Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Kemanan Laut
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Kelompok Kerja adalah beberapa warga negara Republik INDONESIA yang secara khusus diangkat oleh Kepala Badan yang bertugas membantu Kepala Badan untuk penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA, yang bersifat ad hoc.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Non PNS adalah seseorang yang berasal dari pensiunan PNS, anggota atau purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA, kelompok profesi.
5. Mediasi adalah fungsi perantara yang menjadi penghubung antara pihak eksekutif dengan pihak-pihak lain yang terkait.
6. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
Pasal 2
Kelompok Kerja secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan secara teknis administratif di bawah koordinasi Sekretaris Utama, serta bersifat ad hoc.
Pasal 3
Untuk kelancaran koordinasi dan pendayagunaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, jabatan Kelompok Kerja dikelompokkan ke dalam bidang sebagai berikut:
a. Bidang Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut;
b. Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama;
c. Bidang Kebijakan dan Strategi; dan
d. Bidang lainnya yang ditentukan oleh Kepala Badan.
Pasal 4
Kelompok Kerja mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam memonitor dan melaksanakan mediasi atas perkembangan situasi dan kondisi keamanan dan keselamatan di laut, pengkajian dan penyusunan telaahan staf, penyusunan serta perumusan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA, implementasi kebijakan Kepala Badan di Bidang Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut, Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama, Bidang Kebijakan dan Strategi, serta Bidang lainnya yang ditentukan oleh Kepala Badan.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kelompok Kerja mempunyai fungsi:
a. menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
b. memonitor dan melaksanakan mediasi atas perkembangan situasi dan kondisi keamanan dan keselamatan yang terjadi di laut;
c. melaksanakan pengkajian terhadap implementasi kebijakan Kepala Badan di Bidang Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut, Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Bidang Kebijakan dan Strategi, serta Bidang lainnya yang ditentukan oleh Kepala Badan;
d. menyusun telaahan staf pelaksanaan kebijakan Kepala Badan di Bidang Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut, Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama, Bidang Kebijakan dan Strategi, serta Bidang lainnya yang ditentukan oleh Kepala Badan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Kelompok Kerja mempunyai hubungan fungsional dengan Kepala Badan dalam pendayagunaan pelaksanaan tugas.
(2) Kelompok Kerja dapat melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dengan jajaran perangkat Bakamla dan/atau instansi terkait di bawah koordinasi Sekretaris Utama.
(3) Pengangkatan koordinator Kelompok Kerja dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah dengan tetap mempertimbangkan kompetensi, kapabilitas, profesionalitas, senioritas, kepangkatan dan/atau usia.
(4) Koordinator Kelompok Kerja dapat sekaligus berfungsi sebagai penghubung dengan Sekretaris Utama.
Pasal 7
Kelompok Kerja selain melaksanakan tugas dari Kepala Badan dapat membantu tugas Sekretaris Utama dan/atau Deputi.
Pasal 8
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Kerja dibentuk Tata Usaha.
Pasal 9
(1) Kelompok Kerja wajib menaati peraturan perundang- undangan, menjaga kerahasiaan segala bentuk data/informasi dan dokumen, serta melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggung
jawab.
(2) Kelompok Kerja wajib melaporkan dan menyampaikan informasi strategis pada kesempatan pertama kepada Kepala Badan, serta secara berkala wajib menyusun laporan setiap bulan kepada Kepala Badan.
Pasal 10
(1) Kelompok Kerja berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan keahliannya yang besarannya ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Kerja dan besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 11
(1) Kelompok Kerja diangkat oleh Kepala Badan dari PNS dan/atau non PNS yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PNS atau non PNS yang memiliki kualifikasi profesional/keahlian yang dibutuhkan; dan
b. untuk Kelompok Kerja dari PNS memiliki pangkat paling rendah Pembina (golongan ruang IV/a).
(3) Pengangkatan Kelompok Kerja untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengangkatan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(5) Pemberhentian Kelompok Kerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 12
Semua biaya yang timbul sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Kepala Badan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 13
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2017
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARI SOEDEWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
