Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025

PERATURAN_BAPANAS No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat. 2. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian. 3. DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Sub Jenis Pangan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas konsumsi pangan di daerah. 4. Lumbung Pangan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah sarana fisik untuk penyimpanan pangan guna mewujudkan cadangan pangan masyarakat dan usaha ekonomi produktif masyarakat. 5. Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut B2SA adalah kaidah mengonsumsi pangan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan tubuh untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. 6. Desa Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Desa B2SA adalah kegiatan satuan desa atau yang disebut dengan nama lain dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan penganekaragaman konsumsi pangan. 7. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 8. Dinas adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan. 9. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web-based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja.

Pasal 2

(1) Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan. (2) DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan tahun anggaran 2025 diberikan kepada daerah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan bertujuan untuk: a. memperkuat cadangan pangan masyarakat yang berbasis potensi sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif masyarakat; dan b. meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat sesuai dengan B2SA.

Pasal 4

DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan digunakan untuk kegiatan: a. penguatan LPM; dan b. pengembangan Desa B2SA, di kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Dalam persiapan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, Dinas menyusun dan menyampaikan usulan rencana penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara elektronik melalui aplikasi KRISNA. (2) Dalam menyampaikan usulan rencana penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah. (3) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. menu dan rincian kegiatan; b. lokasi kegiatan; c. target keluaran (output) kegiatan; dan d. kebutuhan dana. (4) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan: a. penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan melampirkan: 1. usulan rencana penggunaan dana penguatan LPM yang ditetapkan oleh kepala Dinas; 2. surat pernyataan kesanggupan dari kepala Dinas; dan 3. surat keputusan bupati/wali kota penetapan penerima manfaat kegiatan pembangunan LPM dan sarana pendukung tahun 2021 atau 2022. b. pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit dengan melampirkan: 1. surat keputusan penerima manfaat yang ditetapkan oleh kepala Dinas; 2. usulan rencana penggunaan dana pengembangan Desa B2SA yang ditetapkan oleh kepala Dinas; dan 3. surat pernyataan kesanggupan ketua kelompok penerima manfaat untuk melaksanakan kegiatan. (5) Format dokumen rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Usulan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi oleh Badan Pangan Nasional. (2) Dalam hal usulan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, Badan Pangan Nasional memberikan persetujuan. (3) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik oleh Badan Pangan Nasional kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 7

(1) Rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diusulkan perubahan oleh Dinas kepada Badan Pangan Nasional setelah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan daerah. (2) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. optimalisasi penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan berdasarkan hasil efisisensi anggaran sesuai dengan kegiatan yang terealisir; dan/atau b. perubahan kelompok penerima manfaat. (3) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (4) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas kepada Badan Pangan Nasional paling lambat tanggal 30 Juni 2025. (5) Usulan perubahan atas rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas secara elektronik melalui aplikasi KRISNA. (6) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional setelah berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (7) Usulan perubahan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik oleh Badan Pangan Nasional kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 8

Dalam menyusun alokasi anggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan di daerah, Dinas mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan dokumen: a. rencana penggunaan dana; dan/atau b. perubahan rencana penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pangan Nasional.

Pasal 9

Penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. biaya operasional LPM; dan b. pelatihan pengelola LPM.

Pasal 10

(1) Pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. kebun B2SA; b. bimbingan teknis dan bantuan sarana pengolahan pangan; dan c. operasional dan pendampingan. (2) Pelaksana kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemasangan papan nama paling sedikit memuat informasi: a. kelompok penerima; b. desa/kelurahan/nama lain, kecamatan/nama lain, dan kabupaten/kota; c. titik koordinat; d. logo B2SA; e. sumber dana; dan f. tahun anggaran.

Pasal 11

Rincian kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kegiatan pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 12

Kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan untuk kegiatan penguatan LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kegiatan pengembangan Desa B2SA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan pagu alokasi anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Pasal 13

Mekanisme penyaluran DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan DAK Nonfisik.

Pasal 14

(1) Hasil pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan disampaikan oleh kepala Dinas kepada kepala Badan Pangan Nasional secara elektronik. (2) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. volume output; dan b. capaian indikator kinerja. (3) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan triwulan; dan b. laporan tahunan. (4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan pada: a. minggu kedua bulan April, untuk laporan triwulan I (satu); b. minggu kedua bulan Juli, untuk laporan triwulan II (dua); c. minggu kedua bulan Oktober, untuk laporan triwulan III (tiga); dan d. minggu keempat bulan Desember, untuk laporan triwulan IV (empat). (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berikutnya. (6) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi realisasi penggunaan dana oleh Badan Pangan Nasional secara elektronik. (7) Format laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Badan Pangan Nasional melakukan pembinaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi; dan b. pembinaan lainnya dalam hal penggunaan dana DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pangan Nasional berkoordinasi dengan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan.

Pasal 16

(1) Pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan dilakukan secara berjenjang mulai dari: a. kabupaten/kota; b. provinsi; dan c. pusat. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan provinsi. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh unit kerja eselon II yang membidangi: a. distribusi dan cadangan pangan; dan b. penganekaragaman konsumsi pangan, dengan melibatkan unit kerja eselon II yang membidangi perencanaan.

Pasal 17

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. kelengkapan dokumen pelaporan; c. realisasi penyerapan anggaran; d. realisasi pelaksanaan kegiatan; e. capaian indikator kinerja; f. permasalahan; g. dampak dan manfaat; dan h. saran tindak lanjut. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan DAK Nonfisik Sub Jenis Pangan pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж