Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
2. Logo ANRI adalah tanda pengenal atau identitas ANRI dalam bentuk simbol huruf yang khas, sebagai lambang resmi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guna mewakili ANRI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Pasal 2
(1) Logo ANRI berbentuk Complete Set Signature, terdiri atas komponen:
a. logogram (deretan arsip);
b. identitas brand/brandname (singkatan); dan
c. logotype.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan formal, keperluan penyelenggaraan tugas pokok, dan fungsi ANRI dengan penyesuaian dalam pemakaiannya.
Pasal 3
Logo ANRI digunakan pada:
a. cap dinas ANRI;
b. surat dinas untuk menyertai tanda tangan Pejabat Eselon I;
c. sarana tata persuratan lainnya; dan
d. berbagai sarana seperti kartu nama, cendera mata, dan bentuk publikasi lainnya sepanjang ditempatkan pada tempat yang layak dan pantas.
Pasal 4
Penggunaan Logo berdasarkan bentuk dan warna Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Penyesuaian penggunaan logo pada tanda inventaris Barang Milik Negara di lingkungan ANRI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala ini diberlakukan.
Pasal 7
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 20167 Juni 2016 11 Januari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 201615
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
