Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lomba adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk saling mengadu keterampilan atau kecakapan dalam bidang karya tulis di bidang kearsipan.
2. Karya Tulis Bidang Kearsipan adalah karya dalam bentuk tulisan yang merupakan hasil pikiran, pengamatan, dan tinjauan dalam bidang tertentu dan disusun secara sistematis dengan tema mengenai kearsipan.
3. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil penelitian dan pengembangan dan/atau tinjauan, ulasan (review), kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
4. Kaidah Ilmiah adalah aturan baku dan berlaku umum yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
5. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
6. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
7. Penghargaan adalah suatu bentuk kepedulian dan rasa terima kasih dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif dalam mengikuti Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan yang diberikan kepada pemenang perlombaan.
8. Tim Penilai Lomba Karya Tulis adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk menyelenggarakan penilaian kepada peserta Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan.
9. Juri adalah orang yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian dan MEMUTUSKAN pemenang dalam lomba.
10. Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian.
11. Lembar Penilaian adalah formulir isian yang digunakan untuk menilai lomba.
12. Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang.
13. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Arsip Nasional Republik INDONESIA.
