Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lomba adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk saling mengadu keterampilan atau kecakapan dalam bidang karya tulis di bidang kearsipan.
2. Karya Tulis Bidang Kearsipan adalah karya dalam bentuk tulisan yang merupakan hasil pikiran, pengamatan, dan tinjauan dalam bidang tertentu dan disusun secara sistematis dengan tema mengenai kearsipan.
3. Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil penelitian dan pengembangan dan/atau tinjauan, ulasan (review), kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
4. Kaidah Ilmiah adalah aturan baku dan berlaku umum yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
5. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
6. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
7. Penghargaan adalah suatu bentuk kepedulian dan rasa terima kasih dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif dalam mengikuti Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan yang diberikan kepada pemenang perlombaan.
8. Tim Penilai Lomba Karya Tulis adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk menyelenggarakan penilaian kepada peserta Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan.
9. Juri adalah orang yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian dan MEMUTUSKAN pemenang dalam lomba.
10. Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian.
11. Lembar Penilaian adalah formulir isian yang digunakan untuk menilai lomba.
12. Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang.
13. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan merupakan acuan bagi Tim Penilai Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan untuk memilih, MENETAPKAN, dan memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan.
Pasal 3
Penyelenggaraan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan dapat mengusung tema tertentu sesuai dengan perkembangan:
a. ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. politik;
c. ekonomi;
d. sosial;
e. budaya; dan
f. pertahanan dan keamanan.
Pasal 4
Ketentuan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan, meliputi:
a. karya tulis bidang kearsipan merupakan karya tulis ilmiah populer dan naskah asli yang belum pernah dipublikasikan dan/atau memenangkan perlombaan lain;
b. peserta lomba melampirkan surat pernyataan keaslian ide dan tulisan yang dapat diunduh melalui laman www.anri.go.id dan ditandatangani di atas materai;
c. peserta melampirkan data diri/daftar riwayat hidup yang disertai dengan nomor telepon, dan foto copy Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lain;
d. karya yang sudah diserahkan sepenuhnya menjadi milik ANRI;
e. peserta dapat menyerahkan naskah melalui:
1) email dengan alamat: info@anri.go.id;
2) diantar langsung, pos kilat atau media korespondensi lain ke alamat: Bagian Hubungan Masyarakat ANRI, Jl. Ampera Raya No. 7 Cilandak Jakarta Selatan; dan 3) faksimili dengan nomor 021-7810280.
Pasal 5
(1) Peserta yang dapat mengikuti Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan meliputi:
a. kategori sumber daya manusia Kearsipan pada instansi pemerintah pusat, pemerintahan daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri atas:
1. pejabat struktural di bidang kearsipan;
2. Arsiparis; dan
3. pejabat fungsional umum di bidang kearsipan atau pengelola dokumen/arsip.
b. kategori umum/masyarakat, yang terdiri atas:
1. pelajar/mahasiswa;
2. guru/dosen;
3. pegawai negeri sipil (PNS)/pegawai swasta;
4. anggota TNI/Polri; dan
5. masyarakat.
(2) Peserta Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan maupun kelompok atau komunitas tertentu.
(3) Peserta Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan tidak dipungut biaya pendaftaran.
(4) Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan tidak berlaku bagi Pegawai dan keluarga Pegawai.
Pasal 6
Kriteria penilaian Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan meliputi:
a. keaslian ide dan tulisan, penilaian berdasarkan hasil karya yang ditulis sendiri tanpa plagiasi dan belum pernah dipublikasikan dan menjadi pemenang di lomba karya tulis lainnya;
b. bobot dan ketajaman analisis substansi kearsipan, yang terdiri atas:
1. menggambarkan kemampuan penulis terhadap penguasaan isu kearsipan yang dikemukakan;
2. memberikan rekomendasi yang jelas terhadap suatu isu kearsipan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara proporsional.
c. teknik penulisan, terdiri atas:
1. kesesuaian tema dengan tulisan;
2. konsistensi penulisan, fokus terhadap bahasan atau isu yang diangkat; dan
3. sistematika penulisan yang mencakup pendahuluan, isi, dan penutup.
Pasal 7
(1) Karya tulis bidang Kearsipan disusun dalam format:
a. judul, dengan ketentuan:
1. jenis huruf arial;
2. besar huruf 14 (empat belas) pitch; dan
3. huruf ditebalkan.
b. naskah, dengan ketentuan:
1. naskah 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) halaman;
2. ukuran kertas A4;
3. jenis huruf arial;
4. besar huruf 12 (dua belas) pitch;
5. spasi 2 (dua);
6. margin atas dan kiri 1.58” (4 cm); dan
7. margin bawah dan kanan 1.18” (3 cm).
(2) Penulisan karya tulis bidang Kearsipan menggunakan Kaidah Ilmiah dan gaya bahasa populer dengan tetap memperhatikan kaidah Bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
Pasal 8
Penilaian Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan dilaksanakan melalui tahapan:
a. rapat persiapan Tim Penilai Lomba Karya Tulis;
b. pembagian tugas kepada Tim Penilai Lomba Karya Tulis;
c. pelaksanaan penilaian;
d. rapat pleno Tim Penilai Lomba Karya Tulis;
e. penentuan pemenang; dan
f. pengumuman pemenang.
Pasal 9
Unsur penilaian Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan dilakukan dengan memperhatikan bobot penilaian yang meliputi:
a. penilaian keaslian ide dan tulisan dengan bobot penilaian sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus);
b. penilaian bobot dan ketajaman analisis dengan bobot penilaian sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
c. penilaian teknik penulisan dengan bobot 20% (dua puluh perseratus); dan
d. penilaian bahasa dengan bobot 15% (lima belas perseratus)
Pasal 10
(1) Penentuan pemenang lomba karya tulis dilaksanakan berdasarkan penilaian oleh Tim Penilai Lomba Karya Tulis yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI.
(2) Tim Penilai Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pakar kearsipan;
b. sejarawan;
c. ahli bahasa; dan
d. jurnalis.
(3) Tim Penilai Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan tidak melayani surat menyurat pada pelaksanaan lomba dan Keputusan Tim Penilai Lomba Karya Tulis tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 11
(1) ANRI MENETAPKAN dan memberikan penghargaan kepada:
a. 3 (tiga) kategori Sumber Daya Manusia Kearsipan sebagai pemenang I, pemenang II, dan pemenang III; dan
b. 3 (tiga) kategori umum/masyarakat sebagai
pemenang I, pemenang II, dan pemenang III.
(2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau uang pembinaan.
(4) Dalam hal penghargaan berupa uang pembinaan, pajak ditanggung oleh pemenang.
(5) Pengumuman pemenang dipublikasikan melalui laman www.anri.go.id.
Pasal 12
(1) Pemenang ke I, II, dan III ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada masing-masing kategori.
(2) Apabila terjadi kesamaan nilai dalam satu tingkat juara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemenang ditentukan berdasarkan bobot nilai dengan urutan prioritas sesuai prosentase dari setiap kriteria penilaian.
(3) Apabila berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama nilainya maka terhadap karya tulis tersebut dilakukan penilaian kembali sampai diputuskan hanya akan diambil 1 (satu) naskah sebagai pemenang.
Pasal 13
(1) Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasikan apabila:
a. terbukti mencontek, meniru konsep atau ide karya tulis; dan
b. terbukti bahwa peserta adalah Pegawai atau keluarga Pegawai.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku maka peserta membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
Pasal 14
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2016
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
