Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Fumigasi Arsip adalah bagian dari tindakan preservasi kuratif terhadap faktor biologi atau organisme yang dapat merusak arsip dengan menggunakan Fumigan didalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.
2. Pengendalian Hama Terpadu adalah melakukan pemeliharaan yang terus menerus dan melalui kebersihan ruangan penyimpanan untuk menjamin tidak adanya hama perusak arsip.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Aerasi adalah kegiatan mengangin-anginkan ruangan dan Arsip yang telah difumigasi dengan tujuan
menghilangkan sisa Fumigan sampai dengan batas ambang aman.
5. Area Berbahaya adalah daerah yang berdekatan dengan tempat/ruangan fumigasi dimana Fumigan (gas yang digunakan untuk fumigasi) dapat menembus keluar dalam konsentrasi yang membahayakan.
6. Dosis adalah jumlah Fumigan yang digunakan untuk melakukan Fumigasi Arsip, biasanya dinyatakan sebagai berat Fumigan per volume ruangan.
7. Hama Perusak Arsip adalah serangga, hama atau organisme hidup lainnya yang berpotensi merusak Arsip baik nilai fisik maupun informasinya.
8. Fumigan adalah suatu bahan kimia yang dalam tekanan dan suhu normal berbentuk gas dan bersifat racun terhadap makhluk hidup yang dapat mengakibatkan kematian.
9. Pihak Ketiga adalah badan hukum yang memberikan jasa pelayanan fumigasi Arsip .
10. Fumigator adalah orang yang melakukan/ memberikan pelayanan jasa fumigasi Arsip .
11. Konsentrasi adalah kadar Fumigan dalam Ruang Fumigasi Arsip (endosure) pada waktu tertentu, biasanya dinyatakan dalam per million (ppm).
12. Ruang Fumigasi Arsip adalah ruang dimana Fumigan dilepas selama Fumigasi Arsip berlangsung (ruang penyimpanan Arsip , ruang transit Arsip atau ruang yang kedap).
13. Sertifikat Fumigasi Arsip adalah suatu dokumen yang dikeluarkan oleh Pihak Ketiga untuk menyatakan bahwa perlakuan Fumigasi Arsip telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan/standar yang ditentukan.
14. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip statis dan pembinaan kearsipan.
15. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat ANRI adalah Lembaga Kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas
negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
16. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pegelolaan Arsip dinamis.
