Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan Dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan cabang- cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidangkearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
3. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
4. Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan LKD Provinsi adalah lembaga kearsipan berbentuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pada pemerintahan daerah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
5. Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat dengan LKD Kabupaten/Kota adalah lembaga kearsipan berbentuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pada pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau di kota.
6. LKD Terbaik Nasional adalah lembaga kearsipan daerah, baik LKD Provinsi maupun LKD Kabupaten/Kota yang menurut penilaian pada tahun berjalan dianggap paling baik, paling lengkap,dan patut ditiru ataudicontohmelaui penilaian yang meliputi aspek administratif, penilaian teknis di lapangan, dan penilaian presentasi dari Kepala Lembaga Kearsipan Daerah.
7. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pengelolaan kearsipan.
8. Unit Kearsipan Kementerian adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian.
9. Unit Kearsipan Lembaga Nonkementerian adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pengelolaan kearsipan di lingkungan Lembaga Nonkementerian.
10. Unit Kearsipan Lembaga Nonstruktural adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pengelolaan kearsipan di lingkungan Lembaga Nonstruktural.
11. Unit Kearsipan BUMN adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pengelolaan kearsipan di lingkungan BUMN.
12. Unit Kearsipan Terbaik Nasional adalah unit kearsipan pada lembaga negara, baik Kementerian, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, kesekretariatan pada lembaga negara, lembaga nonstruktural dan Komisi Penyelenggara Negara, yang menurut penilaian pada tahun berjalan dianggap paling baik dan patut ditiru atau dicontoh yang meliputi penilaian administratif, penilaian teknis lapangan, dan penilaian presentasi dari Pimpinan Unit Kearsipan atau yang disebut dengan nama lain.
13. Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat dengan LKPTN adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan organisasi perguruan tinggi negeri yang melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan pengelolaan kearsipan di lingkungan perguruan tinggi negeri.
14. LKPTN Terbaik Nasional adalah LKPTN yang menurut penilaian pada tahun berjalan dianggap paling baik dan patut ditiru ataudicontohyang meliputi penilaian
administratif, penilaian teknis lapangan, dan penilaian presentasi dari Kepala LKPTN.
15. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
16. Unit Kearsipan BUMN Terbaik Nasional adalah Unit Kearsipan pada BUMN yang menurut penilaian pada tahun berjalan dianggap paling baik dan patut ditiru ataudicontohyang meliputi penilaian administratif, penilaian teknis lapangan, dan penilaian presentasi dari Pimpinan Unit Kearsipan BUMN.
17. Penghargaan adalah suatu bentuk kepedulian dan rasa terima kasih negara dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif baik lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, maupun perseorangan dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.
18. Panitia Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional adalah panitia yang dibentuk oleh Kepala ANRI untuk menyelenggarakan kegiatan pemilihan terhadap Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional.
19. Panitia Pemilihan Lembaga Kearsipan Provinsi adalah panitia yang dibentuk oleh kepala LKD Provinsi untuk menyelenggarakan kegiatan seleksi terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota, sampai terbit sebuah rekomendasi mengenai LKD terbaik Kabupaten/Kota di wilayah provinsi yang bersangkutan pada tahun berjalan yang akan diikutsertakan dalam pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional.
20. Tim Juri Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala ANRIuntuk melakukan seleksi dan penilaian akhir terhadap Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipansampai menentukan rekomendasi mengenai Lembaga Kearsipan Terbaik dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional.
21. Penilaian Administratif adalah penilaian yang dilakukan dengan cara melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan administratif terhadap aspek yang dinilai melalui instrumen kuisioner yang telah dijawab/diisi baik oleh Lembaga Kearsipanatau Unit Kearsipan.
22. Verifikasi lapangan adalah penilaian terhadap Lembaga Kearsipanatau Unit Kearsipan yang berdasarkan penilaian administratif tampil menjadi nominatoryang meliputi verifikasi atas kebenaran data administratif dan data dukung yang dijumpai di lapangan.
23. Nominator Lembaga Kearsipanatau Unit Kearsipan Terbaik Nasional adalah Lembaga Kearsipanatau Unit Kearsipan yang mengikuti seleksi dan lolos sebagai enam besar atau enam yang memperoleh nilai tertinggi dari hasil verifikasi administratif.
24. Penilaian Presentasi adalah penilaian yang dilakukan oleh Tim Juri terhadap penyampaian visi, misi dan program- program serta kinerja Lembaga Kearsipanatau Unit Kearsipan selama dua tahun terakhir, yang disampaikan Kepala Lembaga Kearsipan atau Pimpinan Unit Kearsipandihadapan Tim Juri Lembaga Kearsipanatau Unit KearsipanTerbaik Nasional.
25. Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang pemilihan Lembaga Kearsipanatau Unit Kearsipan Terbaik Nasional.
26. Penilaian Substantif adalah penilaian langsung terhadap aspek-aspek yang berpengaruh dalam penyelenggaraan kearsipan dan fungsi yang dilakukan Lembaga Kearsipanatau Unit Kearsipansebagai penyelenggara kearsipan yang meliputi aspek Penetapan Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, dan Pengelolaan Arsip.
27. Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen-komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian.
Pasal 2
Pedoman penyelenggaraan pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional merupakan acuan bagi Panitia Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional untuk memilih dan MENETAPKAN:
a. LKD Provinsi Terbaik Nasional;
b. LKD Kabupaten/KotaTerbaik Nasional;
c. LKPTN Terbaik Nasional;
d. Unit Kearsipan Kementerian Terbaik Nasional;
e. Unit Kearsipan Lembaga Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural Terbaik Nasional;dan
f. Unit Kearsipan BUMN Terbaik Nasional.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan pemilihanLembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan TerbaikNasionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh ANRI untuk menentukan pemenang Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan TerbaikNasional.
(2) Penentuan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penilaian oleh Tim Juri yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI.
(3) Tim Juri pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional diusulkan oleh Deputi yang membidangi urusan pembinaan kearsipan.
(4) Tim Juri pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat struktural di lingkungan ANRI;
b. Pejabat fungsional Arsiparis Madya yang memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. Praktisi Kearsipan/Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis INDONESIA (AAI) yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk melakukan penilaian.
Pasal 4
(1) Kepada pemenang Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, plakat, uang pembinaan, dan atausarana dan prasarana kearsipan.
Pasal 5
Pemilihan Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional dilaksanakan terhadap:
a. LKD Provinsi;
b. LKD Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh LKD Provinsi; dan
c. LKPTN.
Pasal 6
Kriteria penilaian Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional meliputi:
a. peraturan tertulis yang dapat berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di bidang kearsipan serta program kerja yang dimiliki LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota atau LKPTN yang telah disahkan atau ditetapkan sebagai data dukung penilaian komponen kebijakan;
b. paling sedikit 2 (dua) Perangkat Daerah hasil binaan LKD Provinsi dan LKD Kabupaten/Kota, atau satuan kerja PTN yang diusulkan untuk diverifikasi sebagai data dukung penilaian komponen pembinaan kearsipan pada lembaga pencipta; dan
c. daftar arsip inaktif dengan retensi paling kurang 10 (sepuluh) tahun, Daftar Arsip Statis, dan Inventaris Arsip hasil pengelolaan arsip oleh LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kotaatau LKPTN sebagai data dukung penilaian komponen pengelolaan arsip .
Pasal 7
Pemilihan Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengiriman kuesioner kepada seluruhLKD Provinsiserta pengiriman kuesioner kepada LKD Kabupaten/Kota yang mendapat rekomendasi dari masing-masing LKD Provinsi, dan pengiriman ke seluruh LKPTN;
b. pelaksanaan penilaian portofolio administrasi terhadap kuesioner yang telah diisi oleh LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota, dan oleh LKPTN yang diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Lembaga Kearsipan (LK) dan Unit Kearsipan (UK) Terbaik Nasional;
c. penilaian atau verifikasi hasil penilaian portofolio di lapangan; dan
d. presentasi yang disampaikan oleh Pimpinan LKD dan LKPTN yang menjadi nominator.
Pasal 8
Proses penilaian Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional dilakukan melalui tahapan dan bobot sebagai berikut:
a. tahap penilaian portofolio administratif dengan bobot penilaian sebesar 20 % (dua puluh perseratus);
b. tahap penilaian dan verifikasi lapangan dengan bobot penilaian sebesar 50 % (lima puluh perseratus); dan
c. tahap presentasi visi, misi dan program serta kinerja LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota atau LKPTN selama 2 (dua) tahun terakhir dan 2 (dua) tahun kedepan dihadapan Tim Juri dengan bobot penilaian sebesar 30 % (tiga puluh perseratus).
Pasal 9
Tahapan pemilihan nominator dilaksanakan setelah proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dengan MENETAPKAN:
a. 6 (enam) nominator LKD Provinsi dan 6 (enam) LKD Kabupaten/Kota bagi Wilayah Kearsipan Daerah I;
b. 6 (enam) nominator LKD Provinsi dan 6 (enam) LKD Kabupaten/Kota bagi Wilayah Kearsipan Daerah II; dan
c. 6 (enam) nominator LKPTN.
Pasal 10
(1) ANRImelakukan penilaian dan verifikasi lapangan kepada LKDWilayah Kearsipan Daerah I, Wilayah Kearsipan Daerah II,dan LKPTN yang menjadi nominator.
(2) KepalaLKDWilayah Kearsipan Daerah I, LKDWilayah Kearsipan Daerah II, dan LKPTN yang menjadi nominator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan presentasi dihadapan Tim Juri.
(3) Presentasi Kepala LKD Provinsi dan LKD Kabupaten/Kota yang menjadi nominator di hadapan Tim Juri dapat didampingi oleh salah seorang pejabat LKD Provinsi yang merekomendasikan.
(4) Dalam hal KepalaLKD Provinsi dan LKD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir untuk melakukan presentasi dihadapan timjuri, maka presentasi dapat diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Pasal 11
(1) Penentuan pemenang dipilih dan ditetapkan oleh Tim Juriberdasarkan akumulasi nilai yang diperoleh dari keseluruhan tahapan penilaian.
(2) Pemeringkatan pemenang ditetapkan sesuai dengan urutan akumulasi nilai dari yang tertinggi sampai yang terendah.
(3) Pemenang pemilihan LKDProvinsi, LKD Kabupaten/Kotadan LKPTNTerbaik Nasional akan direkomendasikan menjadi tujuan studi banding bagi Lembaga Kearsipan lain dalam penyelenggaraan kearsipan.
Pasal 12
ANRI melakukan pemilihan terhadap:
a. 3 (tiga) LKD Provinsi dan 3 (tiga) LKD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kearsipan Daerah I secara berurutan sebagai pemenang I, pemenang II, dan pemenang III;
b. 3 (tiga) LKD Provinsi dan 3 (tiga) LKD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kearsipan Daerah I secara berurutan sebagai pemenang harapan I, pemenang harapan II, dan pemenang harapan III;
c. 3 (tiga) LKD Provinsi dan 3 (tiga) LKD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kearsipan Daerah II secara berurutan sebagai pemenang I, pemenang II, dan pemenang III;
d. 3 (tiga) LKD Provinsi dan 3 (tiga) LKD Kabupaten/Kota untuk wilayah Kearsipan Daerah IIsecara berurutan sebagai pemenang harapan I, pemenang harapan II, dan pemenang harapan III;
e. 3 (tiga) LKPTN secara berurutan sebagai pemenang I, pemenang II, dan pemenang III; dan
f. 3 (tiga) LKPTN secara berurutan sebagai pemenang harapan I, pemenang harapan II, dan pemenang harapan III.
Pasal 13
Pemenang pemilihan LKDProvinsi, LKD Kabupaten/Kotadan LKPTN Terbaik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Keputusan Kepala ANRI.
Pasal 14
Pemenang I LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota dan LKPTN tidak dapat mengikuti pemilihan kembali selama empat kali penyelenggaraan pemilihan lembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional sejak menyandang predikat pemenang.
Pasal 15
Instrumenpenilaian pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan terbaik nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 16
Pemilihan Unit Kearsipan Terbaik Nasional dilaksanakan terhadap:
a. Unit Kearsipan Kementerian;
b. Unit Kearsipan Lembaga Nonkementerian;
c. Unit KearsipanLembaga Nonstruktural; dan
d. Unit KearsipanBUMN.
Pasal 17
Kriteria penilaianUnit Kearsipan Terbaik Nasional meliputi:
a. peraturan tertulis yang dapat berupa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di bidang kearsipan serta program kerja yang dimiliki Unit Kearsipan yang telah disahkan atau ditetapkan sebagai data dukung penilaian komponen kebijakan;
b. paling sedikit 2 (dua) unit kerja setingkat eselon II yang diusulkan untuk diverifikasi sebagai data dukung penilaian komponen pembinaan kearsipan pada unit pencipta; dan
c. daftar arsip hasil pengelolaan arsip oleh Unit Kearsipan sebagai data dukung penilaian komponen pengelolaan arsip.
Pasal 18
Pemilihan UnitKearsipan Terbaik Nasional dilaksanakann melalui tahapan:
a. pengiriman kuesioner kepada seluruh UnitKearsipan;
b. pelaksanaan penilaian portofolio administrasi terhadap kuesioner yang telah diisi oleh UnitKearsipan;
c. verifikasi hasil penilaian portofolio di lapangan; dan
d. presentasi yang disampaikan oleh pimpinan UnitKearsipanyang menjadi nominator.
Pasal 19
Proses penilaianUnit Kearsipan TerbaikNasional dilakukan melalui tahap dan bobot sebagai berikut:
a. tahap penilaian portofolio administratif dengan bobot penilaian sebesar 20 % (dua puluh perseratus);
b. tahap penilaian dan verifikasi lapangan dengan bobot penilaian sebesar 50 % (lima puluh perseratus); dan
c. tahap presentasi visi, misi dan program serta kinerja Unit Kearsipan selama 2 (dua) tahun terakhir dan 2 (dua) tahun ke depan di depan Tim Juri dengan bobot penilaian sebesar 30 % (tiga puluh perseratus).
Pasal 20
Tahapan pemilihan nominator dilaksanakan setelah proses penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dengan MENETAPKAN:
a. 6 (enam) nominator Unit Kearsipan Kementerian;
b. 6 (enam) nominator Unit Kearsipan Lembaga Nonkementerian/Nonstruktural; dan
c. 6 (enam) nominator Unit Kearsipan BUMN.
Pasal 21
(1) ANRI melakukan penilaian dan verifikasi lapangan kepada Unit Kearsipan Kementerian, Unit Kearsipan Lembaga NonKementrian dan Lembaga Non Struktural, serta Unit Kearsipan BUMN yang menjadi nominator.
(2) Pimpinan Unit Kearsipan Kementerian, Unit Kearsipan Lembaga Nonkementrian dan Lembaga NonStruktural, serta Unit Kearsipan BUMN yang menjadi nominator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melakukan presentasi dihadapan Tim Juri.
(3) Dalam hal pimpinan Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat hadir untuk melakukan presentasi dihadapan tim juri, presentasi dapat diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Pasal 22
(1) Penentuan pemenang dipilih dan ditetapkan oleh Tim Juriberdasarkan akumulasi nilai yang diperoleh dari keseluruhan tahapan penilaian.
(2) Pemeringkatan pemenang ditetapkan sesuai dengan urutan akumulasi nilai dari yang tertinggi sampai yang terendah.
(3) Pemenang pemilihan Unit Kearsipan Terbaik Nasional akan direkomendasikan menjadi tujuan studi banding bagi Unit Kearsipan lain dalam penyelenggaraan kearsipan.
Pasal 23
ANRI melakukan pemilihan terhadap:
a. 3 (tiga) Unit Kearsipan Kementerian secara berurutan sebagai pemenang I, pemenang II, dan pemenang III;
b. 3 (tiga) Unit Kearsipan Lembaga Nonkementerian dan Non Struktural secara berurutan sebagai pemenang I, pemenang II, dan pemenang III;
c. 3 (tiga) Unit Kearsipan BUMNsecara berurutan sebagai pemenang I, pemenang II, dan pemenang III;
d. 3 (tiga) Unit Kearsipan Kementerian secara berurutan sebagai pemenang harapan I, pemenang harapan II, dan pemenang harapan III;
e. 3 (tiga) Unit Kearsipan Lembaga Nonkementerian dan Non Struktural secara berurutan sebagai pemenang harapan I, pemenang harapan II, dan pemenang harapan III; dan
f. 3 (tiga) Unit Kearsipan BUMNsecara berurutan sebagai pemenang harapanI, pemenang harapan II, dan pemenang harapan III.
Pasal 24
Pemenang pemilihan Unit Kearsipan Terbaik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan dengan Keputusan Kepala ANRI.
Pasal 25
Pemenang I Unit Kearsipan Terbaik Nasional tidak dapat mengikuti pemilihan kembali selama empat kali penyelenggaraan pemilihan lembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional sejak menyandang predikat pemenang.
Pasal 26
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelengaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Teladan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 567), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
INSTRUMEN PENILAIAN PEMILIHAN LEMBAGA KEARSIPAN DAN UNIT KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL I.
FORMULIR PEMILIHAN LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH PROVINSI TERBAIK NASIONAL II.
FORMULIR PEMILIHAN LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TERBAIK NASIONAL III.
FORMULIR PEMILIHAN LEMBAGA KEARSIPAN PERGURUAN TINGGI NEGERI TERBAIK NASIONAL IV.
FORMULIR PEMILIHAN UNIT KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL LAMPIRAN PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN LEMBAGA KEARSIPAN DAN UNIT KEARSIPAN TERBAIK NASIONAL
I. FORMULIR PEMILIHAN LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH PROVINSI TERBAIK NASIONAL I. PETUNJUK
1. 2.
3. 4.
5. 6.
7. 8.
9. II. DATA LKD Nama Instansi : ………………………………………………………………………………………………………………… Provinsi/Kab./Kota : ………………………………………………………………………………………………………………… Alamat : ………………………………………………………………………………………………………………… Telp./Fax : ………………………………………………………………………………………………………………… Isikan jumlah orang pada kolom yang menyebutkan isian jumlah orang;
Jawaban yang diberikan harus sesuai dengan kenyataan dan data dukung;
Pertanyaan ini ditujukan bagi kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) provinsi, kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan kearsipan provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan.
Instrumen Pemilihan LKD Terbaik Tahun ... harap dikembalikan paling lambat tanggal ..., disertai dengan data pendukung baik soft copy maupun hard copy;
Instrumen Pemilihan LKD Terbaik Tahun ... di kirim ke Sekretariat Panitia Pemilihan LKD Terbaik Tahun ... Direktorat Kearsipan Daerah Arsip Nasional Republik INDONESIA;
Dari 5 (lima) calon LKD Terbaik Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi, tetapkan 1 (satu) LKD Terbaik Kabupaten/Kota untuk menjadi wakil nasional dengan melampirkan surat rekomendasi yang tersedia, dan melampirkan daftar urutan 5 (lima) LKD Terbaik Kabupaten/Kota di tingkat provinsi masing-masing;
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA INSTRUMEN PEMILIHAN LKD TERBAIK TAHUN ...
Sebelum memberikan jawaban Bapak/Ibu dimohon dengan hormat agar membaca terlebih dahulu petunjuk, keterangan dan bentuk pertanyaan-pertanyaan yang ada pada tabel dibawah ini;
Jawaban yang diberikan berupa check list ( √) pada kolom 'Sudah' apabila ada dan 'Belum' apabila belum ada;
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sdr ...
Untuk Provinsi No Komponen Sub-sub Kriteria % Nilai Ideal Nilai Riil Ket 1 2 5 8 9 10 11 A. KebijakanDaerah 1).
a. PedomanTataNaskahDinas
b. PedomanKlasifikasiArsip
c. Sistem Klasifikasi KeamanandanAksesArsip
d. JadwalRetensiArsipFasilitatifdanSubstantif 2).
3).
1).
2).
3).
4).
3. 1).
2).
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA INSTRUMEN PEMILIHAN LKD TERBAIK TAHUN ...
Kriteria Sub Kriteria tolakukur CheckList 3 4 6 7 I Kebijakan
1. Kebijakandalam penyelenggaraan KearsipanDaerah secaraumum Terdapatkebijakanyangtelahdiformalkanmenjadi Peraturan/Keputusanyangdapatdigunakansebagailandasan hukum bagi PenyelenggaraanKearsipanDaerah:
Belum Draft 2% 20 PengadaanSDM Arsiparis 180 PeraturanDaerah PeraturanKepalaDaerah Belum ada
2. Kebijakandalam bidang pengembangan SDM Kearsipan TerdapatPeraturan/Keputusanyangdapatdigunakansebagai landasanhukum bagiPengembanganSDM Kearsipan:
Sudah Sudah Belum Draft 10% 100 Draft 2% 20 DepotArsipStatis RuanganPenyimpananArsip PengadaanPengelolaArsip PembentukanTim PenilaiKinerjaArsiparis KetentuanPemberianTunjanganKinerjaArsiparis TerdapatPeraturan/Keputusanyangdapatdigunakansebagai landasanhukum bagiPenyediaanSarana-Prasarana Kearsipanmeliputi:
Sudah Belum Kebijakandalam bidangSarana- Prasarana
