Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan Melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lomba Kreativitas adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk saling mengadu keterampilan atau kecakapan, berkreasi dalam bidang kearsipan.
2. Apresiasi Kearsipan adalah peningkatan pemahaman/ penghargaan terhadap kearsipan.
3. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas
negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
4. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi, kepedulian dan rasa terima kasih dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif lembaga kearsipan, pencipta arsip, Arsiparis dan masyarakat dalam rangka pembinaan kearsipan nasional dan penyelamatan arsip statis.
5. Tim Juri adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk menyelenggarakan penilaian terbaik pada peserta Lomba.
6. Penilaian Administratif adalah penilaian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan administratif terhadap aspek yang dinilai.
7. Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen-komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian.
8. Lembar Penilaian adalah formulir isian yang digunakan untuk menilai lomba.
9. Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang.
Pasal 2
(1) Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan merupakan acuan bagi ANRI untuk memilih, MENETAPKAN dan memberikan penghargaan kepada pemenang lomba kreativitas dan apresiasi kearsipan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau uang pembinaan.
Pasal 3
(1) Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan meliputi, namun tidak terbatas pada kegiatan lomba:
a. membaca/menulis karya sastra;
b. paduan suara;
c. menggambar;
d. mewarnai; dan
e. cerdas cermat.
(2) Membaca/menulis karya tulis sastra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi membaca/menulis puisi dan prosa fiksi.
Pasal 4
(1) Peserta yang dapat mengikuti Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan meliputi:
a. pelajar/mahasiswa;
b. guru/dosen;
c. Aparatur Sipil Negara (ASN)/pegawai swasta;
d. anggota TNI/Polri; dan
e. masyarakat.
(2) Peserta Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan maupun kelompok atau komunitas tertentu.
(3) Peserta Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan tidak dipungut biaya pendaftaran.
Pasal 5
Kriteria penilaian Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan membaca/menulis karya sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. keaslian hasil karya dan belum pernah dipublikasikan.
b. bobot substansi kearsipan terdiri atas:
1. menggambarkan penguasaan isu kearsipan pada hasil karya.
2. memberikan rekomendasi yang jelas terhadap isu kearsipan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan yang proporsional.
Pasal 6
Kriteria penilaian Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan Paduan Suara dan Cerdas Cermat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) ditentukan lebih lanjut dalam pengumuman pelaksanaan kegiatan lomba.
Pasal 7
Persyaratan umum Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan, meliputi:
a. karya yang masuk menjadi hak milik ANRI;
b. hasil karya lomba dalam rangka Apresiasi Kearsipan dapat digunakan sebagai bahan publikasi internal dan eksternal tanpa kewajiban memberikan royalti;
c. hasil kreativitas harus merupakan karya sendiri dan belum pernah dilombakan;
d. peserta wajib menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. ANRI tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.
Pasal 8
(1) Panitia menyediakan fasilitas berkaitan dengan lomba.
(2) Khusus untuk kriteria penilaian lomba menggambar atau mewarna meliputi:
a. kerapian; dan
b. kreativitas.
Pasal 9
Juri dalam lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan meliputi perwakilan dari ANRI dan pakar/praktisi dalam bidang sesuai dengan materi/tema yang dilombakan.
Pasal 10
Penilaian Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan dilaksanakan melalui tahapan:
a. rapat persiapan;
b. pembagian tugas kepada Tim Juri;
c. pelaksanaan penilaian;
d. rapat pleno Tim Juri;
e. penentuan pemenang; dan
f. pengumuman pemenang.
Pasal 11
Unsur penilaian lomba berdasarkan keterkaitan antara karya dengan:
a. arsip;
b. Visi dan Misi ANRI; dan
c. inovasi dalam kearsipan.
Pasal 12
(1) ANRI MENETAPKAN dan memberikan penghargaan kepada pemenang I, pemenang II, dan pemenang III.
(2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau uang pembinaan.
(4) Dalam hal penghargaan berupa uang pembinaan, pajak ditanggung oleh pemenang.
(5) Pengumuman pemenang dipublikasikan melalui laman www.anri.go.id.
Pasal 13
(1) Pemenang I, pemenang II, dan pemenang III ditentukan berdasarkan urutan nilai.
(2) Apabila terjadi kesamaan nilai dalam satu tingkat pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan bobot nilai dengan urutan prioritas sesuai prosentase dari setiap kriteria penilaian.
(3) Apabila berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama nilainya maka dilakukan penilaian kembali sampai diputuskan hanya akan diambil 1 (satu) pemenang.
Pasal 14
(1) Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasi apabila terbukti mencontek, meniru konsep atau ide karya yang dilombakan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku maka peserta membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
Pasal 15
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
