Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini dapat disesuaikan penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional keterampilan atau keahlian pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yaitu:
a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang kearsipan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional arsiparis dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Arsiparis; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
3. Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang selanjutnya disebut PPK Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat PPK Daerah Provinsi adalah Gubernur.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat PPK Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis.
9. Kepala Arsip Nasional
yang selanjutnya disebut dengan Kepala ANRI adalah pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan dan merekomendasikan dalam hal pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Penyesuaian/Inpassing.
10.Penilaian Portofolio adalah penilaian terhadap kumpulan hasil karya dari seorang calon Arsiparis sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang kearsipan yang telah ditentukan oleh ANRI.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
