Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desain Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dan Cipta Karya Lagu Kearsipan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Lomba adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk saling mengadu keterampilan atau kecakapan dalam bidang desain Logo Arsip Nasional Republik INDONESIA dan cipta karya lagu kearsipan nasional.
2. Logo adalah huruf atau lambang yang mengandung makna, terdiri atas satu kata atau lebih sebagai lambang atau identitas Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Cipta Karya Lagu adalah kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru berupa hasil ciptaan baru dalam bentuk ragam suara yang berirama.
4. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
5. Penghargaan adalah suatu bentuk kepedulian dan rasa terima kasih dalam bentuk tertentu atas peran serta dan partisipasi aktif dalam mengikuti lomba desain Logo Arsip Nasional Republik INDONESIA dan cipta karya lagu kearsipan nasional yang diberikan kepada pemenang perlombaan.
6. Tim Juri adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk menyelenggarakan penilaian terbaik pada peserta Lomba.
7. Penilaian Administratif adalah penilaian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memverifikasi kelengkapan administratif terhadap aspek yang dinilai.
8. Bobot Penilaian adalah nilai yang ditentukan untuk setiap aspek dan komponen-komponen penilaian, sehingga dapat diperoleh nilai yang terukur dalam menentukan peringkat penilaian.
9. Lembar Penilaian adalah formulir isian yang digunakan untuk menilai lomba.
10. Peringkat Penilaian adalah tingkatan status atau predikat yang diperoleh dari kegiatan penilaian dan selanjutnya ditetapkan sebagai peringkat pemenang.
Pasal 2
(1) Petunjuk pelaksanaan lomba desain Logo ANRI dan cipta karya lagu kearsipan nasional merupakan acuan bagi ANRI untuk memilih, MENETAPKAN dan memberikan penghargaan kepada:
a. pemenang lomba desain Logo ANRI; dan
b. pemenang lomba cipta karya lagu kearsipan nasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau uang pembinaan.
Pasal 3
Persyaratan peserta Lomba desain Logo ANRI dan Cipta Karya Lagu kearsipan nasional sebagai berikut:
a. terbuka untuk umum;
b. Warga Negara INDONESIA (WNI);
c. perorangan maupun kelompok;
d. tidak berlaku bagi Pegawai ANRI;
e. tidak berlaku bagi panitia, dewan juri dan keluarga dari panitia dan dewan juri;dan
f. tidak dipungut biaya pendaftaran.
Pasal 4
(1) Persyaratan umum Lomba desain Logo ANRI, meliputi:
a. semua karya yang masuk menjadi hak milik ANRI;
b. Logo yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik ANRI dan jika diperlukan ANRI berhak untuk mengubah baik bentuk, ukuran maupun warna;
c. ANRI berhak memakai Logo tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang;
d. karya Logo yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian;
e. desain Logo ANRI harus merupakan karya orisinal dan belum pernah dilombakan;
f. peserta wajib memenuhi semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;dan
g. apabila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
(2) Persyaratan umum Lomba Cipta Karya Lagu kearsipan nasional, meliputi:
a. merupakan karya asli bukan jiplakan, belum pernah diikutsertakan pada lomba apapun, kapanpun dan dimanapun, belum pernah dipublikasikan, serta bukan lagu lama yang diaransemen ulang;
b. apabila merupakan karya lebih dari satu orang, harus melampirkan pernyataan dari semua orang/pihak yang terlibat dan menentukan satu orang yang ditunjuk perwakilan;
c. panitia akan menghubungi yang menjadi wakil jika dinobatkan sebagai pemenang untuk diundang pada pembagian hadiah;
d. lagu yang dinyatakan sebagai pemenang secara sah menjadi milik ANRI dan jika diperlukan ANRI berhak untuk mengubah baik lirik, aransemen atau tempo;
e. ANRI berhak memakai lagu tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pemenang;
f. karya lagu yang diterima harus lengkap mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, apabila tidak memenuhi syarat, karya akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan dalam penilaian;
g. peserta wajib memenuhi semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku;dan
h. apabila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan maka peserta harus membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
Pasal 5
Kriteria Logo dalam perlombaan desain Logo ANRI, meliputi:
a. Logo berupa Logo gram, Logo tipe atau gabungan keduanya;
b. Logo adalah karya asli, bukan jiplakan atau contekan;
c. Logo harus mencantumkan teks Arsip Nasional Republik INDONESIA dan harus mengomunikasikan visi dan misi ANRI;
d. penampilan Logo sederhana, mudah diingat dan diterapkan pada berbagai kemungkinan teknik dan media, baik 2 (dua) dimensi maupun 3 (tiga) dimensi;
e. Logo belum pernah dipublikasikan atau dilombakan;
f. dewan juri dan Arsip Nasional Republik INDONESIA berhak melakukan perubahan desain bila diperlukan dan pemenang wajib melakukan revisi perubahan;
g. peserta wajib menyertakan format asli apabila lolos nominasi kepada panitia;
h. panitia dan dewan juri tidak melayani surat menyurat pada pelaksanaan lomba;
i. Logo harus dicantumkan nilai filosofis; dan
j. keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
Pasal 6
Kriteria lomba cipta karya lagu kearsipan nasional, meliputi:
a. lagu merupakan satu karya yang dianugerahkan bersamaan dan tidak terpisah;
b. lagu kearsipan nasional memuat konsep dasar tujuan program penyelenggaraan kearsipan nasional;
c. peserta dapat melihat konsep penyelenggaraan kearsipan pada website www.anri.go.id tepatnya tertuang dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
d. lagu harus memasukkan unsur semangat INDONESIA dan bertempo mars;
e. lirik harus menggunakan Bahasa INDONESIA menurut Ejaan yang Disempurnakan (EYD);
f. lirik tidak menyinggung, melanggar, mengejek, mencemooh Suku, Agama dan Ras (SARA) dan memuat unsur pornografi;
g. durasi lagu paling cepat 1 (satu) menit, paling lama 3 (tiga) menit dengan file berukuran paling besar 5 (lima) megabyte;
h. karya dikirimkan ke alamat email:
lombalagu.anri@gmail.com disertai dengan teks lagu, surat pernyataan, dan surat penunjukan penanggung jawab jika dalam bentuk group;
i. teks lagu, surat pernyataan, dan surat penunjukan penanggung jawab jika dalam bentuk group dipindai dalam format Portable Document Format (PDF);
j. peserta wajib menyertakan rekaman asli, partitur dan teks lirik, apabila lolos nominasi diharapkan untuk mengirimkan partitur/tabulasi;
k. Format lagu dapat berupa Waveform Audio Format (WAV), Motion Picture Experts Group Audio Layer3 (MP3) atau Motion Picture Experts Group Audio Layer4 (MP4).
l. panitia dan dewan juri tidak melayani surat menyurat pada pelaksanaan lomba; dan
m. keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
Pasal 7
(1) Ketentuan teknis dan pengiriman file Logo, meliputi:
a. peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) alternatif Logo;
b. karya sayembara Logo dikirim dalam format PDF ke alamat email sayembaralogoanri@gmail.com dan ditembuskan ke humas.anri@yahoo.co.id;
c. lampiran email disertai Logo dalam format PDF, surat pernyataan dan deskripsi Logo;
d. format surat pernyataan dapat diunduh melalui website www.anri.go.id dan ditandatangani di atas meterai Rp6000,-(enam ribu rupiah); dan
e. file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak melebihi dari 7 megabyte.
(2) Ketentuan teknis dan pengiriman file lomba Cipta Karya Lagu kearsipan nasional, meliputi:
a. semua karya yang masuk akan menjadi hak milik ANRI;
b. lagu yang telah terpilih sebagai pemenang akan digunakan untuk kegiatan yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA, Lembaga Kearsipan Daerah (provinsi/kabupaten/kota), Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi dan Organisasi Profesi bidang kearsipan di INDONESIA; dan
c. format surat pernyataan dapat diunduh melalui website www.anri.go.id dan ditandatangani di atas meterai Rp6000,-(enam ribu rupiah).
Pasal 8
Unsur yang akan menjadi penentuan penilaian desain Logo ANRI meliputi:
a. orisinalitas karya;
b. relevansi Logo dengan visi dan misi ANRI;
c. unsur estetika; dan
d. pengaplikasian Logo pada berbagai media.
Pasal 9
(1) Satu pemenang utama berhak mendapat hadiah berupa uang tunai Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan sertifikat.
(2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pemenang.
(3) Pengumuman pemenang akan dipublikasikan melalui website www.anri.go.id.
(4) Untuk keterangan lebih lanjut, peserta dapat mengunduh informasi melalui website www.anri.go.id.
(5) Pemenang akan diundang dalam acara pemberian hadiah dengan biaya akomodasi dan transportasi untuk paling banyak 1 (satu) orang ditanggung oleh ANRI.
Pasal 10
Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasikan apabila:
a. terbukti bahwa karya baik konsep dan atau visual bukan orisinal, mencontek, meniru; dan
b. terbukti bahwa peserta adalah Pegawai ANRI, keluarga dari panitia atau dewan juri terkait.
Pasal 11
Tim Juri dalam Lomba desain Logo ANRI dan Lomba Cipta Karya Lagu kearsipan nasional meliputi perwakilan dari ANRI, pakar penata musik dan pakar desain grafis.
Pasal 12
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
