Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang meliputi satuan kerja ANRI Jakarta,
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan dan Balai Arsip Statis Tsunami.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran ANRI.
4. Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan Pengunaan Barang Milik Negara di ANRI.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Satuan Kerja.
6. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
9. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah ANRI Jakarta, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan dan Balai Arsip Statis Tsunami.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
11. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran pada Satker.
12. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai negeri sipil ANRI yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker.
13. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pegawai negeri sipil ANRI yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu pada Satker.
14. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
15. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara.
16. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
17. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apa pun.
18. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Satuan Kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia(personil), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
19. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
20. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
21. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
22. Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG selain Pejabat Negara.
23. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
24. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pegawai negeri sipil ANRIpembantu KPA yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
25. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari pajak.
26. Bendahara Penerimaan adalah pegawai negeri sipil ANRI yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.
27. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
28. Hak Tagih adalah hak yang timbul akibat dari penerimaan hak telah memenuhi kewajibannya yang dinyatakan dalam berita acara atau dokumen lain yang dipersamakan.
29. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerimaan hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
30. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
31. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP.
32. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
33. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerimaan hak/Bendahara Pengeluaran.
34. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP.
35. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran TUP.
36. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
37. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPP-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban UP.
38. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
39. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
40. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerimaan hak/Bendahara Pengeluaran.
41. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan PP-SPM untuk mencairkan UP.
42. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang diterbitkan PPSPM untuk mencairkan TUP.
43. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan PP-SPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
44. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disingkat SPM-GUP Nihil adalah dokumen yang diterbitkan PP-SPM sebagai pertanggungjawaban UP yang membebani DIPA.
45. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP
adalah dokumen yang diterbitkan PP-SPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
46. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
47. Perkiraan Penarikan Dana adalah daftar perkiraan kebutuhan dana untuk melaksanakan kegiatan yang dibuat oleh kantor/satuan kerja dan disampaikan ke KPPN untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN.
48. Perkiraan Pencairan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penarikan dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu.
49. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
50. Surat Setoran Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat SSBP/Surat Setoran Pengembalian Belanja yang selanjutnya disingkat SSPB/Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP, yang dinyatakan sah adalah SSBP/SSPB/SSP yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN dan Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP Nomor Penerimaan Potongan yang selanjutnya disingkat NPP kecuali ditetapkan lain.
51. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan negara.
52. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik INDONESIA, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas/negara.
53. Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
54. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain.
55. Pelaksana SPD adalah pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas.
56. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
57. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
58. Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan kerja sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.
59. Kontraktual adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga/rekanan melalui kontrak/perjanjian.
Pasal 2
(1) Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik INDONESIA disusun dengan maksud untuk mewujudkan pelaksanaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil/kinerja.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional
bertujuan sebagai panduan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dan kegiatan seluruh unit kerja di lingkungan ANRI sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik INDONESIA terdiri atas:
a. Sistem Penganggaran;
b. Pejabat Perbendaharaan;
c. Unit Layanan Pengadaan;
d. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; dan
e. Pertanggungjawaban dan Pelaporan.
Pasal 4
(1) Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik INDONESIA berlaku pada:
a. ANRI Jakarta;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan;
c. Pusat Jasa Kearsipan; dan
d. Balai Arsip Statis dan Tsunami.
(2) Dalam hal tertentu, Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik INDONESIA berlaku pada satker lain yang melaksanakan APBN ANRI.
Pasal 5
Prinsip Penganggaran ANRI meliputi:
a. Swakelola; dan
b. Kontraktual.
Pasal 6
(1) Kode Anggaran ANRI meliputi:
a. Kode Unit Organisasi ANRI (01), Bagian Anggaran
(087);
b. ANRI Jakarta (450448);
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (418934);
d. Pusat Jasa Kearsipan (418929); dan
e. Balai Arsip Statis Tsunami (681464).
(2) ANRI termasuk dalam fungsi (01) Pelayanan Umum, dengan subfungsi: (01) Lembaga Eksekutif dan Legislatif, Masalah Keuangan dan Fiskal serta Urusan Luar Negeri.
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan rencana strategis, ANRI menghasilkan manfaat (outcome) ANRI dan indikator kinerja utama.
(2) Rencana strategis dijabarkan dalam program yang menghasilkan manfaat (outcome).
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam kegiatan dan menghasilkan keluaran (output).
Pasal 8
Program Nasional ANRI meliputi:
a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya ANRI (kode 01);
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur ANRI (kode 02); dan
c. Program Penyelenggaraan Kearsipan Nasional (kode 06).
Pasal 9
ANRI memiliki 20 (dua puluh) kegiatan yang meliputi:
a. Peningkatan Layanan Hukum, Pembinaan Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Pengelolaan Pegawai di Lingkungan ANRI(kode 3614);
b. Peningkatan Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran, Evaluasi dan Pelaporan, Ketatausahaan Pimpinan serta Hubungan Masyarakat di Lingkungan ANRI (3615);
c. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Anggaran serta Pelayanan Penunjang Pelaksanaan Tugas ANRI (kode 3616);
d. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur ANRI (kode 3617);
e. Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana di lingkungan ANRI (kode 3618);
f. Pelaksanaan Akreditasi dan Profesi Kearsipan (kode 3619);
g. Penilaian dan Akuisisi Arsip (kode 3620);
h. Pembinaan Kearsipan Pusat (kode 3622);
i. Pemanfaatan Arsip (kode 3623);
j. Pengolahan Arsip Statis (kode 3624);
k. Preservasi Kearsipan (kode 3625);
l. Peningkatan Jasa Sistem dan Pembenahan, Penyimpanan, dan Perawatan Arsip (kode 3626);
m. Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (kode 3627);
n. Peningkatan Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan Nasional (kode 3629);
o. Pelaksanaan Akreditasi Kearsipan (5356);
p. Pelaksanaan Bimbingan SDM Kearsipan dan Sertifikasi
(5357);
q. Pembinaan Kearsipan Daerah I (5358);
r. Pembinaan Kearsipan Daerah II (5359);
s. Penyelenggaraan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (5360); dan
t. Pengelolaan Data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi ANRI (5361).
Pasal 10
ANRI melaksanakan 3 (tiga) jenis belanja yaitu:
a. Belanja Pegawai (kode 51);
b. Belanja Barang (kode 52); dan
c. Belanja Modal (kode 53).
Pasal 11
(1) Kepala ANRI bertindak sebagai PA/PB.
(2) Kepala ANRI selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiel kepada
atas pelaksanaan kebijakan anggaran ANRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan ANRI.
(4) Tanggung jawab materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBN ANRI.
Pasal 12
(1) Kepala ANRI selaku PA/PB berwenang:
a. menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan ANRI sebagai KPA; dan
b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara di ANRI.
(2) Khusus ANRI Jakarta, Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(3) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
Pasal 13
(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio.
(2) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 14
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
c. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
d. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
e. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
f. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
dan
h. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan Kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Tanggung jawab materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
Pasal 16
Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PP-SPM dapat dirangkap oleh KPA.
Pasal 17
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) KPA.
(3) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PP-SPM dan bendahara.
(6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), penunjukan PPK secara otomatis berakhir.
Pasal 18
(1) Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa;
d. melaksanakan Kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
(3) PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiel dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
Pasal 19
Unit Kerja Pelaksana Kegiatan melaksanakan koordinasi dengan PPK dalam rangka monitoring dan evaluasi realisasi kegiatan dan anggaran.
Pasal 20
(1) PP-SPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f.
(2) PP-SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PP-SPM.
(3) Penetapan PP-SPM tidak terikat periode tahun anggaran.
Pasal 21
(1) Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PP-SPM memiliki tugas dan wewenang:
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(2) PP-SPM bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran administrasi;
b. kelengkapan administrasi; dan
c. keabsahan administrasi.
Pasal 22
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat fungsional.
(2) Pejabat/pegawai yang diangkat sebagai bendahara harus memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan APBN ANRI, PA mengangkat Bendahara Penerimaan.
(2) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak dirangkap oleh KPA.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan APBN ANRI, PA mengangkat Bendahara Pengeluaran.
(2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak dirangkap oleh KPA.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan APBN ANRI, PA mengangkat BPP.
(2) BPP secara operasional bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran atas seluruh pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya,
(3) BPP berkewajiban membuat Laporan Pertanggungjawaban BPP (LPJ BPP) atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang, paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
Pasal 26
Bendahara Penerimaan bertugas:
a. menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
b. menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Pasal 27
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan menyimpan uang persediaan;
b. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara;
g. menatausahakan transaksi uang persediaan;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan.
Pasal 28
ULP mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website K/L masing-masing dan papan pengumuman resmi;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; dan
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Pasal 29
ULP beranggotakan:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Staf Pendukung; dan
d. Kelompok Kerja.
Pasal 30
Kepala ULP memiliki tugas dan kewenangan meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada kepala ANRI;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing- masing kelompok kerja ULP; dan
g. mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
Kepala ULP dan anggota kelompok kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat penanda tangan SPM (PP-SPM);
c. Bendahara;dan
d. APIP.
Pasal 32
(1) Kelompok Kerja ULP memiliki tugas:
a. menjawab sanggahan;
b. melaksanakan dan MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan seleksi atau penunjukan langsung pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
c. menyampaikan hasil pemilihan dan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
d. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; dan
e. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala ULP.
(2) Dalam hal tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK untuk:
a. melakukan perubahan HPS; dan
b. melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Pasal 33
Kelompok Kerja ULP memenuhi syarat:
a. berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang;
b. dalam hal kompleksitas pekerjaan, jumlah anggota dapat ditambah sesuai kebutuhan; dan
c. dibantu aanwijzen.
Pasal 34
(1) Pengadaan memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/ jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk penunjukan langsung dan pengadaan dengan e- purchasing;
c. menyampaikan hasil pemilihan dan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
d. menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA;
e. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA; dan
f. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
(2) Dalam hal diperlukan Pejabat pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK untuk:
a. melakukan perubahan HPS; dan/atau
b. melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(3) Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli yang ditetapkan oleh PA/KPA mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. menerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara serah terima hasil pekerjaan.
Pasal 35
(1) DIPA ANRI disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja.
(2) DIPA ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.
(3) DIPA ANRI dilaksanakan berdasarkan teknik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai teknik pelaksanaan DIPA ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini
Pasal 36
DIPA ANRI paling sedikit memuat:
a. sasaran yang hendak dicapai;
b. pagu anggaran yang dialokasikan;
c. fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja;
d. lokasi Kegiatan;
e. kantor bayar;
f. rencana penarikan dana; dan
g. rencana penerimaan dana.
Pasal 37
Rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f paling sedikit memuat:
a. rencana pelaksanaan Kegiatan, keluaran, dan jenis belanja;
b. periode penarikan; dan
c. jumlah nominal penarikan.
Pasal 38
Rencana penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g paling sedikit memuat:
a. jenis penerimaan;
b. periode penyetoran; dan
c. jumlah nominal penerimaan.
Pasal 39
(1) Jenis belanja yang digunakan dalam DIPA ANRI meliputi:
a. belanja pegawai, yang terdiri atas:
1. gaji pegawai negeri sipil ANRI;
2. uang lembur (kode 512211);
3. tunjangan khusus/kegiatan (kode 512411); dan
4. uang makan pegawai negeri sipil ANRI (kode 511129);
b. belanja barang (kode 52), terdiri atas:
1. belanja barang operasional (kode 52111) terdiri atas:
a) keperluan perkantoran (kode 521111);
b) pengadaanpenambah daya tahan tubuh (kode 521113);
c) pengirimansurat dinas pos pusat (kode 521114); dan d) honorarium operasional satuan kerja (kode 521115);
2. belanja barang operasional lainnya (kode 521119);
3. belanja barang persediaan barang konsumsi (kode 521811);
4. belanja barang non operasional (kode 52121) terdiri atas:
a) belanja bahan (kode 521211);
b) belanja barang transito (kode 521212);
c) belanja honor output kegiatan (kode 521213);
dan d) belanja barang non operasional lainnya (kode 521219);
c. belanja jasa (kode 5221);
d. belanja jasa lainnya (kode 522191) digunakan pembayaran jasa yang tidak ditampung pada akun
kode 522111, kode 522121, kode 522131, kode 522141 dan kode 522151;
e. belanja pemeliharaan (kode 5231);
f. belanja perjalanan (kode 524) meliputi:
1) belanja perjalanan dalam negeri (kode 52411);
2) belanja perjalanan tetap (kode 524112) ;
3) belanja perjalanan dinas dalam kota (kode 524113);
4) Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (kode 52421);
5) Belanja perjalanan biasa – Luar Negeri (kode 524211); dan 6) belanja perjalanan lainnya – Luar Negeri (kode 524219); dan
g. belanja modal (kode 53) meliputi:
1) belanja modal tanah (kode 531111);
2) belanja modal peralatan dan mesin (kode 532111);
3) belanja modal gedung dan bangunan (kode 533111);
4) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (kode 5341); dan 5) belanja modal lainnya (kode 536111).
(2) Khusus jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f angka 1, biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker, meliputi:
a. biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
b. biaya paket rapat (halfday/fullday/fullboard); dan
c. uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja.
(3) Khusus jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f angka 5, biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker, meliputi:
a. biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
b. biaya paket rapat (fullboard);
c. uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; dan
d. uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
(4) Besaran nilai biaya paket rapat, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun berkenaan.
Pasal 40
Jenis kegiatan dan subkegiatan yang dibatasi meliputi:
a. penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor dan sejenisnya, di laksanakan pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin dengan memaksimalkan penggunaan fasilitas ruang kantor serta memanfaatkan fasilitas kantor Instansi lain;
b. perjalanan dinas;
c. pengadaan barang/jasa baru sesuai kebutuhan;
d. pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker yang belum ada sama sekali;
e. publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi;
f. pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tupoksi (yaitu: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan), kecuali untuk gedung yang bersifat pelayanan umum (seperti rumah sakit, pos penjagaan), dan gedung/bangunan khusus (yaitu gudang, gedung depo arsip); dan
g. pengadaan kendaraan bermotor, kecuali kendaraan fungsional seperti:
1) kendaraan mobil Layanan Sadar Arsip dan kendaraanpendukung;
2) kendaraan roda dua untuk petugas lapangan;
3) pengadaan kendaraan bermotor untuk satker baru;
dan 4) penggantian kendaraan yang rusak berat.
Pasal 41
Unit kerja setingkat eselon II menyampaikan pertanggungjawaban anggaran dan kinerja sesuai penetapan kinerja.
Pasal42
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi yang dibiayai APBN ANRI dilaporkan dalam Laporan Keuangan ANRI secara transparan dan akuntabel sesuai dengan format dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai format Laporan Keuangan ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 43
(1) PA/PB menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN ANRI berupa Laporan Keuangan yang paling sedikit meliputi:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Neraca, Laporan Operasional (LO);
c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan tanggung jawab (statement responsibility) PA/PB atas isi laporan.
Pasal 44
(1) KPA bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran satker, meliputi:
a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; dan
f. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk penyusunan laporan keuangan.
(2) Khusus KPA ANRI Jakarta, selain bertanggung jawab atas kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melakukan perumusan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (ouput) yang ditetapkan dalam DIPA.
Pasal 45
(1) PPK bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara berupa:
a. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
b. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. menyampaikan laporan realisasi anggaran pada setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada setiap bulan berikutnya Kepada KPA; dan
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran kepada KPA.
(2) PPK menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA paling sedikit berupa:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPP-nya;
dan
d. jangka waktu penyelesaian tagihan.
(3) PPK bertanggung jawab terhadap keamanan dokumen pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(4) Format berita acara penyerahan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 46
(1) Penyimpanan dokumen pertanggungjawaban (asli) dilakukan oleh PPK satker.
(2) Khusus ANRI Jakarta penyimpanan dokumen pertanggungjawaban (asli) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Biro Umum cq. Bagian Keuangan.
Pasal 47
(1) PP-SPM menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA paling sedikit berupa:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
(2) PP-SPM bertanggungjawab terhadap seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM yang akan menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
(3) PP-SPM bertanggung jawab terhadap seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM yang akan menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
Pasal 48
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab:
a. menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya melalui buku kas umum, buku pembantu dan buku pengawasan pengelolaan PNBP ANRI;
b. dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan langsung bendaharawan dan KPA;
c. menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara bulanan atas uang yang dikelolanya sesuai dengan format; dan
d. menyampaikan Laporan penerimaan dan penyetoran PNBP secara periodik kepada KPA.
(2) Khusus Bendahara Penerimaan ANRI Jakarta menyampaikan Laporan penerimaan dan penggunaan PNBP ANRI (lembaga) secara periodik dan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
Pasal 49
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya, baik dari uang yang berasal dari UP, pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran dan uang yang bukan berasal dari UP serta bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
(3) Format Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 50
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara menyajikan informasi sebagai berikut:
a. keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan dan saldo akhir dari buku pembantu;
b. keadaan kas tunai pada akhir bulan pelaporan;
c. penjelasan atas selisih (jika ada) antara saldo buku dan saldo kas;
d. bukti setoran ke Kas Negara sisa uang dari LS Honorarium dan perjalanan dinas yang dikelola; dan
e. bukti setoran sisa akhir tahun anggaran/kegiatan terhadap seluruh uang dalam penguasaannya ke Kas Negara.
Pasal 51
Unit Kerja Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan pelaksanakan kegiatan dan anggaran kepada KPA melalui PPK sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan dan LAKIP.
Pasal 52
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesiaini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2018
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
