Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT

PERATURAN_BAKAMLA No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Keamanan Laut. 3. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan Badan Keamanan Laut dan penanggung jawab penyelenggara bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut. 4. Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya. 5. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian. 6. Laporan Kinerja adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pegawai yang dibuat setiap akhir bulan dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja. 7. Hari Kerja adalah hari yang ditentukan bagi Pegawai dalam bekerja secara formal. 8. Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan Pegawai untuk bekerja termasuk waktu istirahat. 9. Presensi adalah kehadiran Pegawai pada Hari Kerja dan Jam Kerja secara formal. 10. Absensi adalah ketidakhadiran Pegawai pada Hari Kerja dan Jam Kerja. 11. Presensi Mesin Elektronik adalah pelaksanaan Presensi yang dilakukan secara elektronik menggunakan mesin absensi. 12. Presensi Online adalah pelaksanaan Presensi yang dilakukan secara online menggunakan platform sistem operasi mobile dengan menggunakan jaringan internet. 13. Presensi Manual adalah pelaksanaan Presensi yang dilakukan secara manual. 14. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan diberhentikan/dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS. 15. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 16. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas malaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan INDONESIA dan Wilayah Yurisdiksi INDONESIA.

Pasal 2

(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan komponen yang terdiri atas capaian kinerja dan kehadiran Pegawai. (2) Komponen Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bobot capaian kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dan kehadiran sebesar 20% (dua puluh persen).

Pasal 4

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan belum diberhentikan sebagai Pegawai dengan diberikan uang tunggu; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Bakamla; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Calon Pegawai Negeri Sipil Bakamla diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.

Pasal 6

(1) Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Bakamla ditentukan sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari, dan dilaksanakan sebanyak 5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) minggu. (2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. pukul 07.30-15.30 WIB pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; b. pukul 07.30-16.00 WIB pada hari Jumat; c. pukul 12.00-12.30 WIB untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan d. pukul 11.30-12.30 WIB untuk istirahat pada hari Jumat. (3) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas di wilayah INDONESIA Tengah dan INDONESIA Timur, Jam Kerja disesuaikan dengan waktu setempat. (4) Jumlah Hari Kerja dan Jam Kerja di bulan Ramadan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada unit organisasi yang tugasnya bersifat khusus ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja melalui Presensi Online atau Presensi Mesin Elektronik. (2) Kewajiban mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Pegawai yang datang terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya. (3) Selain melalui Presensi Online atau Presensi Mesin Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan kerja juga dapat dilakukan melalui Presensi Manual. (4) Pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan kerja melalui Presensi Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal: a. Pegawai belum terdaftar dalam Presensi Online; b. terdapat masalah pada Presensi Online dan Presensi Mesin Elektronik; c. terdapat masalah pada jaringan internet; dan/atau d. terjadi keadaan kahar. (5) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia serta tidak dapat dihindarkan. (6) Pencatatan Presensi Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi formulir kehadiran manual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat setiap tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya atau Hari Kerja berikutnya apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur. (2) Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai terhitung mulai tanggal penetapan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang.

Pasal 9

Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada: a. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja bulanan; b. Pegawai yang tidak mencapai hasil penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan; c. Pegawai yang terlambat masuk kerja; d. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; e. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; f. Pegawai yang tidak mencatatkan kehadiran datang atau pulang tanpa alasan yang sah; g. Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin; dan h. Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar.

Pasal 10

(1) Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Kinerja bulanan secara elektronik sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja setiap bulannya. (2) Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.

Pasal 11

Pegawai yang tidak mencapai hasil penilaian capaian kinerjanya yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dalam 1 (satu) bulan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. jika capaian kinerja berpredikat sangat kurang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya; b. jika capaian kinerja berpredikat kurang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya; c. jika capaian kinerja berpredikat butuh perbaikan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; d. jika capaian kinerja berpredikat baik tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; dan e. jika capaian kinerja berpredikat sangat baik tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.

Pasal 12

(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c diberikan batas toleransi 30 (tiga puluh) menit keterlambatan. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada jam pulang kerja pada hari yang sama. (3) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (4) Dalam hal Pegawai tidak mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Pegawai yang bersangkutan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.

Pasal 13

Pegawai yang pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar: a. 0,5% (nol koma lima persen), bagi Pegawai yang pulang 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktunya; dan b. 1% (satu persen), bagi Pegawai yang pulang lebih dari 30 (tiga puluh) menit sebelum waktunya.

Pasal 14

Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.

Pasal 15

Pegawai yang tidak mencatatkan kehadiran datang atau pulang tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya.

Pasal 16

Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dan diberlakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16; dan b. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan tugas atau jabatannya. (2) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kelas Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat struktural menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar; b. pejabat fungsional menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada Kelas Jabatan: 1. 7 (tujuh) untuk kategori keahlian; 2. 6 (enam) untuk kategori keterampilan jenjang mahir dan penyelia; dan 3. 5 (lima) untuk kategori keterampilan jenjang pemula dan terampil, setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar; dan c. Pelaksana yang melaksanakan Tugas Belajar menerima Tunjangan Kinerja di Kelas Jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar. (3) Dalam hal Pegawai melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar yang diakibatkan oleh kelalaian sendiri, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima.

Pasal 18

(1) Pegawai yang menjalani cuti tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cuti tahunan; b. cuti sakit; c. cuti alasan penting; d. cuti besar; dan e. cuti melahirkan. (3) Pegawai yang sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan untuk mengisi Laporan Kinerja. (4) Ketentuan mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 19

(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus persen). (2) Biro umum bertanggung jawab atas laporan besaran pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai.

Pasal 20

(1) Ketentuan mengenai besaran potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Ketentuan mengenai besaran potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 21

(1) Pencatatan kehadiran, disiplin Pegawai, dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Biro Umum.

Pasal 22

Kepala Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 membuat laporan: a. informasi akumulasi penghitungan hari dan jam kerja yang dilanggar setiap Pegawai berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, yang disampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. rincian perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keamanan Laut Nomor Nomor 003 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 986), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Agar setiap orang gan pen em Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023 KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA, ttd. IRVANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA