Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN

PERATURAN_ANRI No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 5

(1) Syarat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5071); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5286); 3. Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Nomor 3 Tahun 2013; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik INDONESIA; a. berbadan hukum bagi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan dan LP3K swasta; dan b. telah masuk pada database pengawasan penyelenggaraan kearsipan. (2) Syarat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari: a. bagi Lembaga Kearsipan, antara lain: 1. telah menyusun Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip, Pedoman Pengelolaan Arsip Statis; dan 2. telah melakukan kegiatan pengelolaan arsip statis. b. bagi Unit Kearsipan, antara lain: 1. telah menyusun Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip, Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif; dan 2. telah melakukan kegiatan penataan arsip inakif. c. bagi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, antara lain: 1. memiliki Pedoman Penyelenggaraan Jasa Kearsipan; dan 2. telah melakukan minimal 3 (tiga) kali kegiatan penyelenggaraan jasa kearsipan sesuai dengan bidang yang akan diakreditasi. d. bagi LP3K, antara lain: 1. memiliki Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; dan 2. bagi LP3K Pemerintah telah melakukan: a) minimal 1 (satu) kali kegiatan pendidikan dan pelatihan kearsipan yang bekerjasama dengan ANRI; dan b) minimal 3 (tiga) kali kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai substansi lembaganya. 3. bagi LP3K swasta telah melakukan minimal 3 (tiga) kali kegiatan pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan bidang yang akan diakreditasi, dan bekerjasama dengan ANRI. 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: LOGO AKREDITASI KEARSIPAN I. BENTUK LOGO AKREDITASI KEARSIPAN II. MAKNA LOGO AKREDITASI KEARSIPAN 1. Lingkaran emas pada logo akreditasi melambangkan keberhasilan dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan standar, kaidah dan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Pita emas melambangkan penghargaan terhadap prestasi dan keberhasilan penyelenggaraan kearsipan. 3. Logo ANRI di dalam lingkaran emas melambangkan lembaga yang MENETAPKAN akreditasi kearsipan. 4. Warna biru di dalam lingkaran emas melambangkan sikap optimisme meraih keberhasilan dalam penyelenggaraan kearsipan yang andal dan tangguh. 5. Bintang satu melambangkan lembaga atau unit yang memperoleh kualifikasi akreditasi “Cukup”. 6. Bintang dua melambangkan lembaga atau unit yang memperoleh kualifikasi akreditasi “Baik”. 7. Bintang tiga melambangkan lembaga atau unit yang memperoleh kualifikasi akreditasi “Sangat Baik”. 8. Bintang empat melambangkan lembaga atau unit yang memperoleh kualifikasi akreditasi “Istimewa”. #### Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA