Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Staf Khusus dan Staf Pribadi di Lingkungan Badan Kemanan Laut
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Staf Khusus adalah warga negara Republik INDONESIA yang diangkat oleh Kepala Badan untuk membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan kebijakan.
3. Staf Pribadi adalah warga negara Republik INDONESIA yang bertugas membantu Kepala Badan dalam menunjang kelancaran tugas administrasi dan pelayanan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Non-PNS adalah seseorang yang berasal dari pensiunan PNS, anggota atau purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA, kelompok profesi.
6. Mediasi adalah fungsi perantara yang menjadi penghubung antara pihak eksekutif dengan pihak lain yang terkait.
7. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
Pasal 2
Staf Khusus dan Staf Pribadi secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan secara teknis administratif di bawah koordinasi Sekretaris Utama, serta bersifat ad hoc.
Pasal 3
(1) Untuk kelancaran koordinasi dan pendayagunaan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jabatan staf khusus meliputi hubungan dan penguatan antar
lembaga.
(2) Untuk kelancaran koordinasi dan pendayagunaan Staf Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jabatan Staf Pribadi meliputi pelayanan administrasi dan pelayanan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan.
Pasal 4
Staf Khusus mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memonitor dan melakukan mediasi atas perkembangan situasi dan kondisi keamanan dan keselamatan di laut, pengkajian dan penyusunan telahan staf dalam pelaksanaan kebijakan.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Staf Khusus mempunyai fungsi:
a. memonitor dan melakukan mediasi atas perkembangan situasi dan kondisi keamanan dan keselamatan yang terjadi di laut;
b. pelaksanaan pengkajian terhadap implementasi kebijakan Kepala Badan;
c. penyusunan telahan staf terhadap implementasi kebijakan Kepala Badan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 6
Staf Pribadi mempunyai tugas pokok melayani hal administrasi dan menyiapkan serta mengkoordinasikan
kebutuhan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan.
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Staf Pribadi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan tugas administrasi berupa pengaturan, pengkoordinasian dan sinkronisasi kegiatan Kepala Badan;
b. penyiapan dan pengkoordinasian kebutuhan pribadi terkait kedinasan Kepala Badan dalam pelaksanaan tugasnya; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 8
(1) Staf Khusus dan Staf Pribadi mempunyai hubungan fungsional dengan Kepala Badan dalam pendayagunaan pelaksanaan tugas.
(2) Staf Khusus dapat melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dengan jajaran perangkat Bakamla dan/atau instansi terkait di bawah koordinasi Sekretaris Utama.
(3) Pengangkatan koordinator Staf Khusus dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kapabilitas, profesionalitas, senioritas, kepangkatan dan/atau usia.
(4) Koordinator Staf Khusus dapat sekaligus berfungsi sebagai penghubung dengan Sekretaris Utama.
(5) Staf Pribadi melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi kegiatan yang bersifat pelayanan administrastif dan pelayanan pribadi terkait kedinasan dalam menunjang tugas Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Staf Khusus selain melaksanakan tugas dari Kepala Badan dapat membantu tugas Sekretaris Utama.
(2) Staf Pribadi dapat memberikan pelayanan terkait kedinasan kepada Sekretaris Utama, berdasarkan penugasan Kepala Badan.
Pasal 10
(1) Staf Khusus dan Staf Pribadi wajib menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kerahasiaan segala bentuk data/informasi dan dokumen, serta melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung jawab.
(2) Staf Khusus dan Staf Pribadi wajib melaporkan dan menyampaikan informasi strategis pada kesempatan pertama kepada Kepala Badan, serta secara berkala wajib menyusun laporan setiap bulan kepada Kepala Badan.
Pasal 11
(1) Staf Khusus berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan keahliannya yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Staf Khusus dan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3) Staf Pribadi berhak mendapatkan gaji dan tambahan penghasilan yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Jumlah Staf Pribadi dan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan paling banyak dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 12
(1) Staf Khusus diangkat oleh Kepala Badan dari PNS dan/atau non-PNS yang memenuhi persyaratan.
(2) Staf Pribadi diangkat oleh Kepala Badan dari PNS, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS atau non-PNS yang memiliki kualifikasi profesional/keahlian yang dibutuhkan; dan
b. untuk Staf Khusus dari PNS memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan ruang IV/a).
(4) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. PNS yang memiliki:
1) pangkat paling rendah Penata Muda (golongan ruang III/a);
2) pendidikan formal paling rendah berijazah formal Strata Satu (S1); dan 3) memiliki pengalaman, keahlian, serta pengetahuan sesuai dengan kompetensi di bidangnya masing-masing.
b. Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA yang memiliki:
1) pangkat setingkat perwira pertama; dan 2) memiliki pengalaman, keahlian, serta pengetahuan sesuai dengan kompetensi di bidangnya masing-masing.
(5) Pengangkatan Staf Khusus dan Staf Pribadi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pengangkatan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(7) Pemberhentian Staf Khusus dan Staf Pribadi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 13
Semua biaya yang timbul sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Kepala Badan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 14
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2017
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARI SOEDEWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
