninjauan layanan komputasi awan dan pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional.

Pasal 16

(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g digunakan oleh Badan Pangan Nasional untuk memberikan layanan SPBE. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka yang dilaksanakan berdasarkan siklus pengembangan aplikasi yang meliputi: a. analisis kebutuhan; b. perencanaan; c. rancang bangun; d. pengujian kelaikan; e. implementasi; f. pemeliharaan; dan g. evaluasi. (4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur; dan/atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan Informasi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan. (3) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (4) Keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (5) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (6) Keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (7) Kenirsangkalan nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital. (8) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan oleh seluruh unit kerja lingkup Badan Pangan Nasional dan dikendalikan oleh Unit Pengelola SPBE. (9) Dalam penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (10) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di Badan Pangan Nasional. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan dinamis; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; i. akuntabilitas kinerja; dan j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal Badan Pangan Nasional. (4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Badan Pangan Nasional. (5) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pengaduan publik; b. dokumentasi dan Informasi hukum; dan/atau c. layanan publik sesuai dengan kebutuhan Badan Pangan Nasional. (6) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 19

Manajemen SPBE meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan Informasi; c. manajemen Data; d. manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE.

Pasal 20

(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam mencapai tujuan SPBE. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. identifikasi; b. analisis; c. pengendalian; dan d. Pemantauan dan Evaluasi SPBE, terhadap risiko dalam pelaksanaan SPBE di Badan Pangan Nasional. (3) Pelaksanaan manajemen risiko dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pemilik risiko di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi dan dievaluasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal. (5) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (6) Pelaksanaan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 21

(1) Manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan Informasi. (2) Manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan meliputi: a. penetapan ruang lingkup; b. penetapan penanggung jawab; c. perencanaan; d. dukungan pengoperasian; e. evaluasi kinerja; dan f. perbaikan berkelanjutan. (3) Manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional berdasarkan Arsitektur SPBE dan pedoman manajemen keamanan Informasi SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (5) Pedoman manajemen keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 22

(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. (2) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pengelolaan: a. arsitektur Data; b. Data induk; c. Data referensi; d. basis Data; dan e. kualitas Data. (3) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional dan unit kerja di Badan Pangan Nasional. (4) Dalam pelaksanaan manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi Informasi dan komunikasi dalam SPBE. (2) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pengelolaan; dan d. penghapusan, perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE di Badan Pangan Nasional. (3) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional; b. unit yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan barang milik negara; dan c. unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (5) Manajemen aset teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu dan Layanan SPBE melalui ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia SPBE. (2) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. perencanaan; b. pengembangan; c. pembinaan; dan d. pendayagunaan, sumber daya manusia dalam pelaksanaan SPBE di Badan Pangan Nasional. (3) Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sumber daya manusia dan Unit Pengelola SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyimpanan; d. penggunaan; dan e. alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan, dalam penyelenggaraan SPBE di Badan Pangan Nasional (3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional melalui tim pengelola manajemen pengetahuan yang disahkan oleh Kepala Badan. (4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi. (5) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. (2) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. perencanaan; b. analisis; c. pengembangan; d. implementasi; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE, terhadap perubahan SPBE. (3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional dan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada pengguna SPBE. (2) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. pelayanan pengguna SPBE; b. pengoperasian Layanan SPBE; dan c. pengelolaan Aplikasi SPBE. (3) Pelayanan pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan layanan SPBE dari pengguna SPBE. (4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE. (5) Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. (6) Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan oleh Unit Pengelola SPBE dan unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya. (7) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional melakukan koordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (8) Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Audit TIK dilakukan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi Informasi dan komunikasi. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi Informasi dan komunikasi; b. fungsionalitas teknologi Informasi dan komunikasi; c. kinerja teknologi Informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan d. aspek teknologi Informasi dan komunikasi lainnya. (4) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit TIK (LATIK) pemerintah atau lembaga pelaksana audit TIK terakreditasi yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (6) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan setelah Audit TIK internal secara periodik oleh tim Audit TIK di bawah koordinasi unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal. (2) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal dengan melibatkan Unit Pengelola SPBE Badan Pangan Nasional. (3) Pelaksanaan Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pegawai aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi audit TIK. (4) Audit TIK internal dilaksanakan berdasarkan pedoman audit TIK yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (5) Tim Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh sekretaris utama. (6) Pelaksanaan audit TIK internal oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban audit TIK oleh LATIK pemerintah atau lembaga pelaksana audit TIK terakreditasi.

Pasal 30

(1) Kepala Badan membentuk Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional. (2) Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Badan Pangan Nasional. (3) Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepala Badan, sebagai pengarah Tim Koordinasi SPBE Kementerian; b. sekretaris utama, sebagai koordinator Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional; dan c. tim pelaksana SPBE, yang terdiri atas: 1. kelompok kerja Arsitektur dan Peta Rencana SPBE; 2. kelompok kerja Manajemen SPBE; 3. kelompok kerja Audit TIK internal; dan 4. kelompok kerja pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Penerapan SPBE. d. pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Badan Pangan Nasional. (4) Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 31

(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE Badan Pangan Nasional bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE Badan Pangan Nasional; dan b. meningkatkan kualitas pelaksanaan SPBE Badan Pangan Nasional. (2) Pemantauan dan Evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan internal SPBE; b. tata kelola SPBE; c. manajemen SPBE; dan d. layanan SPBE. (3) Pemantauan dan Evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE Badan Pangan Nasional. (5) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE kepada Kepala Badan.

Pasal 32

Pendanaan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Badan Pangan Nasional bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2024 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж