Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
Pasal 5
Khusus bagi Unit Pelaksana Teknis Balai Arsip Tsunami Aceh, selain mengacu kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016, Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang/Jasa dapat mengacu kepada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 028/1287/2015 tentang Penetapan Satuan Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Aceh.
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1546);
MEMUTUSKAN:
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
