Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pedoman Akuntansi adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan ANRI, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang dan ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ANRI.
2. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah entitas keuangan dan entitas pelaporan dalam sistem akuntansi pemerintahan
berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
3. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian pelaporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
4. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
5. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikan kepada entitas pelaporan.
6. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Kementerian Negara/Lembaga atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
7. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan- LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing- masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran.
8. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah komponen laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang mencerminkan dalam
pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
9. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah komponen laporan keuangan yang menyajikan paling sedikit pos ekuitas awal, surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan, koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.
10. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah komponen laporan keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO dan LPE. Termasuk juga dalam CaLK adalah menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian wajar laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan/atau komitmen-komitmen lainnya.
11. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan ANRI.
12. Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap dicairkan menjadi kas.
13. Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh ANRI dan/atau hak ANRI yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima ANRI dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
14. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
15. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, untuk
digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
16. Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan piutang jangka panjang.
17. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
18. Pendapatan -LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum Negara yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hal pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali.
19. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum ANRI yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran bersangkutan dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh ANRI.
20. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang adalah entitas akuntansi yang menyelenggarakan akuntansi, menyusun dan menyajikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya, dan menyampaikannya kepada entitas pelaporan.
21. Kas di Bendahara Penerimaan adalah saldo kas yang dikelola oleh bendahara penerimaan untuk tujuan pelaksanaan penerimaan di lingkungan ANRI setelah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
22. Kas di Bendahara Pengeluaran, adalah saldo uang persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran yang harus dipertanggungjawabkan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran ANRI.
23. Kas dan Setara Kas Lainnya yang dikelola ANRI dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kas lainnya yang
dikelola ANRI dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah saldo kas pada ANRI selain dan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas di Bendahara Penerimaan. Saldo tersebut dapat berupa pendapatan seperti bunga, jasa giro, pungutan pajak, pengembalian belanja yang belum disetor ke kas negara, belanja yang sudah dicairkan akan tetapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga, dan kas dan hibah langsung.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Kepala ANRI ini yaitu semua entitas akuntansi (KPA/KPB) pada ANRI yang mengunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2) Entitas akuntansi pada ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk satuan kerja yang menerima dana dekonsentrasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 3
Pedoman Akuntansi ANRI bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada ANRI dalam menyusun Laporan Keuangan.
Pasal 4
(1) Pedoman Akuntansi ANRI meliputi:
a. akuntansi keuangan;
b. pelaporan keuangan;
c. akuntansi kas dan setara kas;
d. akuntansi piutang;
e. akuntansi persediaan;
f. akuntansi aset tetap;
g. akuntansi aset lainnya;
h. akuntansi kewajiban/utang;
i. akuntansi ekuitas;
j. akuntansi pendapatan; dan
k. akuntansi beban dan belanja.
(2) Uraian, tabel, dan format Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
(1) ANRI melakukan pelaporan keuangan secara sistematis dan terstruktur untuk kepentingan:
a. akuntabilitas;
b. manajemen;
c. transparansi; dan
d. keseimbangan antargenerasi (intergenerational equity).
(2) Dalam menunjukkan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ANRI menyediakan:
a. informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalanan untuk membiayai seluruh pengeluaran;
b. informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan;
c. informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan kementerian/lembaga serta hasil yang telah dicapai;
d. informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi kementerian/lembaga berkaitan dengan sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk yang berasal dari pungutan pajak;
dan
e. informasi mengenai perubahan posisi keuangan kementerian/lembaga, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Pasal 6
(1) KPA/KPB dapat melimpahkan wewenang kepada Pejabat unit akuntansi keuangan untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan.
(2) Pejabat unit akuntansi sebagaimana dimaksud ayat (1) menyiapkan laporan keuangan berupa LRA, Nemea, LO, LPE dan CaLK.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara berjenjang kepada unit yang Iebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan.
(4) Format CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 7
(1) Entitas Akuntansi ANRI terdiri atas:
a. ANRI Jakarta;
b. Balai Arsip Statis dan Tsunami;
c. Pusat Jasa Kearsipan;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan; dan
e. Satuan kerja yang menerima menerima manfaat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja ANRI.
(2) Entitas akuntansi ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai entitas akuntansi instansi.
Pasal 8
Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
a. Basis Akuntansi;
b. Nilai Historis (Historical Cost);
c. Realisasi (Realization);
d. Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form);
e. Periodisitas (Periodicity);
f. Konsistensi (Consistency);
g. Pengungkapan Lengkap (Full Diclosure); dan
h. Penyajian Wajar (Fair Presentation).
Pasal 9
(1) Informasi dalam Laporan keuangan disusun dengan karakteristik:
a. relevan;
b. andal;
c. dapat dibandingkan; dan
d. dapat dipahami.
(2) Informasi yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. memiliki manfaat umpan balik;
b. memiliki manfaat yang dapat memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini;
c. memberikan informasi yang disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan; dan
d. menyajikan informasi akuntansi keuangan pemerintah selengkap mungkin agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.
(3) Informasi yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi.
(4) Informasi yang dapat dibandingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain.
(5) Informasi yang dapat dipahami sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan.
Pasal 10
(1) Laporan keuangan yang lengkap terdiri atas:
a. Neraca, LO;
b. LRA;
c. LPE; dan
d. CaLK.
(2) Laporan keuangan disusun dalam Bahasa INDONESIA.
(3) Laporan keuangan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah.
(4) Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing- masing jenis Aset Tetap.
(5) Laporan keuangan harus menyajikan dengan wajar LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK.
(6) Laporan keuangan menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Pasal 11
CaLK untuk persediaan mengungkapkan:
a. kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b. penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda;
c. penjelasan atas selisih antara pencatatan dengan hasil inventarisasi fisik; dan
d. jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.
Pasal 12
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
