Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA TINGKAT LEMBAGA UNIT KERJA ESELON I DAN UNIT KERJA ESELON II MANDIRI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20152019
Pasal 1
1. IndikatorKinerjaUtama Tingkat Lembaga, Unit KerjaEselon I, dan Unit KerjaEselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN rencana
kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun perjanjian kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen RencanaStrategi sArsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015-2019.
2. KetentuanlebihlanjutmengenaiIndikatorKinerjaUtama Tingkat Lembaga, Unit KerjaEselon I, dan Unit KerjaEselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 3
Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan ini, Inspektorat diberikan tugas untuk:
a. Melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan ke andalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja;
dan
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA melalui Sekretaris Utama.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 21 Desember2015
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta padatanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
