Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
5. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan dibidang tertentu di daerah provinsi.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut IPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
10. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis
sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
12. Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN.
13. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
14. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan.
15. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Kementerian Negara/Lembaga atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
16. Neraca adalah komponen laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
17. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan- LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya.Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber- sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran
18. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang mencerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
19. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah komponen laporan keuangan yang menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi- koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.
20. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah komponen laporan keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO dan LPE. Termasuk juga dalam CaLK adalah menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian wajar laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan/atau komitmen-komitmen lainnya.
21. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas.
22. Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
23. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
24. Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan piutang jangka panjang.
25. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Kewajiban diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang
26. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Dalam Basis Akrual, pemerintah hanya menyajikan satu jenis pos ekuitas. Saldo akhir ekuitas diperoleh dari perhitungan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Ekuitas disajikan dalam Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
27. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Hak pemerintah tersebut dapat diakui sebagai Pendapatan-LO apabila telah timbul hak pemerintah untuk menagih atas suatu pendapatan yang ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
28. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
29. Pendapatan -LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum Negara yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hal pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali.
30. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih
(SAL) dalam periode tahun anggaran bersangkutan dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
Pasal 2
(1) ANRI melimpahkan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Gubernur berdasarkan DIPA ANRI.
(2) Penetapan daerah penerima dana dekonsentrasi dan besaran dana dekonsentrasi untuk setiap daerah ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI.
Pasal 3
Gubernur mengadministrasikan DIPA dekonsentrasi dan memberitahukan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada DPRD.
Pasal 4
(1) Gubernur MENETAPKAN Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan.
(2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat daerah provinsi yang mempunyai kompetensi, tugas danfungsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan pada Pencipta Arsip tingkat Provinsi, Pencipta Arsip Tingkat Kabupaten/Kota dan LKD Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang diberikan wewenang untuk MENETAPKAN pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagai berikut:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBN yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung Jawab Kegiatan;
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); dan
c. bendaharawan pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(2) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabatpengelolaan keuangan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyampaikan hasil penetapan kepada Menteri Keuangan dan Kepala ANRI.
(3) Penetapan pengelola anggaran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian, dan loyalitas.
Pasal 6
Pengelola anggaran sebelum melaksanakan pencairan anggaran dana dekonsentrasi, mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
a. mempelajari Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA;
b. membuat Petunjuk Operasional (POK);
c. membuat Spesimen ke Bank, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
d. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. menyiapkan Buku Kas Umum;
f. menyiapkan Buku Pembantu Pengawasan Pelaksanaan Anggaran;
g. menyiapkan Buku Pembantu Bank; dan
h. menyiapkan Buku Pembantu Pajak.
Pasal 7
(1) Pengelolaan Anggaran sebagai pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan dana dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap sisa anggaran lebih tersebut wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 8
(1) Tata cara revisi anggaran untuk dana dekonsentrasi ANRI mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi anggaran.
(2) Pengajuan revisi anggaran dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kepala ANRI.
(3) Hasil Revisi Anggaran dilaporkan kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama ANRI.
Pasal 9
(1) Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dana dekonsentrasi meliputi pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output) dan kendala yang dihadapi.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk laporan.
Pasal 10
Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaporkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atau diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kepala ANRI.
Pasal 11
Pelaporan terhadap pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh semua entitas akuntansi (KPA/KPB) Penerima Dana Dekonsentrasi ANRI.
Pasal 12
(1) Mekanisme pelaporan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi melaporkan pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur; dan
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kinerja, laporan berkala, dan laporan keuangan.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan triwulanan.
(4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)disusun dan dilaporkan setiap enam bulan atau menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan.
Pasal 13
(1) Mekanisme pelaporan pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi melaporkan pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur; dan
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melaporkan Kegiatan Dana Dekonsentrasi kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan kinerja, laporan berkala, dan laporan keuangan.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan triwulanan.
(4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk laporan realisasi anggaran atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan atau menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan.
Pasal 14
Dalam penyusunan laporan keuangan dana dekonsentrasi ANRI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ANRI ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Pasal 15
(1) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga mengalokasikan Dana Dekonsentrasi berdasarkan usulan kepala daerah dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) Unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Dana Dekonsentrasi.
Pasal 16
(1) Penerima dana dekonsentrasi menyusun Laporan Keuangan atas penerimaan dana dekonsentrasi.
(2) Penyusunan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi mengikuti tata cara dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyusunan laporan keuangan.
(3) Format penyusunan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 17
Inspektur ANRI melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.
(5) Kepala ANRI melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dana dekonsentrasi di bidang kearsipan.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian konsultasi, pelatihan, arahan dan evaluasi dilaksanakan oleh unit kerja terkait dengan kegiatan dekonsentrasi.
Pasal 19
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2018
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018i DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
