Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENINDAKAN HUKUM

PERATURAN_BAKAMLA No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Unit Penindakan Hukum merupakan unit forum yang mewakili seluruh instansi yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. (2) Unit Penindakan Hukum dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Unit Penindakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penindakan, penyelidikan dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Penindakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut; b. pelaksanaan koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut; c. penyampaian hasil penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut kepada instansi terkait dalam hal proses tindak lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi; d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut; dan e. pelaksanaan administrasi Unit Penindakan Hukum.

Pasal 4

Unit Penindakan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Satuan Tugas.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Unit Penindakan Hukum.

Pasal 6

(1) Satuan Tugas terdiri atas personel yang merupakan representasi Kementerian/Lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut. (2) Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Unit Penindakan Hukum berdasarkan jenis kasus pelanggaran hukum di laut. (3) Jumlah Satuan Tugas ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan pembagian tugas Satuan Tugas ditetapkan oleh Kepala Badan Keamanan Laut.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Satuan Tugas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan di lingkungan Badan Keamanan Laut.

Pasal 8

(1) Kepala bertanggungjawab memimpin, mengkoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas, Kepala wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Setiap laporan yang diterima Kepala dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 10

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, Kepala wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 12

(1) Kepala Unit Penindakan Hukum merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 13

Struktur Organisasi Unit Penindakan Hukum sebagaimana tersebut pada Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 14

Perubahan organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum menurut Peraturan Badan ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Keamanan Laut setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 15

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Penindakan Hukum berdasarkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER- 002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 16

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh ketentuan teknis dari Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 17

Dengan ditetapkannya Peraturan Badan ini, Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER- 002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 27 Juni 2019 KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ttd. ACHMAD TAUFIQOERROCHMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA