Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi unit kerja di Lingkungan Arsip Nasional
dalam rangka
melaksanakan pengelolaan, pelindungan, pengamanan, dan penyelamatan arsip vital yang tercipta.
Pasal 3
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Arsip Vital di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 31 Desember 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd WIDODO EKATJAHJANA
