Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN RETENSI ARSIP
Pasal 2
(1) Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip merupakan acuan bagi Arsip Nasional Republik INDONESIA dan lembaga teknis terkait dalam penyusunan
pedoman retensi arsip.
(2) Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip meliputi kegiatan:
a. penyusunan draft awal pedoman retensi arsip;
b. koordinasi dengan lembaga teknis terkait;
c. penyampaian draft awal pedoman retensi arsip kepada lembaga teknis terkait;
d. rapat pembahasan draft pedoman retensi arsip;
e. uji petik draft pedoman retensi arsip;
f. ekspose draft pedoman retensi arsip;
g. rekomendasi dari lembaga teknis terkait; dan
h. penetapan pedoman retensi arsip oleh Kepala ANRI.
(3) Pedoman retensi arsip disusun berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
URUSAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1. politik luar negeri;
2. pertahanan;
3. keamanan dan ketertiban;
4. hukum;
5. agama;
6. pendidikan dan kebudayaan;
7. kesehatan;
8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
9. sosial:
10. pembangunan daerah tertinggal;
11. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
12. pangan;
13. pertanahan;
14. lingkungan hidup;
15. pemberdayaan masyarakat dan desa;
16. kependudukan dan keluarga berencana;
17. perhubungan;
18. komunikasi dan informatika;
19. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
20. penanaman modal;
21. kepemudaan dan olah raga;
22. statistik;
23. persandian;
24. perpustakaan;
25. kearsipan;
26. kelautan dan perikanan;
27. pariwisata dan ekonomi kreatif;
28. pertanian;
29. kehutanan;
30. energi dan sumber daya mineral;
31. perdagangan;
32. perindustrian;
33. perencanaan;
34. keuangan;
35. pendidikan dan pelatihan;
36. penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
37. kepegawaian;
38. badan usaha;
39. pemerintahan daerah;
40. ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
41. pengadaan;
42. keaparaturan dan pelayanan publik;
43. penanggulangan narkotika;
44. perbatasan;
45. pemilihan umum; dan
46. bencana, kecelakaan dan kondisi bahaya.
#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2015
KEPALA ARSIP NASIOIIL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
