Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Pasal 1
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilakukan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah bidang kearsipan.
Pasal 2
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 3
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan digunakan oleh pemerintahan daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan,dan penganggaran.
Pasal 4
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilaksanakan oleh Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai dasar pembinaan teknis kepada lembaga kearsipan daerah secara nasional.
Pasal 5
Evaluasi terhadap hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2016
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
