Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20152019

PERATURAN_ANRI No. 40 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015- 2019 yang selanjutnya disebut Renstra ANRI Tahun 2015-2019 adalah dokumen perencanaan ANRI untuk periode lima tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 2

Renstra ANRI Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 3

Renstra ANRI Tahun 2015-2019 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang memuat tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi pembangunan kearsipan, kegiatan dan output berikut indikator kinerja.

Pasal 4

Renstra ANRI Tahun 2015-2019 merupakan pedoman bagi unit kerja di lingkungan ANRI dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan untuk periode 1 (satu) tahun.

Pasal 5

Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY