Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP PERSONEL BADAN KEAMANAN LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikan.
2. Kepala Bakamla yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Bakamla dan penanggung jawab penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
3. Personel Bakamla yang selanjutnya disebut Personel adalah Pegawai Tetap dan Pegawai Perbantuan.
4. Pegawai Tetap adalah calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang diangkat atau diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai Perbantuan adalah anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, dan pegawai negeri sipil instansi lain yang diperbantukan ke Bakamla berdasarkan Keputusan Kepala Badan diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla.
6. Pengaduan Masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan masyarakat, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Personel dalam penyelenggaraan pemerintahan.
7. Ekspos adalah pernyataan, pengungkapan, dan/atau penyingkapan secara formal tentang suatu kenyataan.
8. Inspektorat adalah unit kerja yang mempunyai tugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Bakamla.
9. Inspektur adalah pejabat struktural setingkat eselon II yang memimpin Inspektorat.
Pasal 2
Peraturan Badan ini digunakan sebagai acuan bagi Inspektorat untuk:
a. memahami Pengaduan Masyarakat;
b. proses administrasi Pengaduan Masyarakat;
c. penanganan Pengaduan Masyarakat;
d. pelaporan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat; dan
e. pemantauan dan tindak lanjut hasil penanganan Pengaduan Masyarakat.
Pasal 3
Tata cara penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel disusun untuk:
a. memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap Personel; dan
b. meningkatkan integritas Personel dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 4
Ruang lingkup penanganan Pengaduan Masyarakat meliputi:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. hambatan dalam pelayanan masyarakat;
c. kolusi dan nepotisme; dan
d. pelanggaran disiplin Personel.
Pasal 5
Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari:
a. lembaga negara;
b. kementerian/lembaga;
c. pemerintah daerah;
d. badan hukum;
e. partai politik;
f. organisasi masyarakat;
g. media massa; dan/atau
h. perorangan.
Pasal 6
(1) Pengaduan Masyarakat disampaikan secara lengkap dalam bentuk tertulis melalui media elektronik atau nonelektronik secara langsung atau tidak langsung.
(2) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Inspektur.
(3) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadministrasikan oleh sekretariat Inspektorat.
(4) Pengadministrasian Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui proses pengkajian untuk mengidentifikasi tingkat permasalahan dan pengawasannya.
Pasal 7
(1) Kelengkapan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data pengaduan, yang berisikan nomor dan tanggal agenda, tanggal pengaduan, serta ruang lingkup pengaduan;
b. identitas pelapor, yang berisikan nama, alamat, pekerjaan dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya;
c. identitas terlapor, yang berisikan nama, alamat, jabatan, dan/atau asal unit kerja; dan
d. lokasi kasus.
(2) Dalam hal Pengaduan Masyarakat tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menginformasikan penolakan Pengaduan Masyarakat kepada pelapor.
Pasal 8
(1) Hasil proses pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disertai dengan rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat dan disampaikan kepada Inspektur dengan tembusan kepada Sekretaris Utama Bakamla dan/atau pejabat setingkat eselon II yang terkait.
(2) Dalam hal Pengaduan Masyarakat menyangkut Pegawai Tetap, rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
(3) Dalam hal aduan masyarakat menyangkut Pegawai Perbantuan, rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilimpahkan kepada instansi asal.
(4) Hasil pengkajian beserta rekomendasi disampaikan kepala pelapor dan terlapor.
Pasal 9
(1) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat yang ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan:
a. tim Inspektorat;
b. tim antarunit kerja terkait di lingkungan Bakamla;
dan/atau
c. tim antarkementerian/lembaga.
(2) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dengan melibatkan:
a. Inspektorat;
b. unit kerja terkait di lingkungan Bakamla; dan/atau
c. kementerian/lembaga.
(3) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. terlapor yang diadukan langsung kepada Inspektorat atau yang diadukan secara khusus oleh jajaran pejabat di lingkungan Bakamla; dan
b. materi pengaduan secara tertulis mempunyai nilai strategis.
(2) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat ditindaklanjuti oleh tim antarunit kerja terkait di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal materi pengaduan memerlukan bantuan teknis dari unit kerja terkait di lingkungan Bakamla.
(3) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat ditindaklanjuti oleh tim antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi:
a. terlapor dan/atau materi pengaduan mempunyai keterkaitan dengan 2 (dua) atau lebih kementerian/lembaga; dan/atau
b. diperlukannya keterangan dan bantuan teknis dari kementerian/lembaga terkait.
Pasal 11
(1) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat dilimpahkan kepada Inspektorat dan/atau unit kerja terkait di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b dalam hal terlapor dan/atau materi pengaduan lebih tepat ditangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan.
(2) Rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat dilimpahkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dalam hal terlapor dan/atau materi pengaduan menjadi kewenangan kementerian/lembaga bersangkutan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai rincian petunjuk pelaksanaan penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 13
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) melaporkan secara tertulis hasil tindak lanjut rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat kepada Inspektur.
(2) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) melaporkan secara tertulis hasil tindak lanjut rekomendasi penanganan Pengaduan Masyarakat kepada pimpinan unit kerja bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur.
(3) Dalam hal diperlukan, pelaporan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti secara prosedural dengan pelaksanaan ekspos dihadapan Inspektur dan/atau Kepala Badan.
(4) Ekspos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berkaitan dengan materi Pengaduan Masyarakat dan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat.
(5) Laporan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai saran tindak lanjut pemantauan dan hal terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Laporan tertulis hasil penanganan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan format sistematika laporan yang memuat:
a. ringkasan hasil pemeriksaan;
b. uraian hasil pemeriksaan, yang berisikan hal umum, sumber pengaduan, materi pengaduan, fakta yang ditemukan dan analisis;
c. kesimpulan; dan
d. saran.
(2) Format sistematika laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Inspektorat melakukan pengembangan terkini dan pemantauan terhadap penanganan Pengaduan Masyarakat dan tindak lanjut hasil penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Personel dengan cara pemutakhiran data, rapat koordinasi, dan/atau monitoring ke satuan kerja terkait.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ACHMAD TAUFIQOERROCHMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
