Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PERATURAN_BAPANAS No. 10 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 3. Kerentanan Pangan adalah kondisi ketidakmampuan negara hingga perseorangan untuk memenuhi kebutuhan Pangan minimum untuk dapat hidup sehat aktif, dan produktif secara berkelanjutan yang berhubungan dengan kondisi ekosistem wilayah setempat dan faktor- faktor fisik, sosial dan lingkungan yang tidak berubah dengan cepat seperti kondisi iklim, sumberdaya alam (tanah, air), sumberdaya genetik tanaman dan hewan, sistem pemerintahan daerah, infrastruktur publik, pola hubungan sosial, kepemilikan lahan, distribusi pendapatan, dan tingkat pendidikan. 4. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. 5. Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan adalah Peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisis indikator ketahanan dan kerentanan Pangan. 6. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 9. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 10. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 2

(1) Tata cara penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan ini sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan. (2) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk: a. dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang Pangan; dan b. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan di bidang Pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 3

Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan paling sedikit meliputi aspek: a. ketersediaan Pangan; b. keterjangkauan Pangan; dan c. pemanfaatan Pangan.

Pasal 4

Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisisan data; dan d. penyajian.

Pasal 5

(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui pengumpulan data sekunder. (2) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. (3) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada instansi terkait.

Pasal 6

(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui: a. pemeriksaan konsistensi; dan b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap data yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Penganalisian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. intepretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.

Pasal 8

(1) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dalam bentuk: a. Peta; b. tabel; c. grafik; d. gambar; dan e. narasi. (2) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan: a. situasi Ketahanan dan Kerentanan Pangan; dan b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan. (3) Situasi Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan pola warna gradasi warna hijau. (4) Situasi Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan pola warna gradasi warna merah.

Pasal 9

Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 10

(1) Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Dalam menyusun Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Badan Pangan Nasional; b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas; c. Kementerian Pertanian; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Dalam Negeri; g. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; h. Badan Pusat Statistik; i. Badan Informasi Geospasial; j. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika; k. Badan Riset dan Inovasi Nasional; l. Perum BULOG; dan m. Akademisi/Pakar.

Pasal 11

Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 12

Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 13

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyampaikan hasil penyusunan Peta ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada Kepala Badan. (2) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyampaikan hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Provinsi kepada gubernur. (3) Perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota.

Pasal 14

(1) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi ditetapkan oleh gubernur. (3) Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 15

(1) Kepala Badan menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional kepada PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Gubernur menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan provinsi kepada Kepala Badan. (3) Bupati/walikota menyampaikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten/kota kepada gubernur dan Kepala Badan.

Pasal 16

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyebarluaskan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Pasal 17

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. pengumpulan data dan informasi; b. melakukan kunjungan; dan/atau c. rapat koordinasi. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang Pangan.

Pasal 18

(1) Pembinaan dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan terhadap pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan; b. penyusunan laporan dan penyebarluasan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan; dan c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.

Pasal 19

Pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY