Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang - diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
3. Cemaran Pangan Segar yang selanjutnya disebut Cemaran adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia, maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
4. Cemaran Logam Berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
5. Cemaran Mikroba adalah cemaran dalam Pangan Segar yang berasal dari mikroba yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
6. Cemaran Mikotoksin adalah hasil metabolit sekunder yang bersifat toksik yang diproduksi oleh berbagai jenis kapang, yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
7. Batas Maksimal adalah konsentrasi maksimal Cemaran Logam Berat, Cemaran Mikroba dan Cemaran Mikotoksin yang diizinkan dapat diterima dalam Pangan Segar.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Pasal 2
(1) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan Segar di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan Batas Maksimal Cemaran.
(2) Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pangan Segar yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau tidak;
b. Pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), dan/atau pelapisan; atau
c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami perlakuan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan.
(3) Dalam perlakuan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pemanasan jika diperlukan untuk penanganan pasca panen.
Pasal 3
Cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Cemaran Logam Berat;
b. Cemaran Mikroba;
c. Cemaran Mikotoksin; dan
d. Cemaran lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4
(1) Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. arsen (As);
b. kadmium (Cd); dan
c. timbal (Pb).
(2) Cemaran arsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sebagai arsen inorganik.
(3) Batas Maksimal Cemaran Logam Berat untuk setiap kelompok Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) Cemaran Mikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. Salmonella;
b. Listeria monocytogenes;
c. Eschericia coli yang memproduksi Toksin Shiga (Shiga Toxin producing Eschericia coli)-STEC; dan
d. Bacillus cereus.
(2) Batas Maksimal Cemaran Mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kelompok Pangan Segar tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
(1) Cemaran Mikotoksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. aflatoksin B1;
b. aflatoksin total;
c. fumonisin; dan
d. okratoksin A (OTA).
(2) Batas Maksimal Cemaran Mikotoksin untuk setiap kelompok Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium secara kuantitatif.
(2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk cemaran arsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan:
a. pengujian arsen inorganik; dan/atau
b. pengujian arsen total.
(3) Dalam hal hasil uji arsen total sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus dilakukan pengujian terhadap arsen inorganik.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium terakreditasi di INDONESIA dengan menggunakan bagian sampel Pangan Segar yang dapat dimakan (edible portion).
(5) Dalam hal tidak terdapat laboratorium terakreditasi di INDONESIA, pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk Pemerintah.
(6) Dalam hal Pangan Segar impor, selain laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), pengujian dilakukan oleh:
a. laboratorium terakreditasi di negara asal, atau
b. laboratorium yang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan dengan lembaga berwenang atau laboratorium terakreditasi di INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kepala Badan, gubernur, bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kepala Badan melakukan pengkajian atas jenis dan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran secara berkala.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis risiko.
(3) Dalam hal terdapat perubahan jenis dan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perubahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 10
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pangan Segar yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 12
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
