Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
(1) Standardisasi harga satuan perencanaan barang di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA tahun anggaran 2018 merupakan satuan biaya, berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2018.
(2) Standardisasi harga satuan perencanaan barang di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Standardisasi harga satuan perencanaan barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA tahun anggaran 2018 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.
Pasal 3
(1) Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan unit kerja untuk penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2018.
(2) Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang Tahun Anggaran 2018 berlaku bagi unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang didanai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2018.
Pasal 4
Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di lingkungan Arsip Nasional
Tahun Anggaran 2018 meliputi:
a. bidang barang alat tulis kantor;
b. bidang barang cetakan;
c. bidang barang bahan preservasi arsip;
d. bidang barang alat kebersihan; dan
e. bidang barang komputer.
Pasal 5
Penyusunan RAB di lingkungan Balai Arsip Statis dan Tsunami Aceh dan jenis barang yang belum tercantum di dalam Standardisasi harga satuan perencanaan barang ini dapat mengacu harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat penyusunan perencanaan anggaran atau pada harga yang tertera dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Pasal 6
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
