Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau lembaga kearsipan.
3. Pemanfaatan Arsip Statis adalah upaya lembaga kearsipan dalam memanfaatkan informasi Arsip Statis dari khazanah Arsip Statis yang dikelolanya untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat.
4. Naskah Sumber Arsip adalah karya tulis ilmiah yang bersumber dari Arsip Statis yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
5. Naskah Sumber Arsip Tematik adalah karya tulis ilmiah yang bersumber dari Arsip Statis dan disusun berdasarkan suatu tema tertentu dengan anotasi atau catatan yang diperlukan sehingga Arsip dapat dipahami secara kontekstual.
6. Naskah Sumber Arsip Citra Daerah adalah karya tulis ilmiah yang bersumber dari Arsip Statis dan menggambarkan pengalaman kolektif dan dinamika peran daerah dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. Pameran Arsip Statis adalah kegiatan memamerkan Arsip Statis kepada masyarakat melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
8. Angka Standar Buku Internasional atau International Standard Book Number yang selanjutnya disebut ISBN adalah angka yang bersifat unik dan digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya cetak dan karya rekam.
9. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
10. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Statis dan pembinaan kearsipan.
Pasal 2
Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis merupakan acuan bagi Lembaga Kearsipan dalam pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis.
Pasal 3
(1) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. ANRI;
b. Lembaga Kearsipan provinsi;
c. Lembaga Kearsipan kabupaten/kota; dan
d. Lembaga Kearsipan perguruan tinggi.
(2) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dalam rangka Pemanfaatan Arsip Statis, Lembaga Kearsipan menyusun Naskah Sumber Arsip dan melaksanakan Pameran Arsip Statis.
(2) Naskah Sumber Arsip dan Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menyebarluaskan informasi Arsip Statis milik Lembaga Kearsipan kepada masyarakat;
b. meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi Arsip Statis yang dikelola Lembaga Kearsipan;
c. menyajikan Arsip Statis dengan tema tertentu; dan
d. memasyarakatkan Arsip Statis yang dikelola Lembaga Kearsipan.
Pasal 5
(1) Selain penyusunan Naskah Sumber Arsip dan pelaksanaan Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Lembaga Kearsipan dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan Arsip Statis dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kegiatan pemanfaatan Arsip Statis dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. publikasi cetak maupun digital yang akan mempermudah penelitian sejarah/kearsipan;
b. pelatihan/lokakarya kearsipan;
c. diskusi/seminar kearsipan;
d. pembuatan program siaran televisi dan siaran radio;
e. pembuatan dan pemutaran film dokumenter yang bersumber pada khazanah Arsip Statis yang dikelola Lembaga Kearsipan; dan
f. promosi dan sosialisasi khazanah Arsip Statis sebagai memori kolektif bangsa dan dunia.
Pasal 6
(1) Lembaga Kearsipan yang telah memiliki khazanah Arsip Statis harus menyusun Naskah Sumber Arsip.
(2) Kepemilikan khazanah Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar Arsip Statis dan inventaris Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Naskah Sumber Arsip terdiri atas:
a. Naskah Sumber Arsip Tematik; dan/atau
b. Naskah Sumber Arsip Citra Daerah.
Pasal 8
Media Arsip Statis yang digunakan dalam penyusunan Naskah Sumber Arsip terdiri atas:
a. Arsip tekstual;
b. Arsip foto;
c. Arsip kartografi, kearsitekturan, dan gambar teknis;
dan/atau
d. naskah hasil transkripsi wawancara sejarah lisan.
Pasal 9
Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam melaksanakan penyusunan Naskah Sumber Arsip harus mencantumkan penjelasan materi Arsip Statis (caption) dan sumber khazanah Arsip Statis.
Pasal 10
(1) Penyusunan Naskah Sumber Arsip Tematik dan/atau Naskah Sumber Arsip Citra Daerah dilakukan sesuai dengan prosedur penyusunan Naskah Sumber Arsip dan penggunaan prasarana dan sarana yang memadai.
(2) Prosedur penyusunan Naskah Sumber Arsip Tematik dan/atau Naskah Sumber Arsip Citra Daerah dan penggunaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 11
(1) Lembaga Kearsipan yang telah memiliki khazanah Arsip Statis harus melaksanakan Pameran Arsip Statis.
(2) Kepemilikan khazanah Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar Arsip Statis dan inventaris Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Jenis Pameran Arsip Statis terdiri atas:
a. Pameran Arsip Statis berdasarkan waktu; atau
b. Pameran Arsip Statis berdasarkan tempat.
(2) Pameran Arsip Statis berdasarkan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pameran tetap atau pameran temporer.
(3) Pameran Arsip Statis berdasarkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pameran dalam ruang;
b. pameran luar ruang;
c. pameran keliling; dan/atau
d. pameran virtual.
(4) Jenis Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 13
Media Arsip Statis yang digunakan dalam pelaksanaan Pameran Arsip Statis terdiri atas:
a. Arsip tekstual;
b. Arsip audiovisual;
c. Arsip kartografi, kearsitekturan, dan gambar teknis;
dan/atau
d. Arsip film dan video.
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan Pameran Arsip Statis, Lembaga Kearsipan menggunakan salinan atau replika Arsip Statis.
(2) Dalam hal Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Arsip Statis yang asli, Lembaga Kearsipan harus menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip Statis.
Pasal 15
Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam melaksanakan Pameran Arsip Statis harus mencantumkan penjelasan materi Arsip Statis (caption) dan sumber khazanah Arsip Statis.
Pasal 16
(1) Pameran Arsip Statis dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dan penggunaan prasarana dan sarana yang memadai.
(2) Prosedur penyelenggaraan Pameran Arsip Statis dan penggunaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 17
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Arsip Statis, Lembaga Kearsipan membentuk tim Pemanfaatan Arsip Statis.
(2) Tim Pemanfaatan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim penyusun Naskah Sumber Arsip; dan/atau
b. tim Pameran Arsip Statis.
Pasal 18
(1) Tim penyusun Naskah Sumber Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pejabat struktural;
b. arsiparis; dan
c. tenaga ahli.
(2) Tim penyusun Naskah Sumber Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyusun sistematika penulisan;
b. melakukan identifikasi dan penelusuran Arsip Statis;
c. melakukan peminjaman dan pemindaian Arsip Statis;
d. melakukan penulisan, pembahasan, dan perbaikan draft/konsep;
e. melakukan pendaftaran dalam ISBN; dan
f. melaksanakan tugas lain dalam rangka menyusun Naskah Sumber Arsip.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sejarawan;
b. budayawan;
c. dosen;
d. peneliti; dan/atau
e. tokoh lokal, yang terkait dengan materi penyusunan Naskah Sumber Arsip.
Pasal 19
(1) Tim Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pejabat struktural;
b. arsiparis; dan
c. tenaga ahli.
(2) Tim Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menyusun rencana teknis;
b. melakukan identifikasi dan penelusuran Arsip Statis;
c. melakukan peminjaman dan pemindaian Arsip Statis;
d. melakukan penulisan, pembahasan, dan perbaikan narasi pameran;
e. membuat konsep desain pameran; dan
f. membuat katalog pameran.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kurator dan/atau penata pamer.
Pasal 20
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2025
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEGO PINANDITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
