Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017

PERATURAN_ANRI No. 35 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi tidak termasuk Dekonsentrasi yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 2. Arsip Nasional yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara. 3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi. 6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan Kegiatan serta dokumen pendukung Kegiatan akuntansi pemerintah. 7. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 8. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 9. Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.

Pasal 2

(1) Kegiatan Pengawasan Kearsipan Nasional yang dilaksanakan melalui Dana Dekonsentrasi ANRI dialokasikan untuk membiayai pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan pada pencipta arsip kabupaten/kota. (2) Pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang- undangan di bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

ANRI melimpahkan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2017.

Pasal 4

Gubernur mengadministrasikan DIPA Dekonsentrasi dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD.

Pasal 5

Kegiatan Dana Dekonsentrasi ANRI Tahun Anggaran 2017, dilaksanakan di provinsi: 1. Aceh; 2. Sumatera Utara; 3. Riau; 4. Kepulauan Riau; 5. Jambi; 6. Sumatera Barat; 7. Sumatera Selatan; 8. Lampung; 9. Bengkulu; 10. Kepulauan Bangka Belitung; 11. Banten; 12. Jawa Barat; 13. Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 14. Jawa Tengah; 15. Daerah Istimewa Yogjakarta; 16. Jawa Timur; 17. Bali; 18. Nusa Tenggara Barat; 19. Nusa Tenggara Timur; 20. Kalimantan Barat; 21. Kalimantan Tengah; 22. Kalimantan Selatan; 23. Kalimantan Timur; 24. Kalimantan Utara; 25. Sulawesi Utara; 26. Gorontalo; 27. Sulawesi Barat; 28. Sulawesi Selatan; 29. Sulawesi Tengah; 30. Sulawesi Tenggara; 31. Maluku; 32. Maluku Utara; 33. Papua; dan 34. Papua Barat.

Pasal 6

(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD sebagai pelaksana Kegiatan penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan pada Pencipta Arsip tingkat Provinsi, Pencipta Arsip Tingkat Kabupaten/Kota dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota.

Pasal 7

(1) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang diberikan wewenang untuk MENETAPKAN pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagai berikut: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBN yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung Jawab Kegiatan; b. pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); dan c. bendaharawan pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja. (2) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelolaan keuangan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penetapan kepada Menteri Keuangan dan Kepala ANRI. (3) Penetapan pengelola anggaran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.

Pasal 8

Pengelola anggaran dalam melaksanakan pencairan anggaran Dana Dekonsentrasi, mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: a. mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA; b. membuat Petunjuk Operasional (POK); c. membuat Spesimen ke Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); d. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. menyiapkan Buku Kas Umum; f. menyiapkan Buku Pembantu Pengawasan Pelaksanaan Anggaran; g. menyiapkan Buku Pembantu Bank; dan h. menyiapkan Buku Pembantu Pajak.

Pasal 9

(1) Pengelolaan Anggaran sebagai pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya. (2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran Dekonsentrasi. (3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap sisa anggaran lebih tersebut wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 10

(1) Tata cara revisi anggaran untuk Dana Dekonsentrasi ANRI mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai revisi anggaran. (2) Pengajuan revisi anggaran dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kepala ANRI. (3) Hasil Revisi Anggaran dilaporkan kepada Kepala ANRI.

Pasal 11

(1) Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi meliputi Pelaksanaan Program dan Kegiatan. (2) Pemantauan Pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan.

Pasal 12

(1) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaporkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kepala ANRI. (2) Mekanisme pelaporan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi melaporkan pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur; dan b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Kepala ANRI. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup laporan kinerja dan laporan berkala. (4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa laporan triwulanan. (5) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.

Pasal 13

Inspektur ANRI melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan. (2) Kepala ANRI melakukan pembinaan atas pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi di bidang kearsipan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian konsultasi, pelatihan, arahan dan evaluasi dilaksanakan oleh unit kerja terkait dengan Kegiatan Dekonsentrasi.

Pasal 15

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA