Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 2
(1) Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi ANRI dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengelolaan arsip bagi sekretaris desa/lurah.
(2) Pendidikan dan pelatihan pengelolaan arsip bagi sekretaris desa/lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia aparatur dalam penyelenggaraan kearsipan di desa.
Pasal 3
ANRI melimpahkan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Gubernur berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2014.
Pasal 4
Gubernur mengadministrasikan DIPA dekonsentrasi dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD.
Pasal 5
Kegiatan dana dekonsentrasi ANRI Tahun Anggaran 2014, dilaksanakan di provinsi:
a. Nanggroe Aceh Darussalam;
b. Sumatera Barat;
c. Bengkulu;
d. DKI Jakarta;
e. Nusa Tenggara Barat;
f. Nusa Tenggara Timur;
g. Kalimantan Barat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Kalimantan Selatan;
i. Sulawesi Utara;
j. Sulawesi Barat;
k. Sulawesi Tengah;
l. Sulawesi Selatan;
m. Gorontalo;
n. Maluku;
o. Maluku Utara;
p. Papua Barat; dan
q. Papua.
Pasal 6
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengelolaan arsip bagi Sekretaris Desa/Lurah.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan Dekonsentrasi ANRI.
Pasal 7
(1) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang diberikan wewenang untuk MENETAPKAN pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagai berikut:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBN yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung Jawab Kegiatan;
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
dan
c. bendaharawan pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(2) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelolaan keuangan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penetapan kepada Menteri Keuangan dan Kepala ANRI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan pengelola anggaran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
Pasal 8
Pengelola anggaran dalam melaksanakan pencairan anggaran dana dekonsentrasi, mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. membuat Petunjuk Operasional (POK);
c. membuat Spesimen ke Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
d. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. menyiapkan Buku Kas Umum;
f. menyiapkan Buku Pembantu Pengawasan Pelaksanaan Anggaran;
g. menyiapkan Buku Pembantu Bank; dan
h. menyiapkan buku Pembantu Pajak.
Pasal 9
(1) Administrasi Keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan dana dekonsentrasi di administrasikan dalam anggaran dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap sisa anggaran lebih tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Tata cara revisi DIPA untuk dana dekonsentrasi ANRI mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi DIPA.
(2) Pengajuan revisi anggaran dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI dan Kepala Biro Perencanaan ANRI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hasil Revisi Anggaran dilaporkan kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama ANRI.
Pasal 11
(1) Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dana dekonsentrasi meliputi pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan.
Pasal 12
(1) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaporkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kepala ANRI.
(2) Mekanisme pelaporan pelaksanaan dana dekonsentrasi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi melaporkan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi kepada Gubernur; dan
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan kegiatan dana dekonsentrasi kepada Kepala ANRI.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup laporan kinerja dan laporan berkala.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud ayat (3) adalah laporan triwulanan.
(5) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.
Pasal 13
Inspektur ANRI melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
(2) Kepala ANRI melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di bidang kearsipan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian konsultasi, pelatihan, arahan dan evaluasi dilaksanakan oleh unit kerja terkait dengan kegiatan dekonsentrasi.
Pasal 15
Peraturan Kepala Arsip Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Arsip Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2014 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
