Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut dengan Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
melalui menteri yang mengoordinasikannya.
2. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut dengan Baperjakat adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Bakamla dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III (Jabatan Administrasi) ke bawah (Jabatan Pengawas),
Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana di Lingkungan Bakamla.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Bakamla dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III ke bawah, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana, serta pembinaan manajemen Pegawai Bakamla sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yang dimaksud adalah Kepala Bakamla.
4. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Bakamla adalah Pegawai Negeri yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan untuk bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Bakamla, serta secara langsung dan/atau tidak langsung memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Kepala Bakamla.
6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
7. Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional, termasuk sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional, serta diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
8. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional, termasuk sedang melaksanakan tugas belajar dan
sebelumnya menduduki Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional, serta diberikan atas penilaian dan kepercayaan terhadap prestasi/penghargaan luar biasa yang diraihnya.
9. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang Pegawai Negeri berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
10. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri untuk memimpin suatu satuan organisasi.
11. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
12. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
13. Asas Keadilan adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan Aparatur Sipil Negara harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara.
14. Asas Proporsionalitas adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai Aparatur Sipil Negara.
15. Asas Profesionalitas adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang- undangan.
16. Asas Kepastian Hukum adalah dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini disusun berdasarkan:
a. Asas Keadilan;
b. Asas Proporsionalitas;
c. Asas Profesionalitas; dan
d. Asas Kepastian Hukum.
Pasal 3
Baperjakat mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal:
a. pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural eselon III ke bawah, Jabatan Fungsional, dan/atau Jabatan Pelaksana bagi Pegawai di Lingkungan Bakamla;
b. pengusulan Kenaikan Pangkat Reguler dan/atau Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai di Lingkungan Bakamla;
c. standar kualifikasi khusus, standar kompetensi jabatan, standar prestasi kerja serta standar kesehatan jasmani dan rohani; dan
d. perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai di Lingkungan Bakamla yang menduduki Jabatan Struktural eselon I (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) dan Jabatan Struktural eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Baperjakat terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota.
(2) Ketua Baperjakat merangkap anggota, dijabat oleh Sekretaris Utama Bakamla.
(3) Sekretaris Baperjakat dijabat oleh Kepala Biro yang membidangi kepegawaian di Lingkungan Bakamla.
Pasal 5
(1) Anggota Baperjakat yaitu seluruh pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang menjadi Kepala Unit Kerja di Lingkungan Bakamla.
(2) Sekretaris Baperjakat dibantu oleh Sekretariat yang terdiri atas Ketua dan Anggota.
(3) Ketua Sekretariat Baperjakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijabat oleh Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian di Lingkungan Bakamla.
(4) Anggota Sekretariat Baperjakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kepala Sub Bagian yang membidangi pengembangan dan mutasi pegawai di Lingkungan Bakamla; dan
b. pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana terkait sesuai dengan kebutuhan.
(5) Keanggotaan Baperjakat harus berjumlah ganjil.
Pasal 6
Masa keanggotaan Baperjakat paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 7
Susunan organisasi dan keanggotaan Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 8
(1) Tugas Ketua Baperjakat yaitu:
a. menentukan waktu pelaksanaan sidang Baperjakat;
b. memimpin sidang Baperjakat;
c. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Sekretaris Baperjakat; dan
d. memberikan hasil sidang Baperjakat berupa pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pembinaan karier Pegawai di Lingkungan Bakamla.
(2) Tugas Sekretaris Baperjakat yaitu:
a. membantu Ketua Baperjakat dalam melaksanakan tugasnya;
b. memimpin Sekretariat Baperjakat;
c. menyiapkan bahan sidang Baperjakat;
d. membuat undangan sidang Baperjakat;
e. menyiapkan rekomendasi berdasarkan kesimpulan hasil sidang Baperjakat yang akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
f. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Baperjakat.
(3) Tugas Anggota Baperjakat yaitu:
a. menghadiri sidang Baperjakat;
b. turut serta secara aktif memberikan pertimbangan dan saran; dan
c. melakukan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Baperjakat.
(4) Tugas Sekretariat Baperjakat yaitu:
a. membantu Sekretaris Baperjakat dalam melaksanakan tugasnya;
b. menyiapkan data guna materi sidang Baperjakat;
c. menyiapkan dasar-dasar dan referensi yang terkait dengan pembahasan sidang Baperjakat;
d. membuat daftar hadir peserta Baperjakat pada setiap sidang;
e. membuat notulen pembahasan sidang Baperjakat;
dan
f. menyiapkan laporan hasil sidang Baperjakat.
Pasal 9
(1) Baperjakat melaksanakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Baperjakat.
(2) Sidang Baperjakat dilaksanakan atas prakarsa Ketua Baperjakat.
(3) Sidang Baperjakat dalam mempertimbangkan usulan Kenaikan Pangkat, dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum periode Kenaikan Pangkat.
(4) Sidang Baperjakat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua dan paling sedikit ½ (seperdua) dari jumlah anggota.
Pasal 10
(1) Hasil sidang Baperjakat bersifat rahasia.
(2) Hasil sidang Baperjakat dituangkan dalam Berita Acara dan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari setelah sidang.
(3) Pemberian pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan struktural eselon III ke
bawah, Baperjakat memilih 1 (satu) orang calon terpilih dari paling banyak 3 (tiga) orang calon pilihan.
(4) Hasil sidang Baperjakat yang disetujui dan diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan internal yang mengatur Baperjakat dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2017
KEPALA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARI SOEDEWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
