Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Personal Bakamla adalah pegawai di lingkungan Bakamla yang terdiri dari TNI, POLRI dan PNS.
3. Pakaian Dinas Harian Bakamla yang selanjutnya disebut PDH Bakamla adalah pakaian yang digunakan oleh personal Bakamla dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan sehari-hari.
4. Kelengkapan adalah perlengkapan yang digunakan pada PDH Bakamla yang merupakan bagian dari Pakaian Dinas.
5. Atribut adalah tanda-tanda kelengkapan yang digunakan pada PDH Bakamla yang menunjukkan identitas pemakainya.
6. Tanda Kehormatan adalah semua jenis penghargaan Negara berupa bintang dan satya lencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tanda Kualifikasi/Kemampuan adalah tanda yang menunjukkan kualifikasi/kemampuan personal yang ditetapkan oleh Kepala Bakamla atau instansi lain yang berwenang.
8. Satuan Kerja Bakamla yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah bagian dari satu Unit Organisasi Bakamla yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
a. jenis dan bentuk;
b. kelengkapan dan atribut; dan
c. penggunaan.
Pasal 3
Penggunaan PDH Bakamla harus memperhatikan:
a. legalitas, yaitu sesuai ketentuan;
b. kebutuhan, yaitu sesuai kebutuhan organisasi;
c. keseragaman, yaitu sesuai dengan model atau bentuk, warna dan bahan dasar yang ditentukan; dan
d. estetika, yaitu penampilan dan penggunaan pakaian dinas memperhatikan nilai-nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan.
Pasal 4
Jenis dan bentuk PDH Bakamla merupakan Pakaian Dinas Seragam khas yang berlaku di lingkungan Bakamla.
Pasal 5
(1) Kelengkapan PDH Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. kemeja dan celana panjang;
b. jilbab bagi wanita yang menggunakan;
c. baret;
d. ikat pinggang;
e. kaos kaki; dan
f. sepatu.
(2) Bentuk kelengkapan PDH Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
(1) Atribut PDH Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. papan nama;
b. tanda pengenal personal;
c. badge logo Bakamla, badge tulisan Bakamla dan badge tulisan Unit Organisasi;
d. tanda pangkat;
e. tanda jabatan;
f. tanda kehormatan; dan
g. tanda kualifikasi/kemampuan.
(2) Bentuk atribut PDH Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 7
Penggunaan PDH Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digunakan oleh personal pada saat melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan sehari-hari di kantor dan di kapal Bakamla.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, penggunaan PDH Bakamla yang telah ada disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini secara bertahap paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kalakhar Bakorkamla Nomor:
Skep- 103/Kalakhar/Bakorkamla/II/2007 tentang Pedoman Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Bakorkamla dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2016
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARI SOEDEWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
