Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA

PERATURAN_ANRI No. 41 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Arsip Terjaga adalah kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan dan penyerahan arsip terjaga yang dilaksanakan oleh pencipta arsip. 2. Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. 3. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. 4. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara. 5. Pencipta Arsip adalah lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. 6. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.

Pasal 2

Pimpinan Pencipta Arsip memiliki tanggung jawab: a. memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga; dan b. memberkaskan dan melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada Kepala ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 3

Pimpinan Pencipta Arsip wajib menyerahkan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada ANRI paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.

Pasal 4

Jenis dan kategori Arsip Terjaga terdiri dari: a. Arsip Kependudukan, meliputi: 1. Database kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 2. Arsip tentang penetapan parameter pengendalian penduduk; 3. Arsip tentang administrasi dan demografi kependudukan di wilayah perbatasan dan kepulauan terdepan; 4. Arsip tentang status kewarganegaraan (Naturalisasi). b. Arsip Kewilayahan, meliputi: 1. Arsip tentang dasar penetapan wilayah NKRI; 2. Arsip tentang pengakuan dunia internasional mengenai batas wilayah NKRI; 3. Arsip tentang batas perairan INDONESIA; 4. Arsip tentang tata ruang laut nasional dan perairan yuridiksi. c. Arsip Kepulauan, meliputi: 1. Arsip tentang potensi sumber daya alam yang terkandung dalam suatu pulau; 2. Arsip tentang luas dan besarnya kepulauan; 3. Arsip tentang jumlah pulau-pulau terdepan INDONESIA, berikut administrasi kependudukannya; 4. Arsip tentang pulau-pulau yang berbatasan langsung antara wilayah NKRI dengan negara lain. d. Arsip Perbatasan, meliputi: 1. Arsip tentang kawasan perbatasan dari sudut pandang pertahanan dan keamanan yang meliputi 10 kawasan perbatasan, yaitu 3 kawasan perbatasan darat (Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini) dan 7 kawasan perbatasan laut dan pulau-pulau kecil terluar; 2. Arsip tentang batas wilayah negara yang meliputi batas darat dengan 3 negara (Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini), batas laut teritorial dengan 4 negara (Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste), serta batas laut yurisdiksi (Zone Economic Exclusive/ZEE dan landasan kontinen) dengan 9 negara, yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, Philipina, India, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. e. Arsip Perjanjian Internasional, meliputi: 1. Arsip tentang proses penyusunan perjanjian internasional dari lembaga pemrakarsa; 2. Arsip tentang proses konsultasi dan koordinasi di Kementerian Luar Negeri; 3. Arsip tentang proses pembuatan perjanjian internasional, mulai draft, counterdraft dan draft final sampai dengan pengajuan permohonan full power dari perjanjian internasional; 4. Arsip tentang pertukaran nota diplomasi; 5. Arsip tentang ratifikasi perjanjian internasional. f. Arsip Kontrak Karya, meliputi: 1. Arsip tentang perjanjian usaha pertambangan; 2. Arsip tentang perjanjian usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum; 3. Arsip tentang perjanjian kontrak bagi hasil pengusahaan minyak dan gas bumi; 4. Arsip tentang perjanjian izin usaha pemanfaatan hutan. g. Arsip Masalah-masalah Pemerintahan yang Strategis, meliputi: 1. Arsip tentang Hasil dan Penetapan Pemilu PRESIDEN; 2. Arsip tentang kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh PRESIDEN selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan; 3. Arsip tentang kebijakan atau keputusan strategis yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga tinggi Negara; 4. Arsip tentang kebijakan pengembangan pertahanan negara; 5. Arsip tentang operasi militer; 6. Arsip tentang intelijen dan pengamanan; 7. Arsip tentang pengembangan sarana alat utama sistem pertahanan (alutsista); 8. Arsip tentang ketersediaan ketahanan dan kerawanan pangan nasional; 9. Arsip tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) khususnya hak cipta; 10. Arsip tentang investasi pembangunan infrastruktur nasional; 11. Arsip tentang regulasi atau deregulasi penanaman modal dan investasi.

Pasal 5

(1) Pengelolaan Arsip Terjaga dilakukan sesuai dengan teknik pengelolaan Arsip Terjaga. (2) Ketentuan mengenai teknik pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Kepala ini berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Daftar, Pemberkasan dan Pelaporan Serta Penyerahan Arsip Terjaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY