Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017

PERATURAN_ANRI No. 34 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017 merupakan satuan biaya, berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017. (2) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi.

Pasal 3

(1) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan unit kerja dalam rangka penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017. (2) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang Tahun Anggaran 2017 berlaku bagi unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang didanai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2017.

Pasal 4

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017 meliputi: a. bidang barang alat tulis kantor; b. bidang barang cetakan khusus; c. bidang barang cetakan umum; d. bidang barang bahan preservasi arsip; e. bidang barang alat kebersihan; f. bidang barang komputer; dan g. bidang barang alat-alat listrik.

Pasal 5

Penyusunan RAB di lingkungan Balai Arsip Tsunami Aceh dan jenis barang yang belum tercantum di dalam Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang ini dapat mengacu harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat penyusunan perencanaan anggaran atau pada harga yang tertera dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 20162016 11 Januari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 201615 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA