Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Keamanan Laut
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Kode Etik Pegawai Bakamla yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah norma yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pegawai Bakamla dalam menjalankan tugas organisasi.
3. Pegawai pada Bakamla yang selanjutnya disebut pegawai, terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan;
c. Anggota Tentara Nasional INDONESIA yang ditugaskan sebagai Pegawai Bakamla; dan
d. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan sebagai Pegawai Bakamla.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Kode Etik Pegawai adalah:
a. menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas pegawai serta menghindarkan segala bentuk benturan kepentingan dan penyimpangan untuk mencapai dan mewujudkan Visi dan Misi Bakamla;
b. mendorong pelaksanaan tugas dan mewujudkan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. meningkatkan kinerja dan memantapkan profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas pegawai;
dan
d. meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Ruang lingkup Kode Etik Pegawai meliputi etika:
a. kepribadian;
b. sesama pegawai;
c. dalam hubungan dengan masyarakat;
d. kelembagaan; dan
e. kenegaraan.
Pasal 4
Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. non diskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.
Pasal 5
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
a. Nilai dasar;
b. Kode etik dan kode perilaku;
c. Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. Kualifikasi akademik;
f. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya; dan
g. Profesionalitas jabatan.
Pasal 6
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat INDONESIA;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Pasal 7
(1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara.
(2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai Aparatur Sipil Negara:
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang teguh nilai dasar Aparatur Sipil Negara dan selalu menjaga reputasi dan integritas Aparatur Sipil Negara; dan
l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara.
(3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Etika kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, setiap pegawai wajib:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. profesional, netral dan bermoral tinggi;
c. menjunjung tinggi sumpah atau janji sebagai pegawai menurut agama dan kepercayaannya;
d. inovatif, kaya akan ide baru, dan meningkatkan kemampuan dalam Proses Penegakan Hukum di Laut;
e. memiliki jiwa kepemimpinan, berani menjadi pelopor dan penggerak perubahan dalam Proses Penegakan Hukum di Laut, dapat dipercaya untuk mencapai kinerja sesuai dengan harapan;
f. tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme; dan
g. loyal dan memiliki dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Pasal 9
Etika terhadap sesama pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, setiap pegawai wajib:
a. menghormati sesama pegawai sebagai rekan kerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan serta menjalin kerja sama sesama pegawai.
Pasal 10
Etika hubungan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap pegawai wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif didasari dengan empati, hormat, santun dan tanpa pemaksaan;
c. mematuhi kaidah hukum untuk mewujudkan penegakan hukum; dan
d. memberikan pelayanan informasi publik atas informasi yang diperlukan sesuai dengan batasan kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan.
Pasal 11
Etika kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, setiap pegawai wajib:
a. menjaga kehormatan lembaga;
b. memiliki integritas dan konsisten dalam bersikap dan bertindak;
c. objektif terhadap permasalahan;
d. memiliki komitmen terhadap visi dan misi;
e. menandatangani pakta integritas;
f. berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan resiko kerja;
g. disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan perintah tugas yang dipercayakan kepadanya; dan
h. transparan, setiap pelaksanaan tugas dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta dievaluasi secara berkala.
Pasal 12
Etika kenegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, setiap pegawai wajib:
a. menjunjung tinggi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. membangun koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait;
d. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
e. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya secara efisien dan efektif; dan
f. mentaati semua ketentuan peraturan perundang- undangan dalam melaksanakan tugas.
Pasal 13
Pegawai dilarang:
a. memberikan dan menerima perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai lembaga dan/atau pribadi pegawai kepada pihak lain;
c. menggunakan fasilitas kantor selain untuk kegiatan kedinasan;
d. bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan maupun atasan;
e. melakukan kegiatan dengan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk pengaruh isteri atau suami, anak, dan orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan;
f. mencari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menolak permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena keterbatasan sarana dan prasarana;
h. melampaui batas kewenangan dalam melaksanakan perintah kedinasan;
i. melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga seperti mendatangi tempat tertentu yang dapat merusak kehormatan lembaga kecuali karena urusan dinas atau atas perintah atasan, serta melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya;
j. menggunakan data dan/atau informasi milik lembaga untuk hal di luar tugas dan kewenangan;
k. berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan calon tersangka, tersangka dan terdakwa atau keluarganya atau pihak lain yang terkait, yang penanganan kasusnya sedang dalam proses penyidikan kecuali pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan;
l. menerima gratifikasi;
m. memberikan beban tambahan biaya dalam melaksanakan pelayanan;
n. melecehkan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
o. memanipulasi dan rekayasa perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait tugas lembaga yang wajib dirahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa persetujuan pimpinan; dan
q. menyalahgunakan wewenang yang dapat mengakibatkan dan menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, kerugian, dan ketergantungan bagi para pihak yang terkait dengan perkara.
Pasal 14
(1) Pimpinan di setiap satuan kerja sesuai dengan tingkat jabatannya berkewajiban melakukan pengawasan terhadap bawahannya atas pelaksanaan kode etik ini.
(2) Pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemeriksaan awal terhadap pelanggaran kode etik dilakukan oleh unit yang membidangi tugas pengawasan.
(2) Dalam hal pemeriksaan awal tersebut diduga sebagai pelanggaran kode etik, unit yang membidangi tugas pengawasan membentuk Majelis Kode Etik.
Pasal 16
(1) Bagi pegawai yang melanggar kode etik diberikan sanksi moral dan sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
(2) Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
Pasal 17
(1) Tingkat pelanggaran ringan, terdiri atas:
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(2) Tingkat pelanggaran sedang, terdiri atas:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(3) Tingkat pelanggaran berat, terdiri atas:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai.
(4) Penjatuhan jenis hukuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bersifat temporer, dibentuk apabila terdapat pegawai Bakamla yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik.
(2) Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh objektivitas dalam menentukan sanksi bagi pegawai Bakamla yang melanggar kode etik.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota yaitu Inspektur;
b. Sekretaris merangkap anggota yaitu Kepala Biro Umum; dan
c. Anggota:
1. Direktur Hukum;
2. Kepala Bagian Kepegawaian; dan
3. Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil.
(3) Keanggotaan Majelis Kode Etik ditunjuk dengan kepangkatan atau golongan paling rendah setingkat dengan pegawai yang diduga melanggar kode etik.
Pasal 20
Majelis Kode Etik mempunyai tugas:
a. memeriksa dan mengambil keputusan terhadap pegawai Bakamla yang diduga melanggar kode etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti, pembelaan diri dan keterangan yang bersangkutan melalui sidang Majelis;
b. mengambil keputusan secara adil dengan musyawarah dan mufakat;
c. mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai; dan
d. menyelenggarakan sidang dengan prinsip cepat, sederhana, dan efisiensi.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Kode Etik berwenang untuk memanggil dan meminta keterangan dan/atau data kepada:
a. pelapor;
b. pihak yang dilaporkan; dan/atau
c. para saksi.
Pasal 22
Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. mengambil keputusan secara objektif;
b. merahasiakan identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi dan setiap informasi yang diperoleh dari laporan;
dan
c. menyampaikan hasil keputusan kepada Kepala Badan.
Pasal 23
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Bakamla yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
(2) Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Majelis Kode Etik menentukan jadwal sidang dan melaksanakan sidang.
Pasal 24
(1) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1):
a. Anggota Majelis Kode Etik memberikan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan; dan
b. Sekretaris Majelis Kode Etik mencatat dan mengarsipkan tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tanggapan, pendapat, alasan, argumentasi, dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat rahasia.
(3) Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dihadiri paling sedikit 5 (lima) anggota.
Pasal 25
(1) Keputusan penjatuhan sanksi berdasarkan pemeriksaan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Keputusan penjatuhan sanksi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan awal terhadap pegawai dengan status perbantuan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik sedang dan berat, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pimpinan instansi induk dari pegawai yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan.
Pasal 26
Kriteria pelanggaran ringan, sebagai berikut:
a. memberikan dan menerima perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai lembaga dan/atau pribadi pegawai kepada pihak lain;
c. menggunakan fasilitas kantor selain untuk kegiatan kedinasan;
d. bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan maupun atasan;
e. melakukan kegiatan dengan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk pengaruh isteri atau suami, anak, dan orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan;
f. mencari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. menolak permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Pasal 27
Kriteria pelanggaran sedang, sebagai berikut:
a. melampaui batas kewenangan dalam melaksanakan perintah kedinasan;
b. melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga seperti mendatangi tempat tertentu yang dapat merusak kehormatan lembaga kecuali karena urusan dinas atau atas perintah atasan, serta melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya;
c. menggunakan data dan/atau informasi milik lembaga untuk hal di luar tugas dan kewenangan;
d. berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan calon tersangka, tersangka dan terdakwa atau keluarganya atau pihak lain yang terkait, yang penanganan kasusnya sedang dalam proses penyidikan kecuali pegawai yang melaksanakan tugas karena
perintah jabatan;
e. menerima gratifikasi;
f. memberikan beban tambahan biaya dalam melaksanakan pelayanan; dan
g. melecehkan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
Pasal 28
Kriteria pelanggaran berat, sebagai berikut:
a. memanipulasi dan rekayasa perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait tugas lembaga yang wajib dirahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa persetujuan pimpinan; dan
c. menyalahgunakan wewenang yang dapat mengakibatkan dan menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, kerugian, dan ketergantungan bagi para pihak yang terkait dengan perkara.
Pasal 29
(1) Pegawai yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan wajib direhabilitasi nama baiknya.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 30
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2017
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARI SOEDEWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
