Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang LOGO DAN SLOGAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL

PERATURAN_ANRI No. 4 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA. 2. Logo JIKN adalah tanda pengenal atau identitas JIKN dalam bentuk gambar dan simbol huruf yang khas, disahkan, dan diberlakukan sebagai lambang resmi JIKN guna mewakili penyelenggaraan JIKN; 3. Slogan JIKN adalah kalimat pendek untuk JIKN yang dapat memberikan pesan yang menarik, mencolok, dan mudah diingat untuk menjelaskan tentang manfaat dari JIKN. 4. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Logo JIKN berbentuk bulatan-bulatan dengan gradasi dalam ukuran dan warna melambangkan keberagaman simpul jaringan yang tersebar di seluruh INDONESIA dengan ANRI sebagai pusat jaringan nasional. (2) Simbol huruf nama alamat JIKN berwarna biru melambangkan profesionalisme penyelenggaraan JIKN. (3) Setiap komponen gambar dan huruf pada logo tersusun dalam suatu formasi yang saling terkait serta saling mendukung melambangkan keterpaduan pusat jaringan nasional dengan simpul jaringan dalam penyelenggaraan JIKN. (4) Logo alamat JIKN bertujuan memudahkan masyarakat Mengingat untuk mengunjungi Website JIKN sebagai sarana pencarian informasi yang disediakan dan dikelola oleh ANRI.

Pasal 3

(1) Gambar bulatan melambangkan JIKN terbangun dari partisipasi seluruh simpul jaringan. (2) Gambar bulatan tanpa garis penutup melambangkan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Gambar bulatan kecil-kecil berwarna kuning yang mengarah keluar melambangkan informasi pada JIKN disediakan secara tepat waktu, cepat, mudah, dan dapat diakses dari berbagai lokasi serta dengan berbagai perangkat teknologi. (4) Gambar lingkaran yang terbentuk dari bulatan-bulatan berwarna biru melambangkan akuntabilitas dari penyelenggara JIKN. (5) Gambar huruf jikn.go.id yang diambil dari jenis huruf aller melambangkan profesionalisme penyelenggaraan JIKN.

Pasal 4

(1) Warna biru pada gambar bulatan melambangkan kewibawaan, amanah, keamanan, ketenangan, keteraturan, keharmonisan, percaya diri, profesionalisme, dan dipercaya. (2) Warna kuning pada gambar bulatan melambangkan matahari yang memberi energi positif, optimis, dan penuh harapan.

Pasal 5

Spesifikasi warna dalam Logo JIKN adalah meliputi: a. Kode warna kuning pada gambar bulatan terluar adalah R:249, G:237, B:7; b. Kode warna kuning pada gambar bulan di tengah adalah R:247, G:187, B:0; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Kode warna biru pada gambar bulatan tengah dan huruf jikn.go.id adalah R:0, G:112, B:192; dan d. Warna biru pada bulatan di dalam dengan tulisan anri merujuk pada warna logo ANRI.

Pasal 6

Penggunaan logo berdasarkan bentuk dan warna logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

JIKN menggunakan Slogan Jaringan Informasi Pemersatu Bangsa.

Pasal 8

(1) Logo dan Slogan JIKN digunakan pada Website JIKN. (2) Logo dan Slogan JIKN selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan pada berbagai sarana seperti kartu nama, cendera mata, dan bentuk publikasi lainnya sepanjang ditempatkan pada tempat yang layak dan pantas.

Pasal 9

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, M. ASICHIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id