Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAUAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN LAUT

PERATURAN_BAKAMLA No. 21 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. 3. Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut yang selanjutnya disingkat SPKKL adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama, dan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya. 4. Kepala Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan SPKKL dan penanggung jawab pelaksanaan pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut. 5. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim adalah unsur pelaksana tugas di bidang penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu. 6. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. 7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 8. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Pasal 2

SPKKL dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

SPKKL mempunyai tugas melaksanakan pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, SPKKL menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut; b. pelaksanaan pemantauan aktivitas di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. pelaksanaan penyiapan data dan informasi sistem peringatan dini; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga SPKKL.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi SPKKL terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi SPKKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Di lingkungan SPKKL dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SPKKL sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jumlah kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja (4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, dan kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Bakamla sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 9

(1) Kepala bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas, Kepala wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Kepala memberikan laporan kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama melalui Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim secara berkala.

Pasal 11

Setiap laporan yang diterima Kepala dari bawahannya wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 12

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 13

Dalam melaksanaksanakan tugas dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya, Kepala wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 14

Kepala merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IVa.

Pasal 15

SPKKL berlokasi di : a. Aceh, Provinsi Aceh; b. Teluk Mata lkan, Provinsi Kepulauan Riau; c. Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau; d. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau; e. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; f. Karang Asem, Provinsi Bali; g. Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara; h. Kema, Provinsi Sulawesi Utara: i. Manembo-nembo, Provinsi Sulawesi Utara; j. Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur k. Ambon, Provinsi Maluku; l. Tual, Provinsi Maluku; m. Jayapura, Provinsi Papua; dan n. Marauke, Provinsi Papua.

Pasal 16

Perubahan organisasi dan tata kerja SPKKL menurut Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala Bakamla setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan SPKKL tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2021 KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ttd AAN KURNIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO