Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_BAKAMLA No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Keamanan Laut Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA. 2. Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. 3. Pegawai Bakamla adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4515); 4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6523); 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6625); 6. Peraturan PRESIDEN Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 380); 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 596); 8. Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1100); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN BADAN KEAMANAN LAUT TENTANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA. diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Bakamla. 4. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah. 5. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. 6. Pengelolaan Rumah Susun adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa Rumah Susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mempertahankan kelaikan rumah susun yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan. 7. Pengelola adalah satuan pelaksana tugas yang ditunjuk oleh Kepala Bakamla yang bertugas untuk mengelola Rumah Susun. 8. Penghuni adalah pegawai yang bekerja pada Bakamla di manapun bertugas yang menempati Sarusun. 9. Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Sarusun dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 2

Pengelolaan Rumah Susun bertujuan untuk: a. memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi Pegawai Bakamla; dan b. mengelola dan memanfaatkan Rumah Susun secara tertib, tepat sasaran, layak huni, dan berkelanjutan.

Pasal 3

Ruang lingkup Pengelolaan Rumah Susun Bakamla meliputi: a. pemanfaatan b. penghunian c. biaya sewa d. pengelola e. pengawasan dan evaluasi

Pasal 4

(1) Lingkup pemanfaatan bangunan Rumah Susun meliputi kegiatan: a. pemanfaatan ruang hunian; dan b. pemanfaatan ruang bukan hunian. (2) Pemanfaatan bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan pengelolaan yang mencakup kegiatan: a. operasional; b. pemeliharaan; dan c. perawatan.

Pasal 5

Pemanfaatan ruang hunian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a wajib memperhatikan ketentuan: a. pemindahan dan pengubahan perletakan atau bentuk Sarusun hanya dapat dilakukan oleh Pengelola; b. pemindahan dan pengubahan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu komponen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing;

Pasal 6

Pemanfaatan ruang bukan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memperhatikan ketentuan: a. satuan bukan hunian yang ada pada bangunan Rumah Susun hanya dipergunakan untuk kegiatan ekonomi dan sosial. b. satuan bukan hunian difungsikan untuk melayani kebutuhan Penghuni Rumah Susun.

Pasal 7

(1) Operasional bangunan rumah susun dilakukan dengan kegiatan: a. administrasi kepegawaian; b. penatausahaan; dan c. pegelolaan keuangan. (2) Administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. perekrutan; dan b. pembinaan pegawai. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kegiatan tata kelola administrasi rumah susun yang meliputi: a. sosialisasi mengenai penghunian rumah susun; b. pendaftaran dan seleksi calon Penghuni; c. penetapan calon Penghuni; d. perjanjian sewa Sarusun; dan e. penyusunan tata tertib penghunian. (4) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan kegiatan tata kelola keuangan rumah susun yang terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan pengendalian. Pasal 8 (1) Pemeliharaan bangunan Rumah Susun dilakukan untuk menjaga keandalan bangunan beserta prasarana dan sarananya agar tetap laik fungsi. (2) Pemeliharaan bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola yang meliputi prasarana, sarana, dan utilitas Rumah Susun.

Pasal 9

(1) Perawatan bangunan Rumah Susun merupakan kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan Rumah Susun dan/atau komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana, dan sarana agar bangunan tetap laik fungsi. (2) Kegiatan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perawatan rutin; b. perawatan berkala; dan c. perawatan mendesak/perawatan darurat. (3) Pengelola melakukan pemeriksaan rutin terhadap bangunan Rumah Susun dan apabila ditemukan kerusakan pada bangunan Rumah Susun pengelola wajib menentukan jenis perawatan dan penganggaran biaya yang dibutuhkan. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai tingkat kerusakan terhadap bangunan Rumah Susun.

Pasal 10

(1) Penghuni Rumah Susun Bakamla merupakan Pegawai Bakamla yang bertugas pada Kantor Pusat/Mabes, Kantor Zona Maritim, Pangkalan, Kantor Stasiun/SPKKL, Kapal Negara, dan pegawai dalam penugasan khusus/tertentu. (2) Pegawai Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan penghunian Rumah Susun sebagai berikut: a. diprioritaskan kepada awak Kapal Negara; b. belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan algomerasi tertentu yang ditetapkan; c. untuk yang berkeluarga berisi suami, istri, dan anak; dan d. dalam hal calon Penghuni belum berkeluarga disesuaikan dengan kapasitas unit hunian; (3) Pegawai Bakamla yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan mendapatkan surat izin penghunian Sarusun dari Pengelola. (4) Dalam hal terjadi perpindahan tugas Pegawai Bakamla, surat izin penghunian Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikembalikan kepada Pengelola. (5) Surat izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pengelola.

Pasal 11

(1) Calon Penghuni yang akan mendaftar sebagai Penghuni Rumah Susun harus mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Pengelola, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon; b. fotokopi Kartu Keluarga; c. fotokopi Akta Nikah bagi yang sudah berkeluarga; d. surat pernyataan belum memiliki rumah/tempat tinggal yang tetap dalam kawasan algomerasi tertentu yang ditetapkan; e. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Bakamla/surat rekomendasi dari kepala unit organisasi/satuan tempat calon Penghuni bekerja. (2) Dalam hal permohonan pendaftaran disetujui, dilakukan perjanjian sewa menyewa antara calon Penghuni dan Pengelola. (3) Format surat permohonan dan perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Jangka waktu sewa pemakaian Rumah Susun paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan sewa pemakaian Rumah Susun harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu perjanjian sewa menyewa berakhir. (3) Format Surat permohonan perpanjangan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

Penghuni Rumah Susun berhak: a. mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah; b. mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana dan sarana, dan utilitas umum yang bukan disebabkan oleh Penghuni; c. memanfaatkan sarana sosial; d. mendapat ketentraman dan privasi terhadap gangguan fisik maupun psikologis; e. mengetahui kekuatan komponen struktur menyangkut daya dukung dan keamanan fisik bangunan; f. mendapat pendampingan mengenai penghunian dari Pengelola; g. mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan bencana, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan sampah, pembuangan limbah, penghematan air, listrik dan lainnya; h. memanfaatkan satuan bukan hunian yang disewa untuk kegiatan usaha atas izin Pengelola; i. memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai fungsi; dan j. mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan hunian yang kurang diperhatikan atau terawat kepada Pengelola.

Pasal 14

Penghuni Rumah Susun wajib: a. membayar uang sewa; b. membayar biaya pemakaian sarana air bersih, listrik, sampah, dan air limbah; c. menaati peraturan, tata tertib, serta menjaga ketertiban lingkungan; d. mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan Pengelola; e. memelihara, merawat, menjaga kebersihan Sarusun, dan sarana umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaannya; f. memelihara, merawat, dan menjaga aset yang ada di dalam Sarusun; g. membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur; h. melaporkan pada pihak Pengelola apabila mengetahui adanya kerusakan pada prasarana, sarana, dan utilitas di Rumah Susun; i. membayar ganti rugi atas setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian Penghuni; j. berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat yang harmonis; k. memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan; l. mengosongkan ruang hunian pada saat perjanjian sewa menyewa berakhir; m. mengembalikan Kartu Tanda Penghuni Rumah Susun (KTPRS) kepada Pengelola apabila Penghuni Rumah Susun meninggalkan Rumah Susun sebelum kontrak berakhir; dan n. membayar uang sewa ruang bukan hunian yang digunakan sebagai tempat usaha kepada Pengelola.

Pasal 15

Penghuni Rumah Susun dilarang: a. memindahan hak sewa kepada pihak lain; b. mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun; c. berjudi, menjual/memakai narkoba dan/atau minuman keras, berbuat maksiat, melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, dan bau menyengat; d. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar, dan/atau bahan terlarang; f. mengubah konstruksi bangunan Rumah Susun; dan g. memanfaatkan ruang bukan hunian tanpa seizin Pengelola.

Pasal 16

(1) Penghuni Rumah Susun yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembongkaran; dan/atau d. pemutusan perjanjian sewa menyewa. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Pengelola. (3) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara persuasif, paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembalian fisik atau fungsi yang dilakukan terhadap perubahan fisik bangunan atau fungsi pemanfaatan ruang oleh Penghuni. (5) Pemutusan perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sepihak oleh Pengelola atas pelanggaran yang dilakukan Penghuni, apabila Penghuni Rumah Susun tidak melaksanakan teguran tertulis.

Pasal 17

(1) Biaya Sewa Sarusun dipungut sesuai dengan tarif sewa (2) Tarif sewa Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan ditetapkan berdasarkan: a. penghitungan biaya pengelolaan; dan b. struktur tarif. (3) Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kebutuhan nyata: a. biaya operasional; b. biaya pemeliharaan; dan c. biaya perawatan. (4) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.

Pasal 18

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan Peraturan Bakamla, setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 19

(1) Kepala Bakamla membentuk tim Pengelola Rumah Susun di lingkungan Bakamla. (2) Tim Pengelola Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Biro Umum Bakamla.

Pasal 20

Tim Pengelola Rumah Susun bertugas: a. melakukan pengelolaan Rumah Susun untuk menciptakan kenyamanan dan kelayakan hunian dan bukan hunian serta kelangsungan umur bangunan Rumah Susun; b. menyusun daftar barang inventaris Sarusun; dan c. menegakkan aturan dan tata tertib di lingkungan Rumah Susun.

Pasal 21

(1) Pengawasan dan evaluasi terkait pengelolaan Rumah Susun dilakukan oleh Inspektorat Bakamla dengan melibatkan Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim. (2) Evaluasi Pengelolaan Rumah Susun dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau pemerintah daerah. (4) Hasil pengawasan dan evaluasi dilaporkan secara tertulis oleh Inspektorat Bakamla kepada Kepala Bakamla.

Pasal 22

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2024 KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, Œ IRVANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж