Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Tahun 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan Badan Keamanan Laut periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Tahun 2025- 2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
c. target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Tahun 2025- 2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Tahun 2025–2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
Œ
IRVANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
