Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_ANRI No. 9 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. 2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 4. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 5. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 2

Klasifikasi Arsip di Lingkungan ANRI merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan ANRI dalam pengelolaan Arsip Dinamis.

Pasal 3

(1) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. klasifikasi arsip fasilitatif; dan b. klasifikasi arsip substantif. (2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengelompokan Arsip yang berkaitan dengan fungsi fasilitatif, meliputi: a. hukum; b. hubungan masyarakat; c. kearsipan; d. kerja sama; e. kepegawaian; f. keuangan; g. organisasi dan ketatalaksanaan; h. pengawasan; i. perlengkapan; j. perencanaan; dan k. kerumahtanggaan. (3) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelompokan Arsip yang berkaitan dengan fungsi substantif, meliputi: a. Akreditasi Kearsipan; b. Pembinaan Kearsipan; c. Data dan informasi; d. Pendidikan dan pelatihan Kearsipan; e. Informasi Kearsipan; f. jasa Kearsipan; g. pengkajian dan pengembangan sistem Kearsipan; h. konservasi Arsip; dan i. teknologi informasi.

Pasal 4

(1) Klasifikasi Arsip di Lingkungan ANRI menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk kombinasi huruf dan angka. (2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar penomoran Naskah Dinas, pemeliharaan arsip aktif dan arsip inaktif, serta penyusutan arsip. (3) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1155), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM GUNARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY