Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_ANRI No. 51 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA kepada Pegawai untuk belajar atau mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal dengan biaya pemerintah, pemerintah negara lain, atau penyandang dana lain yang ada di luar Arsip Nasional Republik INDONESIA. 2. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA kepada Pegawai untuk belajar di lembaga pendidikan formal dengan biaya ditanggung sendiri oleh Pegawai atau dari penyandang dana lain yang ada di luar Arsip Nasional Republik INDONESIA. 3. Pengembangan Pegawai adalah peningkatan kemampuan, kompetensi dan profesionalitas Pegawai melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk Tugas Belajar dan Izin Belajar. 4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA. 5. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 2

(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lingkungan ANRI, setiap Pegawai berhak mengembangkan diri melalui pendidikan formal. (2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui Tugas Belajar atau Izin Belajar. (3) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Pengembangan Pegawai melalui pendidikan formal dengan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; b. mendapat surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian; c. bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja serta perencanaan Pegawai; d. usia maksimal: 1). 25 (dua puluh lima) tahun untuk Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Program Strata I (5-1); 2). 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Program Strata II (S2); 3). 40 (empat puluh) tahun untuk Program Strata III (S-3); e. program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah Knendapat akreditasi paling kurang B dari lembaga yang berwenang; f. bagi Pegawai yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya; g. bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya; h. unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Pasal 4

(1) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar diberikan kepada Pegawai paling lama: a. 1 (satu) tahun untuk Program Diploma I (DI); b. 2 (dua) tahun untuk Progam Diploma II (DII); c. 3 (tiga) tahun untuk Program Diploma III (DIII); d. 4 (empat) tahun untuk Program Strata I (S-1); e. 2 (dua) tahun untuk Program Strata II (S-2); f. 4 (empat) tahun untuk Program Strata III (S-3). (2) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester. (3) Dalam hal Pegawai belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun dengan perubahan status menjadi Izin Belajar. (4) Pegawai dengan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi Tugas Belajar.

Pasal 5

(1) Pegawai yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar, wajib bekerja kembali pada unit kerja tempat Pegawai ditempatkan semula dengan ketentuan: a. Pemberian Tugas Belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani dengan perhitungan dua kali masa Tugas Belajar (n) ditambah 1 (satu) tahun atau dalam. rumus (2 x n) +1; dan b. Pemberian Tugas Belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani dengan perhitungan dua kali masa Tugas Belajar (n) ditambah 1 (satu) tahun atau dalam rumus (2 x n) +1. (2) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi kewajiban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan kewajiban membayar ganti rugi berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan ANRI.

Pasal 6

(1) Pegawai dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan: a. mendapat izin dari Kepala ANRI; b. prestasi pendidikan sangat memuaskan; c. jenjang pendidikan bersifat linier; dan d. dibutuhkan oleh organisasi. (2) Kewajiban kerja bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi setelah Pegawai melaksanakan Tugas Belajar pada jenjang pendidikan terakhir.

Pasal 7

(1) Biaya pendidikan Tugas Belajar dibebankan pada DIPA ANRI. (2) Selain dibebankan pada DIPA ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tugas Belajar dapat dibiayai oleh penyandang dana lain di luar ANRI, baik oleh pemerintah negara lain atau lembaga non pemerintah di dalam -maupun di luar negeri sepanjang tidak mengikat dan merugikan ANRI. (3) Pemberian biaya oleh penyandang dana lain dalam bentuk ikatan kerja sama, harus melalui persetujuan ANRI.

Pasal 8

Semua biaya pendidikan karena perpanjangan masa Tugas Belajar diluar waktu maksimal yang telah diberikan akibat kelalaian Pegawai, menjadi tanggung jawab Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 9

Pegawai yang mengikuti pengembangan Pegawai melalui pendidikan formal dengan Izin Belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; b. mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian; c. tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, Pegawai dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan unit kerja; d. unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat; g. pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan; h. biaya pendidikan ditanggung Pegawai yang bersangkutan; i. program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat akreditasi paling kurang B dari lembaga yang berwenang.

Pasal 10

(1) Pegawai yang akan mengikuti pengembangan program Pegawai melalui jalur pendidikan Izin Belajar hams mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan lulus seleksi universitas/perguruan tinggi selanjutnya melaporkan ke Bagian Kepegawaian. (3) Untuk alasan kepentingan ANRI, Kepala ANRI atau pejabat yang berwenang dapat menolak pemberian Izin Belajar.

Pasal 11

Pegawai peserta Tugas Belajar atau Izin Belajar tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Pasal 12

Pegawai peserta Tugas Belajar menandatangani surat perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 13

(1) Setiap Pegawai yang mengikuti program Tugas Belajar atau Izin Belajar berhak mendapatkan gaji dan penghasilan yang sah sesuai peraturan. (2) Setiap Pegawai yang mengikuti program Tugas Belajar atau Izin Belajar mendapat tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Setiap Pegawai peserta Tugas Belajar atau Izin Belajar wajib mengikuti program pendidikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjaga nama baik instansi dan negara, menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan laporan pendidikan secara tertulis secara periodik tiap akhir semester.

Pasal 15

(1) Pegawai Peserta Tugas Belajar atau Izin Belajar dikenakan sanksi apabila melakukan hal sebagai berikut: a. melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik instansi; b. tidak memperlihatkan kesungguhan dalam mengikuti program Tugas Belajar dan tidak memperbaiki sikapnya, setelah mendapat teguran 3 (tiga) kali; c. tidak menyelesaikan program Tugas Belajar karena alasan sendiri dan alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Kepala ANRI; dan (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan ANRI.

Pasal 16

Pegawai yang akan mengikuti program Tugas Belajar di luar negeri baik dibiayai oleh ANRI atau penyandang dana lain melalui kerja sama dengan ANRI dilakukan seleksi melalui Tim Seleksi Peserta Diklat.

Pasal 17

Pegawai yang sedang mengikuti program pendidikan formal Tugas Belajar atau Izin Belajar sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala ini, tetap melaksanakan program tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala ini.

Pasal 18

Padg. saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Formal Bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 11 Desember 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA