Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kriteria, Penetapan dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Perseorangan adalah warga negara INDONESIA atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik INDONESIA atau daerahnya.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau lembaga kearsipan.
4. Akuisisi Arsip adalah proses penambahan khasanah Arsip Statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan Arsip Statis dan hak pengelolaannya dari pencipta Arsip kepada lembaga kearsipan.
5. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah warga negara INDONESIA yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
6. Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Statis dan pembinaan kearsipan.
7. Arsip Nasional
yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
Pasal 2
Kriteria, Penetapan dan Penyerahan Arsip Perseorangan merupakan acuan bagi Lembaga Kearsipan dalam menentukan kriteria tokoh, penetapan tokoh dan pelaksanaan penyerahan Arsip tokoh sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 3
(1) Penetapan Perseorangan sebagai tokoh nasional/daerah provinsi/daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Kepala ANRI, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan skala ketokohannya melalui surat keputusan.
(2) Penetapan Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. tokoh nasional dilakukan oleh Kepala ANRI;
b. tokoh daerah provinsi dilakukan oleh Gubernur;
c. tokoh daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Wali Kota.
Pasal 4
Untuk ditetapkan sebagai tokoh nasional/ daerah provinsi/ daerah kabupaten/kota, Perseorangan harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
Pasal 5
Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. WNI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik; dan
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Pasal 6
Kriteria khusus penetapan tokoh nasional terdiri atas:
a. Tokoh yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh pemerintah pusat, para menteri dan kepala/ketua lembaga negara yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
b. seseorang yang berjasa dalam kemajuan di berbagai bidang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. seseorang yang diakui berperan penting dalam peristiwa- peristiwa Nasional dan Internasional;
d. seseorang yang direkomendasikan oleh masyarakat karena pengabdian dan prestasinyadi tingkat Nasional/Internasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
e. seseorang yang pernah mendapat penghargaan di tingkat Nasional dan Internasional; atau
f. seseorang yang memiliki hak atas kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat luas yang ditetapkan secara nasional.
Pasal 7
Kriteria khusus penetapan tokoh daerah provinsi/daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Tokoh yang diakui sebagai tokoh daerah oleh pemerintah daerah;
b. seseorang yang berjasa dalam kemajuan di berbagai bidang di tingkat Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. seseorang yang diakui berperan penting dalam peristiwa- peristiwaDaerah;
d. seseorang yang direkomendasikan oleh masyarakat karena pengabdian dan prestasinya di tingkat daerah oleh gubernur atau bupati/wali kota;
e. seseorang yang pernah mendapat penghargaan di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; atau
f. seseorang yang memiliki hak atas kekayaan intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pasal 8
(1) Dewan tokoh dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala ANRI, Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam penetapan Perseorangan sebagai tokoh nasional/daerah.
(2) Dewan tokoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Kepala ANRI bagi Dewan Tokoh Nasional;
b. Gubernur bagi Dewan Tokoh Daerah Provinsi; dan
c. Bupati/wali kota bagi Dewan Tokoh Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Dewan tokoh terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur:
a. pejabat struktural sebanyak 2 (dua) orang;
b. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
c. Arsiparis sebanyak 2 (dua) orang; dan
d. tokoh masyarakat 1(satu) orang.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua sekaligus merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala ANRI, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
(4) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala ANRI, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Pasal 10
Tugas dan kewajiban Dewan Tokoh meliputi:
a. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar; dan
b. meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pasal 11
(1) WNI yang ditetapkan sebagai tokoh nasional/ daerah provinsi/daerah kabupaten/kota, harus menyerahkan arsipnya kepada Lembaga Kearsipan.
(2) Penyerahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Arsip Statis tokoh nasional diserahkan kepada ANRI;
b. Arsip Statis tokoh daerah provinsi diserahkan kepada Lembaga Kearsipan daerah provinsi; dan
c. Arsip Statis tokoh daerah kabupaten/kota diserahkan kepada Lembaga Kearsipan daerah kabupaten/kota.
(3) Penyerahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh yang bersangkutan atau pihak yang mewakili.
(4) Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Arsip yang berkaitan dengan hak keperdataan sejak lahir hingga meninggal dunia;
b. Arsip yang berkaitan dengan pendidikan dan kegiatan sosial; dan
c. Arsip yang berkaitan dengan perjalanan karir sesuai dengan profesinya.
Pasal 12
(1) Arsip yang berkaitan dengan hak keperdataan sejak lahir hingga meninggal terdiri atas:
a. akte kelahiran;
b. akte adopsi (jika ada);
c. akte pernikahan/perceraian;
d. kartu keluarga;
e. kartu tanda penduduk; dan
f. akte kematian (jika sudah meninggal).
(2) Arsip yang berkaitan dengan pendidikan terdiri atas:
a. raport/ijazah sejak sekolah dasar hingga pendidikan terakhir;
b. prestasi bidang akademik/nonakademik; dan
c. aktifitas dalam organisasi sekolah/kemahasiswaan.
(3) Arsip yang berkaitan dengan perjalanan karir sesuai dengan profesinya terdiri atas;
a. Aparatur Sipil Negara/Polisi Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (surat pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, prestasi, penghargaan);
b. pengusaha/wirausaha;
c. karyawan swasta;
d. anggota, pengurus, anggota legislatif atau organisasi kemasyarakatan (sejak pengangkatan hingga pemberhentian, prestasi, penghargaan); atau
e. ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri atau jabatan lain (sejak pengangkatan hingga pemberhentian, prestasi, penghargaan); atau
f. penghargaan lainnya.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis tokoh wajib dituangkan dalam berita acara serah terima dan daftar Arsip Statis.
(2) Berita acara serah terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Lembaga Kearsipan atau pejabat yang ditunjuk dengan tokoh atau pihak yang mewakili.
(3) Ketentuan mengenai format berita acara serah terima dan daftar Arsip Statis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 14
Arsip tokoh yang telah diserahkan kepada Lembaga Kearsipan, dimanfaatkan dan dapat diakses untuk kepentingan publik.
Pasal 15
Sifat keterbukaan atau ketertutupan arsip tokoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
