Dalam peraturan Kepala Arsip Nasional ini, yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mengingat
:
1. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5071);
4. Keputusan PRESIDEN Nomor 27/M Tahun 2010 tentang Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5286);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 05 Tahun 2010;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip keuangan.
3. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
4. Retensi Aktif adalah jangka waktu penyimpanan arsip aktif di unit pengolah.
5. Retensi Inaktif adalah jangka waktu penyimpanan arsip inaktif di unit kearsipan.
6. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah.
