(1) Jenis arsip keuangan lembaga negara meliputi:
a. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU APBN-P;
b. pelaksanaan anggaran;
c. bantuan/pinjaman luar negeri;
d. pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);
e. Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan
f. pertanggungjawaban keuangan negara.
(2) Jenis arsip keuangan pemerintah daerah meliputi:
a. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P);
b. penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran;
d. bantuan/pinjaman luar negeri;
e. pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);
f. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD);
g. penyaluran anggaran tugas pembantuan;
h. penerimaan anggaran tugas pembantuan;
i. pengelolaan anggaran Pemilu;
j. pelaksanaan anggaran Pilkada dan anggaran biaya bantuan Pemilu;
k. pelaksanaan anggaran operasional Pemilu;
l. pemerintahan desa (bagi pemerintah daerah kabupaten)
m. pemeriksaan/pengawasan keuangan daerah.
(3) Selain jenis arsip keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), jenis arsip keuangan lainnya meliputi:
a. pemeriksaan keuangan;
b. pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
c. pengawasan keuangan; dan
d. perpajakan.
3. Selain Lampiran I dan Lampiran II ditambahkan 1 (satu) Lampiran, yakni Lampiran III sehingga berbunyi sebagai berikut:
#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2016
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA