Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDARISASI HARGA SATUAN PERENCANAAN BARANG YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_ANRI No. 24 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016 merupakan satuan biaya berupa harga satuan tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016. (2) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi.

Pasal 3

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan unit kerja dalam rangka penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2016.

Pasal 4

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2016 meliputi: a. bidang barang alat tulis kantor; b. bidang barang cetakan khusus; c. bidang barang cetakan umum; d. bidang barang bahan preservasi arsip; e. bidang barang alat kebersihan; f. bidang barang komputer; dan g. bidang barang alat-alat listrik.

Pasal 5

Penyusunan RAB untuk jenis barang yang belum tercantum di dalam Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang ini mengacu harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat penyusunan perencanaan anggaran.

Pasal 6

Peraturan Kepalaini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY